Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 Perkuat Tata Kelola Pelaku Pasar Uang dan Valuta Asing

3 Juli 2026
Yumna Nafisah, S.H.
Legal Updates
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 Perkuat Tata Kelola Pelaku Pasar Uang dan Valuta Asing

Pendahuluan

Pada 30 Juni 2026, Bank Indonesia menetapkan dan memberlakukan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan serta Penyelenggaraan Self-Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (“PADG 17/2026”). PADG 17/2026 diterbitkan untuk memperkuat integritas, kompetensi, dan profesionalisme pelaku pasar melalui pembentukan kelembagaan organisasi independen yang lebih terstruktur. Selain itu, Bank Indonesia berupaya mewujudkan pasar uang dan pasar valuta asing domestik yang modern, transparan, efisien, serta selaras dengan praktik dan standar internasional. Melalui penguatan tata kelola, pengawasan etik, dan standar kompetensi pelaku pasar, PADG 17/2026 diharapkan dapat meningkatkan keandalan ekosistem transaksi, memperkuat kepercayaan pasar, dan mendukung terpeliharanya stabilitas sistem keuangan.

Perbandingan

PADG 17/2026 menggantikan dan mencabut Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 13 Tahun 2023 tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggaraan Self Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (“PADG 13/2023”). Berikut tabel perbandingannya:

 

Aspek

PADG 17/2026

PADG 13/2023

Sertifikasi Tresuri Dealer

Memperluas ruang lingkup kewajiban Sertifikasi Tresuri berjenjang (jenjang 5, 6, dan 7) dengan mengakomodasi Tresuri Dealer yang berasal dari Unit Usaha Syariah (UUS) dan Central Counterparty (CCP).

Telah mengatur kewajiban kepemilikan Sertifikasi Tresuri berjenjang (jenjang 5, 6, dan 7) berdasarkan posisi struktural, namun ruang lingkup pengaturannya masih terbatas pada Tresuri Dealer pada Bank dan Perusahaan Pialang, serta belum mencakup Unit Usaha Syariah (UUS) dan Central Counterparty (CCP). 

Kewajiban Surat Komitmen

Seluruh perusahaan wajib menyerahkan surat komitmen Kode Etik Pasar setiap tahun maksimal pada hari kerja terakhir bulan Januari.

Tidak ada penegasan batas waktu pelaporan tahunan terkait surat komitmen Kode Etik.

SRO PUVA

Memperluas kewajiban keanggotaan SRO PUVA kepada penyedia electronic trading platform, CCP, dan asosiasi industri, serta menambah fungsi SRO dalam menatausahakan dan memublikasikan surat komitmen Kode Etik Pasar

Telah mengatur penyelenggaraan SRO secara komprehensif, namun ruang lingkup keanggotaannya masih terbatas pada Bank, Perusahaan Pialang, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, serta belum merinci kategori penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang menjadi subjek pengaturan.

 

Ketentuan Penting

Kewajiban Penerapan Kode Etik Pasar

Dalam Pasal 5, setiap pelaku dan penyelenggara infrastruktur keuangan wajib menerapkan Kode Etik Pasar. Selanjutnya, dalam Pasal 6, Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan wajib:

      membuat surat pernyataan komitmen (statement of commitment) terhadap Kode Etik Pasar yang memuat pernyataan bahwa Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan akan menaati dan menerapkan Kode Etik Pasar;

      melakukan pengkinian surat pernyataan komitmen (statement of commitment) terhadap Kode Etik Pasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Selain itu, Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan wajib menyampaikan kepada SRO PUVA Surat pernyataan komitmen (statement of commitment) terhadap Kode Etik Pasar paling lambat pada Hari Kerja terakhir di bulan Januari.  

Peningkatan Kompetensi & Sertifikasi Tresuri

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1), terkait dengan Peningkatan Kompetensi, Peningkatan kompetensi Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan dilakukan melalui Sertifikasi Tresuri dan program peningkatan kompetensi lain. Selanjutnya dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2), Sertifikasi diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan/atau Asosiasi Profesi Tresuri yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penyelenggara Sertifikasi Tresuri wajib memiliki Skema Sertifikasi Tresuri yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), atau ditetapkan oleh Bank Indonesia bagi Asosiasi Profesi Tresuri, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3). 

Standar Kompetensi dan Sertifikasi Berjenjang

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1), Tresuri Dealer wajib memegang Sertifikat Tresuri yang sah dengan masa berlaku maksimal tiga tahun. Selanjutnya, dalam Pasal 17 dan 18, sertifikasi tersebut dikategorikan ke dalam sistem berjenjang yang meliputi:

      bagi Tresuri Dealer dari Pelaku PUVA berupa Bank dan UUS serta Tresuri Dealer dari penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan berupa Central Counterparty  (“CCP”):

-       paling sedikit jenjang 5 (lima) bagi pegawai yang tidak membawahkan jabatan lainnya dan hanya bertindak sebagai pelaksana dalam Aktivitas Tresuri;

-       paling sedikit jenjang 6 (enam) bagi pegawai yang membawahkan paling sedikit 1 (satu) jenjang jabatan dan/atau melakukan supervisi terhadap pelaksanaan Aktivitas Tresuri; dan

-       jenjang 7 (tujuh) diperuntukkan bagi direktur yang membawahkan fungsi tresuri serta pegawai yang berada satu tingkat di bawah direktur tersebut dan/atau memiliki kewenangan untuk merumuskan maupun menetapkan kebijakan strategis dalam pelaksanaan aktivitas tresuri.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

      bagi Tresuri Dealer dari penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan berupa Perusahaan Pialang:

-       Sertifikasi kompetensi paling sedikit jenjang 5 (lima) wajib dimiliki oleh pegawai yang bertindak sebagai pelaksana aktivitas tresuri tanpa membawahkan jabatan lain dan/atau oleh pegawai yang membawahkan paling sedikit satu jenjang jabatan atau melaksanakan fungsi supervisi atas aktivitas tresuri.

-       paling sedikit jenjang 6 (enam), bagi direktur yang membawahkan Tresuri.

Perizinan dan Larangan Penggunaan Dealer Ilegal 

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2), Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar

Keuangan dilarang menggunakan jasa Tresuri Dealer yang tidak terdaftar di Bank Indonesia. Tresuri Dealer harus memenuhi kriteria aspek keabsahan individual dari Tresuri Dealer dan aspek kemampuan dari Tresuri Dealer dalam melakukan Aktivitas Tresuri. Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (2), Aspek keabsahan individual paling sedikit mencakup: 

      orang perseorangan;

      integritas yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk tidak pernah dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap penerapan kode etik;

      pegawai atau direksi dari Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang melaksanakan Aktivitas Tresuri; dan

      anggota pada Asosiasi Profesi Tresuri yang terdaftar di Bank Indonesia.

Selanjutnya, Aspek kemampuan paling sedikit dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Tresuri. 

Kelembagaan Asosiasi Profesi Tresuri 

Berdasarkan Pasal 31, Asosiasi Profesi Tresuri memiliki tugas:

      mengoordinasikan penyusunan standar dan kode etik profesi;

      menetapkan standar dan kode etik profesi;

      membentuk komite penegakan etika profesi;

      menerapkan penegakan terhadap penerapan etika profesi;

      mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan;

      melakukan reviu mutu bagi anggotanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

      menjadi penyelenggara Sertifikasi Tresuri dalam hal LSP tidak dapat menyelenggarakan Sertifikasi Tresuri, sesuai penetapan Bank Indonesia; dan

      melaksanakan tugas lain sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia. 

Selanjutnya Pasal 35, mengatur Asosiasi Profesi Tresuri ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai wadah profesi Tresuri Dealer, wajib berbadan hukum Indonesia, dan memiliki tugas menetapkan kode etik profesi serta menyelenggarakan program peningkatan kompetensi

Penyelenggaraan SRO PUVA

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1), Bank Indonesia berwenang menetapkan SRO PUVA sebagai lembaga yang mendukung pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Selanjutnya, Pasal 71 ayat (1) mengatur bahwa SRO PUVA memiliki sejumlah tugas utama yang meliputi:

      Mendukung implementasi kebijakan Bank Indonesia.

      Menyusun dan menerbitkan ketentuan teknis dan mikro di bidang PUVA serta Infrastruktur Pasar Keuangan.

      Menetapkan standar kompetensi bidang Tresuri dan menyelenggarakan pendidikan/pelatihan berkesinambungan.

      Menerima, memublikasikan, dan menatausahakan surat pernyataan komitmen (statement of commitment) terhadap Kode Etik Pasar.

Selain itu, berdasarkan Pasal 74 ayat (1), bank serta asosiasi industri yang bergerak di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing wajib menjadi anggota Self-Regulatory Organization Pasar Uang dan Valuta Asing (SRO PUVA).

Ketentuan Peralihan

Berdasarkan Pasal 128, Tresuri Dealer dan Asosiasi Profesi Tresuri yang telah terdaftar di Bank Indonesia sebelum berlakunya PADG 17/2026 yaitu sebelum 30 Juni 2026 tetap diakui statusnya berdasarkan ketentuan baru. Selain itu, Asosiasi Profesi Tresuri yang telah terdaftar sebagai penyelenggara Sertifikasi Tresuri secara otomatis ditetapkan sebagai penyelenggara berdasarkan PADG 17/2026 tanpa memerlukan pendaftaran ulang.

Selanjutnya, Pasal 129 memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2027 bagi Tresuri Dealer dari penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan berupa Perusahaan Pialang dan CCP untuk memenuhi persyaratan baru. Sementara itu, Pasal 130 mewajibkan bank menjadi anggota SRO PUVA paling lambat 1 Oktober 2026, sedangkan asosiasi industri wajib memenuhi ketentuan tersebut paling lambat 4 Januari 2027. Kemudian, Pasal 131 mengatur bahwa penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan wajib memenuhi persyaratan penyelenggaraan paling lambat 29 Januari 2027. 

Penutup

PADG 17/2026 memperkuat tata kelola pasar uang dan pasar valuta asing melalui pengaturan mengenai penerapan Kode Etik Pasar, sertifikasi kompetensi Tresuri Dealer, penyelenggaraan SRO PUVA, serta penguatan standar kelembagaan pelaku dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan integritas, profesionalisme, dan keandalan pelaku pasar sekaligus mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih transparan, efisien, dan berstandar internasional. Selain itu, pelaku pasar, penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan, Asosiasi Profesi Tresuri, dan asosiasi industri perlu memastikan pemenuhan seluruh kewajiban baru sesuai dengan ketentuan dan masa transisi yang telah ditetapkan, termasuk penerapan Kode Etik Pasar, pemenuhan sertifikasi kompetensi, keanggotaan SRO PUVA, serta persyaratan penyelenggaraan lainnya. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi faktor penting dalam mendukung stabilitas sistem keuangan serta mewujudkan tata kelola pasar uang dan pasar valuta asing yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.