Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2026 Perketat Standar Keamanan Kemasan Pangan

3 Juli 2026
Yumna Nafisah, S.H.
Legal Updates
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2026 Perketat Standar Keamanan Kemasan Pangan

Pendahuluan 

Pada 23 Juni 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan (“PERBPOM 11/2026”) yang mulai berlaku pada 30 Juni 2026. PERBPOM 11/2026 mengatur standar dan spesifikasi keamanan kemasan yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Selanjutnya, PERBPOM 11/2026 diterbitkan untuk memberikan pelindungan terhadap kesehatan masyarakat dari risiko cemaran berbahaya yang berpotensi bermigrasi dari kemasan ke dalam pangan. 

Selain itu, PERBPOM 11/2026 merespons pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang material kemasan pangan. Oleh karena itu, tata kelola keamanan kemasan harus diperbarui untuk menjamin bahwa material yang bersentuhan dengan pangan tidak melepaskan cemaran yang melampaui batas ambang aman bagi tubuh manusia, sekaligus menggantikan peraturan lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini. 

Perbandingan 

PERBPOM 11/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan (“PERBPOM 20/2019”). Berikut tabel perbandingannya:  

Aspek

PERBPOM 11/2026

PERBPOM 20/2019

Penahapan Batas Migrasi

Pemenuhan persyaratan batas migrasi dapat diberlakukan secara bertahap oleh Kepala BPOM berdasarkan landasan hasil kajian risiko.

Tidak mengatur

Ketentuan Penting

Kewajiban Keamanan Bahan Kemasan Pangan Berbasis Uji Migrasi 

Dalam Pasal 3, setiap pihak yang memproduksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan Bahan Kemasan Pangan yang tidak membahayakan kesehatan. Selanjutnya, Pasal 4 mengatur Bahan Kemasan Pangan yang meliputi plastik, karet dan elastomer, kertas dan karton, keramik, gelas, logam dan paduan logam, serta multilapis. Bahan yang bersentuhan langsung dengan pangan wajib memenuhi persyaratan batas Migrasi (proses perpindahan zat dari kemasan ke pangan), baik berupa migrasi total maupun migrasi spesifik untuk zat berbahaya tertentu. Pengujian Migrasi diatur dalam Lampiran II, di mana batas maksimal migrasi masing-masing material diatur secara detail pada Lampiran I. 

Zat Kontak Pangan yang Diizinkan dan Dilarang 

Pasal 6 mewajibkan penggunaan Zat Kontak Pangan (zat penyusun yang bersentuhan langsung dengan pangan) yang aman dan diizinkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang terbagi atas zat dengan persyaratan batas migrasi dan tanpa persyaratan batas migrasi. Kemudian, Pasal 7 melarang setiap orang menggunakan kemasan yang mengandung Zat Kontak Pangan yang dilarang, seperti Benzena, Kloroform, hingga berbagai jenis pewarna dan logam berat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV karena berisiko melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia. 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Kemasan Guna Ulang dan Daur Ulang 

Pasal 8 mewajibkan pelaku usaha yang memanfaatkan kemasan guna ulang (reusable) untuk memastikan bahwa kemasan guna ulang tetap memenuhi persyaratan batas migrasi. Kemudian, untuk kemasan plastik guna ulang, wajib melalui serangkaian Pengujian Migrasi yang pengaturannya tercantum dalam Lampiran V. Sementara itu, Pasal 9 mengatur bahwa penggunaan Kemasan Pangan yang berasal dari bahan daur ulang (recycled) hanya dapat dilakukan apabila proses pembuatannya memenuhi ketentuan mengenai cara produksi Kemasan Pangan dari bahan daur ulang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 10 menegaskan bahwa Kemasan Pangan yang berasal dari bahan daur ulang tetap wajib memenuhi persyaratan keamanan yang sama dengan kemasan baru, termasuk ketentuan mengenai Bahan Kemasan Pangan dan Zat Kontak Pangan. 

Izin Pengkajian Keamanan untuk Bahan Baru 

Berdasarkan Pasal 11, pelaku usaha yang akan menggunakan Bahan Kemasan Pangan atau Zat Kontak Pangan inovatif yang belum tercantum dalam Lampiran PERBPOM 11/2026 wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan melalui mekanisme Pengkajian Keamanan Kemasan Pangan. Persetujuan tersebut diberikan secara tertulis oleh Kepala BPOM berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pelaku usaha dengan melampirkan data dan dokumen yang memuat paling sedikit mengenai:

      data pemohon;

      data Bahan Kemasan Pangan dan/atau Zat Kontak Pangan;

      hasil uji Kemasan Pangan.

Formulir permohonan pengkajian keamanan Kemasan Pangan tercantum dalam Lampiran VI.  

Sanksi Administratif

Berdasarkan Pasal 12, setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai Bahan Kemasan Pangan, Zat Kontak Pangan, Kemasan Pangan Guna Ulang, maupun Kemasan Pangan yang berasal dari Bahan Daur Ulang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Peralihan 

Pasal 13 mengatur seluruh Kemasan Pangan yang sudah beredar di pasaran pada saat peraturan ini diterbitkan, wajib menyelesaikan penyesuaian operasionalnya agar tunduk pada ketentuan baru ini dalam tenggat waktu paling lambat 30 Juni 2027. Pengecualian durasi transisi ini berlaku pada persyaratan batas migrasi tertentu yang memang telah ditetapkan oleh BPOM untuk diberlakukan secara bertahap berdasarkan hasil kajian risiko kesehatan. 

Penutup 

PERBPOM 11/2026 memperkuat standar keamanan Kemasan Pangan melalui pengaturan yang lebih komprehensif mengenai persyaratan batas migrasi, penggunaan Bahan Kemasan Pangan dan Zat Kontak Pangan, pemanfaatan kemasan guna ulang dan berbahan daur ulang, serta mekanisme pengkajian keamanan bagi material inovatif. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pelindungan kesehatan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan industri pangan.

Selain itu, pelaku usaha di bidang pangan, produsen kemasan, importir, dan pihak terkait perlu memastikan bahwa bahan, proses produksi, serta penggunaan Kemasan Pangan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk melakukan penyesuaian terhadap produk yang telah beredar paling lambat 30 Juni 2027. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin keamanan pangan, memenuhi kewajiban regulasi, serta menghindari pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.