Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 Penguatan Pelindungan Konsumen melalui Transparansi Informasi, Pengetatan Perjanjian Baku, dan Pelindungan Data Pribadi
Pendahuluan
Pada 24 Juni 2026, Bank Indonesia menetapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia (“PBI 6/2026”) yang mulai berlaku pada 30 Juni 2026. PBI 6/2026 diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas sektor keuangan, khususnya akibat perkembangan ekonomi digital, inovasi produk, serta transformasi di bidang sistem pembayaran dan pasar uang. Dinamika tersebut memunculkan berbagai risiko baru bagi konsumen, antara lain ketimpangan informasi, penyalahgunaan data pribadi, praktik usaha yang tidak transparan, serta belum optimalnya mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, sehingga diperlukan penyempurnaan kerangka pelindungan konsumen yang lebih adaptif, komprehensif, dan berorientasi pada pengelolaan risiko.
PBI 6/2026 mengatur kerangka kebijakan pelindungan konsumen yang lebih menyeluruh, meliputi penguatan hak dan kewajiban konsumen maupun penyelenggara, pengaturan perjanjian baku beserta larangan klausul yang merugikan konsumen, pelindungan data dan informasi pribadi, peningkatan literasi keuangan, penerapan manajemen risiko dan standar perilaku penyelenggara (market conduct), mekanisme penanganan pengaduan kepada Bank Indonesia, penyelesaian sengketa, hingga penguatan koordinasi antarlembaga dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pelindungan konsumen.
Seiring dengan berlakunya PBI 6/2026, Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia ("PBI 3/2023") dicabut karena dinilai tidak lagi memadai untuk mengakomodasi perkembangan ekosistem keuangan digital dan meningkatnya eksposur risiko yang dihadapi konsumen. Melalui pembaruan ini, Bank Indonesia berupaya memperkuat kepastian hukum, meningkatkan keberdayaan konsumen, mendorong kepatuhan penyelenggara terhadap prinsip pelindungan konsumen, serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran dan sistem keuangan sebagai bagian dari upaya mendukung stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan.
Perbandingan
Berikut tabel perbandingan PBI 6/2026 dan PBI 3/2023:
|
Aspek |
PBI 6/2026 |
PBI 3/2023 |
|
Uji Kepatuhan Perjanjian Baku |
Penyelenggara wajib secara spesifik melakukan "uji kepatuhan" (identifikasi klausul merugikan, uji keterbacaan, dan proporsionalitas hak kewajiban) sebelum Perjanjian Baku digunakan dan harus disetujui oleh direksi. |
Belum diatur. |
|
Transfer Data ke Luar Negeri |
Penyelenggara wajib memastikan negara penerima data memiliki tingkat pelindungan data yang setara atau lebih tinggi. Jika tidak terpenuhi, wajib ada perjanjian mengikat antar-perusahaan atau persetujuan khusus dari konsumen. |
Belum diatur, |
|
Pengaturan Mengenai Market Conduct |
PBI 6/2026 memperkuat standar perilaku penyelenggara (market conduct) guna mencegah praktik usaha yang tidak transparan serta mengurangi ketidakseimbangan informasi antara penyelenggara dan konsumen. Penguatan tersebut diwujudkan melalui larangan pencantuman klausul dalam perjanjian baku yang memberikan kewenangan kepada penyelenggara untuk mengubah tarif, biaya, atau ketentuan layanan secara sepihak, kewajiban menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang disampaikan secara jujur, akurat, jelas, dan tidak menyesatkan, serta kewajiban melaksanakan program edukasi konsumen secara terencana yang mencakup informasi mengenai manfaat, biaya, risiko produk dan/atau layanan, serta kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan dan kejahatan finansial. |
Belum diatur. |
|
Kewajiban Memiliki Unit Khusus Pelindungan Konsumen
|
PBI 6/2026 mewajibkan setiap penyelenggara membentuk unit atau fungsi khusus yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelindungan konsumen. Unit atau fungsi tersebut wajib dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak PBI 6/2026 mulai berlaku, yaitu 30 Juni 2026. Unit atau fungsi pelindungan konsumen tersebut bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelindungan konsumen secara menyeluruh, termasuk pengelolaan risiko yang berkaitan dengan konsumen, penanganan pengaduan, serta pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan data dan informasi konsumen di lingkungan penyelenggara. |
Belum diatur. |
Ketentuan Penting
Kewajiban Transparansi dan Edukasi Konsumen
Dalam Pasal 23, penyelenggara wajib menyediakan ringkasan informasi produk dan layanan kepada konsumen secara transparan, jujur, akurat, dan tidak menyesatkan. Informasi ini harus menggunakan bahasa Indonesia yang mudah dimengerti, meliputi rincian biaya, manfaat, hingga risiko layanan. Selain itu, Pasal 18 mengharuskan penyelenggara untuk aktif memberikan edukasi dan terencana kepada konsumen, yang mencakup pengenalan produk hingga kewaspadaan terhadap modus penipuan dan kejahatan finansial.
Pengetatan Aturan Perjanjian Baku
PBI 6/2026 memberikan pelindungan besar bagi konsumen dari isi kontrak yang merugikan sepihak. Berdasarkan Pasal 66, penyelenggara dilarang menggunakan perjanjian baku yang berisi klausul untuk:
● Mengalihkan kewajiban atau tanggung jawab penyelenggara kepada pihak konsumen.
● Memberikan hak sepihak bagi penyelenggara untuk menambah, mengubah aturan, atau mengurangi manfaat produk secara sepihak setelah disepakati.
● Membatasi hak konsumen untuk menggugat penyelenggara ke pengadilan bila terjadi sengketa.
● Memberikan data konsumen kepada pihak lain tanpa izin.
Selain itu, Pasal 67 mewajibkan penyelenggara melakukan uji kepatuhan atas dokumen perjanjian. Uji kepatuhan paling sedikit mencakup:
● identifikasi klausul yang berpotensi merugikan Konsumen;
● pengujian keterbacaan dan pemahaman;
● pengujian proporsionalitas pembagian hak, kewajiban, dan tanggung jawab; dan
● pengujian kewajaran biaya, penalti, dan perubahan klausul.
Penyelenggara wajib memastikan perjanjian baku yang telah melalui uji kepatuhan mendapatkan persetujuan direksi atau yang setara sebelum digunakan.
Pelindungan Data dan Privasi Konsumen
Merujuk pada Pasal 70 dan Pasal 71, penyelenggara hanya boleh mengumpulkan dan menggunakan data konsumen apabila telah mendapatkan persetujuan tertulis dari konsumen terkait. Penyelenggara juga wajib menjelaskan tujuan apa data tersebut dikumpulkan beserta konsekuensinya. Lebih lanjut, di dalam Pasal 79 diatur bahwa jika penyelenggara ingin memindahkan data konsumen ke luar negeri, mereka wajib memastikan bahwa negara tujuan memiliki standar pelindungan data yang setara atau lebih aman dari Indonesia, atau memiliki payung perjanjian antar-perusahaan yang sah.
Sistem Penanganan Pengaduan dan Ganti Rugi
Pasal 42 dan Pasal 46 mengatur setiap penyelenggara diwajibkan memiliki unit atau fungsi khusus untuk melayani pengaduan konsumen secara gratis. Unit khusus atau fungsi Pelindungan Konsumen dapat dirangkap oleh unit atau fungsi lain antara lain dalam hal Penyelenggara memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan skala kegiatan usaha. Penyelenggara memikul tanggung jawab atas kerugian finansial yang menimpa konsumen apabila terbukti ada kelalaian atau kesalahan sistem yang dilakukan oleh pihak manajemen, pegawai, maupun pihak ketiga (seperti vendor/agen) yang bekerja sama dengan mereka. Selanjutnya, dalam Pasal 47 diatur bahwa beban pembuktian mengenai ada atau tidaknya kesalahan tersebut kini sepenuhnya berada di tangan pihak penyelenggara, bukan konsumen.
Ketentuan Peralihan
Berdasarkan Pasal 124, penyelenggara jasa keuangan diwajibkan untuk mematuhi seluruh aturan ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak 30 Juni 2026. Waktu 6 bulan tersebut harus dimanfaatkan oleh penyelenggara untuk merombak atau menyesuaikan seluruh perjanjian baku lama yang sudah beredar di masyarakat agar sejalan dengan ketentuan baru, serta wajib membentuk unit khusus pelindungan konsumen bagi perusahaan yang sebelumnya belum memiliki unit tersebut. Apabila kewajiban-kewajiban ini diabaikan setelah masa tenggang berakhir, penyelenggara akan dijatuhi sanksi administratif berjenjang, yang dimulai dari teguran tertulis, denda, larangan memasarkan produk, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian direksi dan pencabutan izin usaha secara permanen.
Penutup
PBI 6/2026 menguatkan pelindungan konsumen di bawah kewenangan Bank Indonesia melalui pendekatan yang lebih komprehensif, preventif, dan berbasis tata kelola. Pembaruan ini tidak hanya memperluas kewajiban penyelenggara dalam menyediakan informasi yang transparan, menyusun perjanjian baku yang adil, serta melindungi data pribadi konsumen, tetapi juga memperkuat aspek kelembagaan melalui kewajiban pembentukan unit atau fungsi pelindungan konsumen, penerapan standar market conduct, dan mekanisme penanganan pengaduan yang lebih akuntabel.
Bagi penyelenggara, berlakunya PBI 6/2026 menuntut penyesuaian menyeluruh terhadap kebijakan, prosedur operasional, dan tata kelola internal dalam jangka waktu transisi yang telah ditetapkan. Penyelenggara perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh perjanjian baku, memperkuat sistem pelindungan data pribadi, meningkatkan kualitas transparansi informasi produk dan layanan, serta memastikan kesiapan organisasi dalam memenuhi seluruh kewajiban baru guna menghindari risiko sanksi administratif.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.