Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan Menetapkan Sanksi Penghentian Operasional
Pendahuluan
Pada tanggal 8 April 2026, Badan Gizi Nasional (“BGN”) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan Badan Gizi Nasional (“Peraturan BGN 4/2026”). Peraturan BGN 4/2026 menetapkan standar dan mekanisme untuk memastikan keamanan, mutu, dan kualitas pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (“MBG”).
Peraturan BGN 4/2026 dibentuk untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, dan bergizi, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Peraturan BGN 4/2026 juga mengendalikan risiko keracunan makanan dan mencegah cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat membahayakan kesehatan penerima manfaat MBG.
Ketentuan Penting
Prosedur Pengadaan dan Pemeriksaan Bahan Baku
Peraturan BGN 4/2026 menetapkan prosedur pengadaan dan penerimaan bahan baku yang harus dipenuhi. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (“SPPG”) wajib melakukan pemeriksaan keamanan pangan berbasis risiko terhadap bahan baku Pangan, bahan tambahan Pangan, bahan penolong, Pangan olahan terkemas, dan wadah Pangan olahan siap saji yang diterima. Ketentuan ini menuntut pemasok memastikan kualitas produk dan proses pengiriman memenuhi standar. Pasal 4 ayat (3) mewajibkan SPPG melakukan pemeriksaan melalui tahapan:
-
Verifikasi dokumen dan pemeriksaan informasi pada label;
-
Pemeriksaan organoleptik dan suhu;
-
Pengujian cepat (rapid test); dan/atau
-
Pemeriksaan higiene dan rantai dingin selama pengangkutan.
Kewajiban Pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pasal 15 ayat (2) serta Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (“SLHS”) dengan mengajukan permohonan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak mulai beroperasi. Dalam hal permohonan telah diajukan namun SLHS belum diterbitkan, Pasal 16 ayat (4) mewajibkan SPPG memenuhi persyaratan operasional sebagai berikut:
-
Memiliki sertifikat kursus Keamanan Pangan siap saji bagi penjamah pangan;
-
Melakukan pemeriksaan sampel pangan; dan
-
Telah menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau pusat kesehatan masyarakat.
Pemenuhan persyaratan tersebut menjadi bagian dari penilaian penerapan sistem keamanan pangan sesuai Pasal 2 ayat (3).
Mekanisme Penerbitan dan Pendampingan SLHS
Pasal 17 dan Pasal 18 mengatur bahwa dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu menerbitkan SLHS sesuai ketentuan kementerian di bidang kesehatan, sementara Pasal 16 ayat (6) menetapkan bahwa SLHS diterbitkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pasal 19 mengatur bahwa BGN, dinas kesehatan, dan pusat kesehatan masyarakat memberikan pembinaan dan pendampingan teknis selama proses sertifikasi, dan Pasal 22 mewajibkan SPPG yang telah memperoleh SLHS mencantumkan logo SLHS di lokasi operasional. Selain itu, Pasal 16 ayat (5) memperbolehkan SPPG memiliki sertifikat keamanan pangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Penanganan dan Penyimpanan Pangan
Penanganan dan penyimpanan pangan menggunakan prinsip First In First Out (“FIFO”) atau First Expired First Out (“FEFO”) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2). Penerapan prinsip tersebut disesuaikan dengan jenis bahan baku sesuai Pasal 5 ayat (3). SPPG juga wajib menyimpan sampel pangan olahan siap saji dalam lemari pendingin bersuhu di bawah 5 (lima) derajat Celsius selama 2 x 24 (dua puluh empat) jam untuk keperluan pemeriksaan apabila terjadi keracunan makanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
Standar Pengolahan dan Pemorsian Pangan Olahan Siap Saji
Pada tahap persiapan dan pengolahan, SPPG wajib menjaga kandungan gizi dan mencegah pertumbuhan bakteri melalui pengendalian bahan baku, metode pengolahan, waktu, suhu ruang pengolahan, serta penerapan higiene sanitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3). Pemorsian dilakukan untuk memenuhi angka kecukupan gizi sasaran dalam satu kali makan dengan tetap menjaga keamanan pangan sesuai Pasal 8 ayat (1), serta wajib memperhatikan higiene sanitasi penjamah pangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2), dengan wadah pangan yang tertutup, menggunakan bahan tara pangan (food grade), dan sesuai Standar Nasional Indonesia, serta memuat penanda alergi dan batas waktu aman konsumsi, dengan batas maksimal penyajian 4 (empat) jam sejak makanan matang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Aturan Pengangkutan dan Kualifikasi Tenaga Pengiriman Logistik
Pengangkutan pangan harus memenuhi aspek keamanan, kelaikan transportasi, dan ketepatan waktu pengiriman sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1). Pelaku usaha wajib menggunakan sarana transportasi yang dikhususkan untuk mengangkut pangan olahan siap saji, dan sarana tersebut harus dibersihkan setiap hari, terutama pada bagian dalam yang bersentuhan dengan wadah pangan sesuai Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4). Selain itu, setiap pengemudi logistik wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berada dalam kondisi sehat saat bertugas sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3).
Kewajiban Uji Organoleptik oleh Petugas Penerima
Penerimaan makanan oleh kelompok sasaran dilakukan oleh petugas penerima dengan disertai bukti serah terima serta memperhatikan aspek keamanan, higiene petugas, dan sanitasi lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2). Petugas penerima meliputi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan kader pendamping sesuai Pasal 10 ayat (4). Petugas tersebut wajib melakukan uji organoleptik untuk memastikan kondisi dan mutu makanan, serta memeriksa keutuhan menu, kebersihan, kelayakan kemasan, dan kesesuaian jumlah porsi sebelum disajikan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6).
Mitigasi terhadap Indikasi Kontaminasi Pangan
Jika hasil uji organoleptik menunjukkan adanya kontaminasi fisik yang berbahaya atau kontaminasi biologis, petugas penerima wajib menghentikan pendistribusian makanan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 12. Dalam hal kontaminasi fisik tidak berpotensi membahayakan dan dapat dikenali secara visual, petugas melakukan perluasan uji organoleptik secara acak sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf b dan ayat (2), dan apabila tidak ditemukan kontaminasi pada sampel lain, distribusi dapat dilanjutkan dengan menarik sampel yang tercemar. Jika kontaminasi terkonfirmasi, petugas melaporkan kepada Kepala SPPG sesuai Pasal 13 ayat (1), yang kemudian melakukan pemeriksaan silang di lokasi sasaran lain sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2), dan dalam hal ditemukan kontaminasi, Kepala SPPG wajib melakukan penarikan seluruh pangan olahan siap saji yang telah didistribusikan, menyampaikan informasi kepada pusat kesehatan masyarakat, serta menyimpan sampel untuk analisis laboratorium sesuai Pasal 13 ayat (3) dan ayat (5), lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (“KPPG”) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) dan ayat (7) untuk evaluasi lebih lanjut.
Penanganan Terpadu dan Pendanaan Kejadian Keracunan Makanan
Apabila terjadi dugaan keracunan makanan, Kepala SPPG dan/atau perwakilan kelompok sasaran wajib segera melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya terdekat atau Kepala Desa/Lurah atau sebutan dengan nama lainnya, serta meneruskan laporan tersebut kepada BGN melalui Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), dengan penanganan yang dikoordinasikan oleh BGN bersama instansi terkait dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kejadian luar biasa keracunan pangan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4), yang melibatkan kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah, sementara pendanaan penanganan bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 24, dan dalam hal kejadian ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa oleh pemerintah daerah, seluruh biaya dibebankan kepada APBD.
Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan Operasional
BGN bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya, di mana khusus untuk kegiatan pengawasan dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (4). Pembinaan dilakukan melalui pendampingan, bimbingan teknis, dan/atau pelatihan, sedangkan pengawasan dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi, pemeriksaan, atau bentuk lain sesuai Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), dan dalam hal pengawasan dilakukan secara lintas sektor, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (5).
Evaluasi Khusus Terhadap Temuan dan Pengaduan
Jika terdapat temuan atau pengaduan mengenai ketidaksesuaian standar higiene dan sanitasi pada SPPG yang telah memiliki SLHS, dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan evaluasi melalui inspeksi kesehatan lingkungan, uji laboratorium, atau tindakan lain sesuai Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), dengan hasil evaluasi yang dapat berupa pembinaan atau sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3). Dalam hal ditemukan pelanggaran berat, pelanggaran berulang, atau penolakan untuk dievaluasi, dinas kesehatan dapat membekukan atau mencabut SLHS sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), serta menyampaikan pemberitahuan kepada BGN sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3), dan apabila SLHS diterbitkan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pencabutan dilakukan oleh instansi tersebut berdasarkan rekomendasi dinas kesehatan sesuai Pasal 21 ayat (4).
Penjatuhan Sanksi Administratif dan Pemutusan Kerja Sama
SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan, menyebabkan keracunan makanan, dan/atau kejadian luar biasa dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 26 ayat (1). Sanksi tersebut meliputi:
-
Pemberhentian sementara kegiatan produksi dan distribusi Program MBG;
-
Rekomendasi pencabutan SLHS; dan/atau
-
Pemberhentian permanen melalui pemutusan perjanjian kerja sama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi dan sistem keamanan pangan diatur melalui Keputusan Kepala BGN sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 26 ayat (2).
Ketentuan Peralihan
Pasal 27 huruf a mengatur bahwa SPPG yang telah beroperasi sebelum Peraturan BGN 4/2026 diundangkan wajib memiliki SLHS paling lambat 3 (tiga) bulan sejak 8 April 2026, yaitu 8 Juli 2026. Pasal 27 huruf b mengatur bahwa SPPG yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dikenai pemberhentian sementara kegiatan operasional penyediaan pangan sampai SLHS diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Penutup
Peraturan BGN 4/2026 mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi beserta pelaku usaha terkait untuk memenuhi standar keamanan dan mutu pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, dengan fokus utama pada kewajiban mendesak untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi paling lambat 8 Juli 2026 guna menghindari sanksi pemberhentian kegiatan operasional sementara. Pemenuhan standar tersebut menuntut penerapan pengendalian mutu secara konsisten sejak awal proses, meliputi pemeriksaan bahan baku, penggunaan metode penyimpanan First In First Out atau First Expired First Out, pembatasan waktu konsumsi maksimal 4 (empat) jam setelah makanan matang, hingga pemanfaatan sarana pengangkutan yang terjaga kebersihannya. Rangkaian pengawasan juga berlanjut hingga tahap akhir distribusi, di mana petugas penerima diwajibkan melakukan uji organoleptik serta memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan pembagian makanan apabila menemukan indikasi kontaminasi. Mengingat setiap bentuk pelanggaran, temuan negatif dari pengawasan, maupun insiden keracunan makanan dapat memicu sanksi administratif berat mulai dari pembekuan atau pencabutan sertifikat hingga pemutusan perjanjian kerja sama, seluruh pelaksana kegiatan usaha dituntut untuk segera memastikan kepatuhan operasional dan kesiapan sistem keamanan pangan secara menyeluruh demi mencegah risiko terhentinya kegiatan usaha.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.