Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan Dan Mutu Pangan Di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BGN 4/2026 · Peraturan BGN No. 4 Tahun 2026 · Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2026Tanggal Penetapan:3 Maret 2026
Kesehatan & FarmasiPerlindungan KonsumenKetahanan Gizi Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Badan Gizi Nasional
TemaSistem Penjaminan Keamanan Pangan Dan Mutu Pangan Di Lingkungan Badan Gizi Nasional
LokasiBadan Gizi Nasional
Tanggal Berlaku08 April 2026
Tanggal Penetapan03 Maret 2026
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 menetapkan sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pangan yang dikonsumsi tetap aman, higienis, bergizi, serta tidak bertentangan dengan nilai agama dan budaya, sekaligus mengendalikan risiko keracunan makanan dan mencegah cemaran biologis, kimia, maupun fisik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban penerapan sistem penjaminan keamanan pangan di seluruh rantai pasok, mulai dari pengadaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pemorsian, hingga distribusi kepada kelompok sasaran. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan melakukan pemeriksaan berbasis risiko terhadap bahan baku dan memastikan standar higiene sanitasi terpenuhi. Selain itu, SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti pemenuhan standar keamanan pangan.

Peraturan ini juga mengatur prosedur penanganan jika terjadi kontaminasi atau dugaan keracunan makanan, termasuk kewajiban pelaporan, penarikan produk, dan evaluasi oleh pihak berwenang. Badan Gizi Nasional bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.

1. SPPG yang sudah beroperasional dan belum memiliki SLHS wajib memiliki SLHS paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Badan ini diundangkan. 2. SPPG yang tidak memiliki SLHS sampai dengan jangka waktu tersebut akan diberhentikan sementara sampai dengan diterbitkannya SLHS.

1. SPPG yang melanggar ketentuan, menyebabkan keracunan makanan, atau terjadi kejadian luar biasa dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara kegiatan produksi dan distribusi, rekomendasi pencabutan SLHS, atau pemberhentian permanen melalui pemutusan perjanjian kerja sama.