Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 Atur Skema Hedging Valuta Asing melalui Bank Mitra bagi Investor Global

30 Juli 2026
Yumna Nafisah, S.H.
Legal Updates
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 Atur Skema Hedging Valuta Asing melalui Bank Mitra bagi Investor Global

Pendahuluan

Pada 23 Juli 2026, Bank Indonesia memberlakukan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing untuk Lindung Nilai melalui Bank Mitra (“PADG 20/2026”). PADG 20/2026 memperluas layanan serta inovasi transaksi pasar valuta asing terhadap rupiah dalam rangka lindung nilai (hedging) bagi pelaku transaksi di luar negeri melalui skema kemitraan antarbank lintas yurisdiksi. PADG 20/2026 dibentuk sebagai respons terhadap meningkatnya dinamika pasar keuangan global yang berpotensi mempengaruhi stabilitas nilai tukar rupiah dan pasar keuangan domestik. Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan transaksi lindung nilai oleh investor asing, PADG 20/2026 mengatur mekanisme transaksi yang mendukung kelancaran investasi portofolio di Indonesia sekaligus memperkuat mitigasi risiko spekulatif dengan mensyaratkan bahwa setiap transaksi valuta asing harus didasarkan pada kegiatan ekonomi riil berupa kepemilikan aset investasi portofolio di Indonesia. 

Ketentuan Penting

Skema dan Pelaku Transaksi Kemitraan 

Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8, mekanisme transaksi pasar valuta asing dalam kerangka PADG 20/2026 melibatkan tiga pihak utama, yaitu Bank Mitra Dalam Negeri (Domestic Partnership Bank/DPB), Bank Mitra Luar Negeri (Offshore Partnership Bank/OPB), dan Registered Global Investor (RGI). Selanjutnya, Pasal 15 mengatur bahwa transaksi wajib dilaksanakan melalui skema back-to-back, yaitu RGI terlebih dahulu melakukan transaksi valuta asing dengan OPB, yang kemudian diteruskan oleh OPB kepada DPB di Indonesia. Transaksi yang diteruskan tersebut wajib memiliki kesesuaian secara penuh (mirror transaction) dengan transaksi awal, meliputi jenis transaksi, mata uang, nilai nominal, jangka waktu, serta tanggal transaksi. 

Kewajiban Kepemilikan Aset (Underlying Asset) 

Pasal 10 menegaskan bahwa seluruh transaksi lindung nilai (hedging) wajib didasarkan pada kegiatan ekonomi yang nyata (underlying economic activity) dan tidak boleh digunakan untuk tujuan spekulatif. Dalam konteks tersebut, setiap transaksi harus didukung oleh kepemilikan yang sah atas aset investasi portofolio di Indonesia yang tercatat atas nama RGI. Aset investasi portofolio yang diakui sebagai underlying transaksi meliputi Surat Berharga Negara (SBN) berdenominasi rupiah, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sukuk Bank Indonesia (SUVBI), dan/atau instrumen berdenominasi rupiah lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pembatasan Nilai Posisi Transaksi (Outstanding) 

Dalam rangka mengendalikan eksposur risiko transaksi, Pasal 14 menetapkan batas maksimum nilai posisi transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dapat dilakukan oleh RGI. Ketentuan tersebut meliputi:

      Posisi transaksi beli valuta asing terhadap rupiah dibatasi paling banyak sebesar 100% (seratus persen) dari nilai aset investasi portofolio di Indonesia yang dimiliki oleh RGI.

      Posisi transaksi jual valuta asing terhadap rupiah dibatasi paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai aset investasi portofolio di Indonesia yang dimiliki oleh RGI.

      Nilai aset investasi portofolio yang menjadi dasar perhitungan batas posisi transaksi ditentukan berdasarkan nilai nominal pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal transaksi, dengan menggunakan kurs acuan yang diakui, seperti Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Perizinan Terpusat dan Kewajiban Pelaporan

Berdasarkan Pasal 18, bank yang berkedudukan di dalam negeri hanya dapat menjalankan fungsi sebagai DPB setelah memperoleh penetapan dari Bank Indonesia. Selain itu, OPB dan RGI wajib didaftarkan kepada Bank Indonesia melalui DPB sebagai bagian dari proses pembentukan dan persetujuan kemitraan.

Selanjutnya, Pasal 38 dan Pasal 39 mewajibkan DPB untuk menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, serta menjaga kerahasiaan data dan informasi yang berkaitan dengan OPB dan RGI dalam pelaksanaan kemitraan.

Adapun laporan yang wajib disampaikan oleh DPB terdiri atas:

      Laporan Berkala, yaitu laporan mengenai pelaksanaan Transaksi Pasar Valuta Asing melalui Bank Mitra yang paling sedikit memuat data transaksi, data OPB, dan data RGI.

 Laporan Insidental, yaitu laporan yang disampaikan dalam rangka pembaruan informasi, meliputi perubahan data profil DPB serta perubahan data profil OPB dan/atau RGI.

Dengan mekanisme tersebut, Bank Indonesia memperkuat fungsi pengawasan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi sekaligus memastikan akurasi data pelaku dan transaksi dalam skema kemitraan pasar valuta asing.

Exit Policy bagi Pelaku Transaksi Pasar Valuta Asing

Berdasarkan Pasal 52, PADG 20/2026 mengatur mekanisme Exit Policy sebagai instrumen bagi Bank Indonesia untuk mengakhiri partisipasi DPB, OPB, dan RGI dalam skema transaksi pasar valuta asing melalui bank mitra. Exit Policy dilaksanakan melalui pencabutan penetapan sebagai DPB dan/atau pencabutan status terdaftar OPB maupun RGI. Pencabutan tersebut dapat dilakukan berdasarkan hasil pengawasan atau evaluasi Bank Indonesia, aksi korporasi, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, permintaan sendiri, maupun pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Sanksi Administratif 

Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, Pasal 47 mengatur mekanisme pengenaan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat dikenakan apabila pihak terkait melanggar ketentuan mengenai batas nilai posisi transaksi, mekanisme kemitraan, maupun kewajiban pelaporan.

Bank Indonesia berwenang mengenakan sanksi secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pelaksanaan transaksi, hingga pencabutan penetapan sebagai DPB atau pencabutan status terdaftar OPB dan/atau RGI. Pengenaan sanksi berupa pencabutan status tersebut mengakibatkan berakhirnya hubungan kemitraan dan hak untuk melakukan transaksi valuta asing dalam kerangka kemitraan sebagaimana diatur dalam PADG 20/2026.

Penutup

PADG 20/2026 mengatur kerangka hukum transaksi lindung nilai (hedging) valuta asing terhadap rupiah melalui skema kemitraan antara DPB, OPB, dan RGI. PADG 20/2026 memberikan kepastian hukum bagi investor global dalam melakukan transaksi lindung nilai, serta memperkuat upaya Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui mekanisme yang berbasis pada kegiatan ekonomi riil. Sejalan dengan berlakunya PADG 20/2026, DPB, OPB, dan RGI perlu memastikan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan yang diatur, termasuk pemenuhan underlying asset, batas nilai posisi transaksi, mekanisme transaksi back-to-back, kewajiban pelaporan, serta ketentuan Exit Policy. Pelaku transaksi perlu memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut untuk menjaga keberlangsungan partisipasi dalam skema transaksi pasar valuta asing melalui bank mitra sekaligus meminimalkan risiko sanksi administratif maupun penghentian status kemitraan oleh Bank Indonesia.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.