Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23 Tahun 2026: Penguatan Tata Kelola Pengedaran dan Pengelolaan Uang Rupiah
Pendahuluan
Pada 31 Juli 2026, Bank Indonesia (“BI”) menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengedaran Uang Rupiah Kertas dan Logam (“PADG 23/2026”). PADG 23/2026 dibentuk untuk menjaga ketersediaan Uang Rupiah kertas dan logam yang berkualitas dan terpercaya melalui pengaturan mengenai kegiatan pendistribusian dan pengedaran Uang Rupiah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PADG 23/2026 mengatur kembali tata kelola pengedaran Uang Rupiah oleh BI agar dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta disesuaikan dengan perkembangan hukum dan lingkungan strategis. Sehubungan dengan berlakunya PADG 23/2026, sejumlah ketentuan sebelumnya mengenai penukaran, penyetoran, dan penarikan Uang Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, termasuk Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/19/PADG/2017 tentang Penyetoran dan Penarikan Uang Rupiah oleh Bank di Bank Indonesia.
Ketentuan Penting
-
Penyetoran, Penarikan, dan Ancaman Sanksi Denda
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12, Bank wajib menyampaikan rencana Penyetoran dan/atau Penarikan melalui Aplikasi BISILK (Bank Indonesia Sistem Informasi Layanan Kas) paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum pelaksanaan Penyetoran dan/atau Penarikan di Bank Indonesia. Rencana tersebut disusun berdasarkan informasi mengenai posisi likuiditas dan TUKAB (Transaksi Uang Rupiah Kertas dan Logam Antar-Bank) yang disampaikan kepada Bank Indonesia melalui Aplikasi BISILK. Bank yang tidak menyampaikan informasi tersebut tidak dapat memperoleh layanan Penyetoran ULE (Uang Layak Edar) dan/atau Penarikan di Bank Indonesia.
Dalam penyelenggaraan layanan Penyetoran, Pasal 15 mewajibkan Bank untuk memastikan kesesuaian jumlah Uang Rupiah Kertas dan Logam yang disetorkan serta memastikan tidak terdapat Uang Rupiah Kertas dan Logam yang diragukan keasliannya. Selain itu, Bank dilarang menyetorkan campuran ULE (Uang Layak Edar) dan UTLE (Uang Tidak Layak Edar) yang melebihi rata-rata 10% (sepuluh persen) dari jumlah Uang Rupiah Kertas dan Logam yang disetorkan untuk masing-masing jenis pecahan dalam 1 (satu) periode triwulan, serta dilarang mencampurkan jenis pecahan dan/atau tahun emisi. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai pembatasan layanan dan/atau sanksi administratif, dengan rincian sebagai berikut:
- pelanggaran terkait kesesuaian jumlah Uang Rupiah Kertas dan Logam dapat dikenai pembatasan layanan Penyetoran;
- penemuan Uang Rupiah yang tidak asli dikenai teguran tertulis dan denda Rp1.000.000,00 per lembar atau per keping;
- pelanggaran atas batas campuran ULE dan UTLE dikenai teguran tertulis, dan apabila Bank telah menerima teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dikenai denda Rp1.000.000,00 per kantor Bank; dan
- pencampuran jenis pecahan dan/atau tahun emisi dapat dikenai pembatasan layanan Penyetoran dan Penarikan.
-
Klarifikasi Keaslian Uang Melalui BI-CAC
Berdasarkan Pasal 45 dan Pasal 46, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan keaslian Uang Rupiah Kertas dan Logam. Bank Indonesia menyediakan layanan klarifikasi terhadap Uang Rupiah Kertas dan Logam yang diragukan keasliannya melalui Aplikasi BI-CAC (Bank Indonesia-Counterfeit Analysis Center), yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh jaringan kantor Bank yang melakukan fungsi operasional serta kantor pusat dan kantor cabang PJPUR yang melakukan kegiatan pemrosesan Uang Rupiah Kertas dan Logam. Dalam hal hasil klarifikasi menyatakan uang tersebut asli, Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominalnya, termasuk apabila uang tersebut dalam kondisi rusak sebagian sepanjang memenuhi kriteria penggantian UTLE. Namun, penggantian tersebut tidak berlaku apabila permohonan klarifikasi diajukan untuk kepentingan lembaga yang melakukan fungsi penyelidikan dan penyidikan.
Dalam hal hasil klarifikasi menyatakan uang tersebut tidak asli, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian dan akan menahan Uang Rupiah Kertas dan Logam yang tidak asli. Selanjutnya, temuan Uang Rupiah Kertas dan Logam tidak asli tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau badan yang mengoordinasikan pemberantasan Uang Rupiah palsu. Dengan demikian, Aplikasi BI-CAC menjadi sarana resmi bagi Bank dan PJPUR untuk memperoleh kepastian mengenai keaslian Uang Rupiah yang diragukan sekaligus mendukung penanganan temuan Uang Rupiah tidak asli.
-
Kriteria Penggantian Uang Rusak
Berdasarkan Pasal 41 sampai dengan Pasal 44, Uang Rupiah Tidak Layak Edar (“UTLE”) terdiri atas Uang Rupiah Lusuh dan Uang Rupiah Rusak. Uang Rupiah Lusuh merupakan Uang Rupiah Kertas dan Logam yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisinya telah berubah. Sementara itu, Uang Rupiah Rusak merupakan Uang Rupiah Kertas dan Logam yang ukuran dan/atau fisiknya berubah atau berbeda dari ukuran dan/atau fisik aslinya. Ketentuan penggantian atas UTLE diberikan berdasarkan kondisi dan karakteristik kerusakan Uang Rupiah.
Penggantian Uang Rupiah Kertas dan Logam diberikan sebesar nilai nominal sepanjang tanda keaslian masih dapat diketahui atau dikenali dan kerusakan tidak dilakukan atau tidak diduga dilakukan dengan sengaja. Untuk Uang Rupiah Kertas yang rusak sebagian karena berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut, penggantian diberikan apabila fisiknya masih lebih dari 2/3 (dua pertiga) ukuran asli serta memenuhi persyaratan terkait kesatuan fisik dan/atau nomor seri. Sementara itu, untuk Uang Rupiah Logam yang rusak sebagian karena berlubang atau hilang sebagian, penggantian diberikan apabila fisiknya masih lebih dari 1/2 (satu perdua) ukuran asli. Untuk Uang Rupiah Kertas dan Logam yang rusak sebagian karena terbakar, penggantian tetap dapat diberikan sepanjang keasliannya masih dapat dikenali berdasarkan penelitian Bank Indonesia. Sebaliknya, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas Uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apa pun. Ketentuan penggantian tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap Uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran serta Uang Rupiah Khusus, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Kewajiban Pelaporan oleh Bank
Berdasarkan Pasal 67 dan Pasal 68, Bank wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia secara lengkap, kini, utuh, dan tepat waktu, baik secara berkala maupun insidental apabila diperlukan.
|
Jenis Pelaporan |
Ketentuan & Batas Waktu |
Keterangan |
|
Laporan Berkala |
Meliputi laporan proyeksi arus kas (cashflow) secara bulanan paling lambat tanggal 25 bulan berjalan untuk proyeksi bulan berikutnya; laporan Pengolahan serta monitoring kinerja dan manajemen risiko PJPUR secara semesteran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya; serta rencana penyediaan layanan Penukaran dan realisasinya secara tahunan paling lambat 15 Januari. |
Disampaikan melalui kanal yang ditetapkan Bank Indonesia, termasuk Aplikasi BISILK untuk proyeksi arus kas |
|
Laporan Insidental |
Wajib disampaikan apabila Bank mengalami kondisi tertentu atau keadaan kahar (force majeure), paling lambat 3 hari kalender sejak kondisi tersebut terjadi |
Penyampaian dapat dilakukan secara luring dan/atau daring melalui kanal yang ditetapkan Bank Indonesia. |
|
Koreksi & Sanksi |
Bank wajib menyampaikan koreksi apabila terdapat kesalahan dalam laporan yang telah disampaikan. Keterlambatan atau tidak disampaikannya rencana penyediaan layanan Penukaran dapat dikenai teguran tertulis dan/atau pembatasan layanan Penyetoran dan/atau Penarikan di Bank Indonesia |
Sanksi tidak menghapus kewajiban Bank untuk tetap menyampaikan laporan atau koreksinya |
Ketentuan Peralihan
Pasal 93 mengatur ketentuan transisi terkait pengenaan sanksi administratif berupa denda terhadap Bank yang melakukan pelanggaran dalam Penyetoran Uang Rupiah Kertas dan Logam yang diragukan keasliannya. Meskipun Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada 31 Juli 2026, pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b baru berlaku mulai 1 Januari 2027. Untuk pelanggaran yang dilakukan sebelum tanggal tersebut, Bank tetap dikenai sanksi administratif berupa denda berdasarkan Pasal 69 Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Pasal 94 menetapkan bahwa ketentuan mengenai laporan berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 baru mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Dengan demikian, terdapat masa transisi sampai dengan akhir 2026 bagi Bank dan pihak terkait untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban pelaporan dan penerapan ketentuan sanksi sesuai dengan ketentuan baru.
Penutup
Dengan berlakunya PADG 23/2026, ketentuan penyelenggaraan layanan kas menekankan pentingnya kepatuhan Bank terhadap prosedur Penyetoran dan Penarikan, keaslian serta kelayakan Uang Rupiah, kewajiban pelaporan, dan pemenuhan standar administrasi yang ditetapkan Bank Indonesia. Bank wajib memastikan setiap transaksi dan pelaporan dilakukan secara tepat waktu, akurat, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, keberadaan BI-CAC memberikan mekanisme resmi untuk memastikan keaslian Uang Rupiah yang diragukan, sedangkan ketentuan penggantian Uang Rupiah Rusak memberikan kepastian mengenai kriteria dan nilai penggantian. Di sisi lain, pelanggaran terhadap ketentuan dapat menimbulkan pembatasan layanan, teguran tertulis, maupun sanksi denda, sehingga diperlukan penguatan pengendalian internal dan monitoring kepatuhan secara berkelanjutan. Dengan demikian, penerapan ketentuan secara konsisten menjadi penting untuk menjaga kelancaran layanan kas, kualitas Uang Rupiah yang beredar, serta efektivitas pengelolaan risiko dan kepatuhan Bank.
Adanya masa transisi sampai dengan 1 Januari 2027 memberikan kesempatan bagi Bank dan pihak terkait untuk mempersiapkan penyesuaian terhadap ketentuan pelaporan dan penerapan sanksi berdasarkan PADG 23/2026. Oleh karena itu, Bank dan PJPUR perlu memastikan kesiapan internal, termasuk penyesuaian prosedur, sistem, dan mekanisme kepatuhan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.