Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2026 OJK Atur Standar Due Diligence Penjamin Emisi Efek: Wawancara Luring, Site Visit Wajib, dan Dokumentasi Jadi Penentu Kepatuhan
Pendahuluan
Pada 9 Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan memberlakukan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (“PADK 5/2026”). PADK 5/2026 disusun sebagai pedoman teknis operasional bagi Perusahaan Efek, khususnya Penjamin Emisi Efek (PEE), dalam menerapkan standar pengendalian internal, tata kelola, dan perilaku usaha pada setiap tahapan kegiatan penjaminan emisi efek.
Pembentukan PADK 5/2026 dilatarbelakangi oleh kebutuhan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat kerangka pengawasan dan pengendalian dalam kegiatan penjaminan emisi guna memitigasi risiko kelalaian maupun pelanggaran dalam proses penawaran umum, termasuk penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) dan penerbitan efek bersifat utang maupun sukuk. Melalui PADK 5/2026, OJK bertujuan untuk meningkatkan integritas proses penjaminan emisi sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada investor dengan memastikan bahwa seluruh informasi material yang disampaikan emiten dalam prospektus telah melalui proses uji tuntas (due diligence) yang memadai, independen, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketentuan Penting
Kewajiban Uji Tuntas (Due Diligence) Secara Fisik (Luring)
Berdasarkan Lampiran Romawi II Angka 1, PEE yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek wajib melakukan verifikasi atas kebenaran, kelengkapan, dan keakuratan seluruh informasi yang disampaikan oleh emiten. Dalam rangka pelaksanaan uji tuntas (due diligence), wawancara dengan manajemen emiten maupun pihak ketiga yang memiliki nilai material (jika nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Emiten) wajib dilaksanakan secara langsung melalui pertemuan tatap muka (luring) guna menjaga independensi proses verifikasi serta meminimalkan potensi intervensi. Pelaksanaan wawancara secara daring hanya diperkenankan dalam keadaan tertentu yang bersifat luar biasa, seperti keadaan kahar (force majeure), bencana, atau kondisi kesehatan yang menghalangi kehadiran fisik, dengan syarat didukung surat pernyataan resmi serta dokumentasi rekaman sebagai bagian dari bukti pelaksanaan proses uji tuntas.
Peninjauan Langsung Lapangan dan Aset Material
Berdasarkan Lampiran Romawi II Angka 1 huruf i, PEE wajib melakukan peninjauan secara langsung (site visit) terhadap lokasi operasional emiten, lokasi rencana penggunaan dana hasil penawaran umum, serta aset-aset yang memiliki nilai material. Dalam hal peninjauan langsung tidak dapat dilakukan karena kendala yurisdiksi atau lokasi yang sulit dijangkau, PEE dapat menunjuk pihak ketiga yang berwenang, seperti penilai publik atau aktuaris, untuk melaksanakan kunjungan tersebut. Meskipun demikian, penunjukan pihak ketiga tidak mengalihkan tanggung jawab PEE, sehingga PEE tetap bertanggung jawab penuh secara hukum atas pelaksanaan dan hasil peninjauan yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.
Penilaian Fundamental Keuangan dan Manajemen Emiten
Berdasarkan Lampiran Romawi II Angka 1 huruf j, PEE wajib melakukan penilaian menyeluruh terhadap kelayakan emiten sebagai bagian dari proses due diligence. Penilaian tersebut sekurang-kurangnya meliputi evaluasi atas stabilitas kondisi keuangan emiten selama 5 (lima) tahun terakhir, identifikasi adanya lonjakan atau perubahan kondisi keuangan yang tidak wajar menjelang penawaran umum, serta verifikasi kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Selain itu, PEE wajib melakukan penelusuran terhadap rekam jejak hukum manajemen, perseroan, dan pemilik manfaat (beneficial owner) paling sedikit untuk periode 5 (lima) tahun terakhir guna memastikan tidak terdapat permasalahan atau sengketa hukum yang berpotensi mempengaruhi kelayakan emiten maupun pelaksanaan penawaran umum.
Investigasi Terhadap Investor Penjatahan Pasti
Berdasarkan Lampiran Romawi II Angka 4 huruf c, guna mencegah manipulasi pasar, PEE diwajibkan melakukan uji tuntas terhadap investor penjatahan pasti. PEE harus membuktikan kemampuan finansial investor melalui pengecekan rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir, dan memastikan identitas pemilik manfaat yang sebenarnya (ultimate beneficial owner) untuk menghindari skema perjanjian tersembunyi (side agreement) di mana investor hanya bertindak sebagai nominee (peminjam nama).
Ancaman Sanksi "Dianggap Tidak Melakukan Uji Tuntas"
Dokumentasi merupakan elemen fundamental dalam pelaksanaan uji tuntas berdasarkan PADK 5/2026. PEE wajib menyusun, mengadministrasikan, dan menyimpan seluruh kertas kerja pelaksanaan uji tuntas, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas pelaksanaan proses tersebut. Lebih lanjut, Lampiran Romawi II Angka 1 huruf n angka 2 menegaskan bahwa apabila PEE tidak dapat menyerahkan dokumentasi uji tuntas pada saat diminta oleh OJK, proses uji tuntas tersebut dianggap tidak pernah dilaksanakan oleh PEE. Ketentuan ini menempatkan kelengkapan dokumentasi sebagai unsur pembuktian yang menentukan dalam menilai kepatuhan PEE terhadap kewajiban pelaksanaan due diligence.
Jalur Pelaporan Rahasia (Whistleblowing) Fungsi Kepatuhan
PADK 5/2026 memperkuat independensi fungsi pengawasan internal pada PEE. Dalam ketentuan tersebut, unit fungsi kepatuhan diberikan kewenangan untuk menyampaikan laporan secara langsung dan bersifat rahasia kepada Dewan Komisaris PEE serta OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran. Mekanisme pelaporan langsung (bypass reporting) tersebut dapat dilakukan apabila dugaan pelanggaran berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemodal, mengandung indikasi tindak pidana, serta telah dilaporkan kepada direksi namun tidak memperoleh tindak lanjut atau penyelesaian yang memadai.
Ketentuan Peralihan
Berdasarkan Pasal 2, seluruh perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek wajib menyesuaikan dan memenuhi seluruh ketentuan mengenai pelaksanaan fungsi pengendalian internal sebagaimana diatur dalam PADK 5/2026 paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, yaitu pada 11 Desember 2025.
Penutup
PADK 5/2026 mengatur standar tata kelola dan pengendalian internal bagi perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek melalui pengaturan yang lebih rinci mengenai pelaksanaan uji tuntas (due diligence), verifikasi informasi emiten, peninjauan lapangan, investigasi terhadap investor penjatahan pasti, dokumentasi, serta mekanisme pelaporan pelanggaran. OJK berupaya untuk meningkatkan integritas proses penjaminan emisi sekaligus memperkuat pelindungan terhadap investor melalui penerapan standar kepatuhan yang lebih tinggi.
Penjamin emisi efek perlu menyesuaikan kebijakan internal, prosedur operasional, sistem dokumentasi, serta fungsi kepatuhan agar selaras dengan standar yang ditetapkan. Kegagalan memenuhi kewajiban dokumentasi maupun pelaksanaan uji tuntas berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan pengawasan, termasuk pertanyaan terhadap keabsahan proses due diligence. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh proses penjaminan emisi dilaksanakan secara terdokumentasi, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.