Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 3 Tahun 2026 Reformulasi Pelaporan Aset Kripto melalui Sistem OJK dan Penguatan Pengawasan Derivatif Digital
Pendahuluan
Pada 30 Juni 2026, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (“PADK 3/2026”) yang mulai berlaku pada 1 September 2026. PADK 3/2026 memberikan pedoman dan landasan hukum terbaru mengenai mekanisme serta format penyampaian laporan bagi seluruh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
OJK memandang perlu untuk mencabut regulasi yang lama Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, Termasuk Aset Kripto (“SEOJK 20/2024”) guna melakukan penyesuaian tata cara pelaporan, mulai dari dokumen hasil evaluasi kelayakan aset hingga penyusunan laporan berkala, agar pengawasan terhadap perdagangan aset kripto dapat berjalan lebih akuntabel, efisien, dan terintegrasi secara digital.
PADK 3/2026 mengatur mengenai pedoman, mekanisme, tata cara, serta format baku pelaporan terkait aktivitas perdagangan aset keuangan digital dan kripto di Indonesia, yang meliputi kewajiban laporan evaluasi digital dalam daftar aset keuangan digital secara triwulanan oleh bursa, laporan berkala (bulanan, triwulanan, dan tahunan audit), laporan insidental, serta pemberitahuan kesiapan infrastruktur transaksi derivatif. Substansi peraturan ini membawa perubahan dari SEOJK 20/2024 dengan menerapkan format pelaporan baru yang lebih detail, dan terstruktur, yaitu pencatatan posisi margin serta rekapitulasi transaksi derivatif kripto.
Perbandingan
Berikut disajikan tabel perbandingan PADK 3/2026 dan SEOJK 20/2024:
|
Aspek |
PADK 3/2026 |
SEOJK 20/2024 |
|
Kategori Laporan Berkala |
Jenis pelaporan berkala disederhanakan menjadi Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan, dan Laporan Tahunan, sementara Laporan Harian tidak lagi ditetapkan sebagai kewajiban pelaporan berkala.
|
Laporan Berkala mencakup Laporan Harian (yang diwajibkan untuk dikirimkan selambatnya pukul 14:00 WIB keesokan harinya), Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan, dan Laporan Tahunan. |
|
Tata Cara Pemberitahuan Kliring Derivatif |
Menambahkan kewajiban yang spesifik bagi lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian untuk memberikan pemberitahuan tertulis paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum memulai aktivitas kliring terhadap transaksi derivatif aset kripto. |
Belum diatur. |
Ketentuan Penting
Evaluasi Berkala Daftar Aset Kripto
Dalam Lampiran I angka II, bursa diwajibkan untuk secara rutin melakukan evaluasi terhadap kelayakan aset keuangan digital yang telah masuk dalam daftar aset keuangan digital paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Hasil evaluasi tersebut wajib dituangkan dalam dokumen resmi dan dilaporkan kepada OJK selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak evaluasi ditetapkan. Laporan ini harus menggunakan format surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II bagian A dan wajib ditandatangani secara langsung oleh anggota Direksi yang telah ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaporan.
Kewajiban Pelaporan Berkala dan Insidental
Berdasarkan Lampiran I angka III, seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, yang meliputi bursa, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, pengelola tempat penyimpanan, serta pedagang, wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan insidental secara lengkap, benar, dan tidak menghilangkan fakta material. Adapun tenggat waktu penyampaian masing-masing laporan adalah sebagai berikut:
|
Jenis Laporan |
Tenggat Waktu Penyampaian |
|
Laporan Bulanan |
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya periode bulan yang bersangkutan. |
|
Laporan Triwulanan |
Paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya periode triwulan yang bersangkutan. |
|
Laporan Tahunan |
Paling lambat 30 April pada tahun berikutnya. |
|
Laporan Insidental |
Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya peristiwa yang wajib dilaporkan, seperti perubahan nama, perubahan alamat, atau ditemukannya transaksi yang tidak wajar. |
Mekanisme Pelaporan Daring via Sistem OJK
Merujuk pada Lampiran I angka IV, seluruh mekanisme penyampaian laporan kini dipusatkan dan wajib dilakukan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyampaian laporan secara daring oleh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital kepada OJK. Merujuk pada Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan merupakan sistem pelaporan elektronik yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan dapat diakses melalui alamat https://apolo.ojk.go.id. Untuk mengakses sistem ini, penyelenggara harus memiliki petugas penyusun yang telah didaftarkan dan memiliki kode pengguna (user ID) serta kata sandi (password) resmi. Sebagai bentuk mitigasi apabila sistem mengalami gangguan teknis atau belum tersedia, penyelenggara diperbolehkan untuk mengirimkan dokumen elektronik melalui surat elektronik (email) ke alamat resmi OJK, atau menyerahkannya secara luring (dokumen fisik) langsung ke alamat kantor departemen pengawasan terkait di OJK.
Pemberitahuan Aktivitas Kliring Transaksi Derivatif
Diktum pada Lampiran I angka V menetapkan aturan bagi Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian yang berencana untuk memfasilitasi transaksi derivatif Aset Keuangan Digital. Lembaga tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum hari perdagangan dimulai. Pemberitahuan yang dikirimkan mencakup rincian uraian sistem, manajemen risiko, struktur organisasi kepengurusan, ketersediaan rekening khusus, hingga bukti kesiapan teknologi seperti sistem pengelolaan margin yang real-time dan sistem matching engine yang terintegrasi.
Penutup
PADK 3/2026 mengatur kerangka pelaporan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dengan mengedepankan mekanisme pelaporan yang terstandardisasi, terdigitalisasi, dan lebih sederhana untuk mendukung pengawasan yang efektif dan akuntabel. Penyederhanaan jenis laporan berkala, penerapan sistem pelaporan OJK sebagai kanal utama penyampaian laporan, serta pengaturan khusus mengenai pemberitahuan kesiapan aktivitas kliring transaksi derivatif mencerminkan upaya OJK untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital yang lebih transparan dan akuntabel. Penyelenggara perdagangan aset keuangan digital perlu menyesuaikan sistem pelaporan internal, tata kelola data, dan kesiapan infrastruktur teknologi untuk mematuhi seluruh kewajiban pelaporan dapat dipenuhi sesuai format, mekanisme, dan jangka waktu yang ditetapkan dalam PADK 3/2026 ini.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.