Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 Tahun 2026 Batasi Penyimpanan DHE SDA Hanya di Bank BUMN
Pendahuluan
Pada 29 Juni 2026, Bank Indonesia (“BI”) menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (“PADG 16/2026”) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
PADG 16/2026 mengubah, menyisipkan, serta menghapus sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (“PADG 4/2023”) beserta perubahannya Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (“PADG 4/2025”). PADG 16/2026 memperbarui ketentuan mengenai tata kelola, mekanisme pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (“DHE SDA”) dalam sistem keuangan Indonesia.
Melalui PADG 16/2026, BI melakukan sejumlah penyesuaian, antara lain:
- membatasi pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan domestik hanya melalui Rekening Khusus DHE SDA (“Reksus DHE SDA”) pada Bank Badan Usaha Milik Negara (“Bank BUMN”);
- membatasi instrumen penempatan DHE SDA pada perbankan hanya dalam bentuk Reksus DHE SDA valuta asing dan deposito valuta asing pada Bank BUMN;
- menghapus instrumen yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“LPEI”) serta menambahkan Surat Utang Negara (“SUN”) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (“SBSN”) dalam valuta asing yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana domestik sebagai instrumen penempatan beserta mekanisme pemanfaatannya;
- membatasi penggunaan DHE SDA sektor nonmigas yang dapat dikonversi ke rupiah beserta pengawasannya oleh BI; serta
- memberikan kewenangan kepada BI untuk menetapkan bank pelaksana dalam rangka implementasi ketentuan khusus berdasarkan perjanjian bilateral perdagangan maupun kesepahaman atau kesepakatan internasional lainnya di bidang perdagangan.
Perbandingan
Berikut perubahan kunci yang diatur dalam PADG 16/2026:
|
Aspek |
PADG 16/2026 |
PADG 4/2025 & PADG 4/2023 |
|
Lembaga Penerima DHE SDA ≥ USD 250 Ribu |
Wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui Reksus DHE SDA yang dibuka secara khusus pada Bank BUMN. |
Dimasukkan melalui LPEI dan/atau Bank devisa secara umum. |
|
Batas Maksimal Penukaran DHE SDA ke Rupiah |
Penukaran DHE SDA (khusus sektor non-migas) ke mata uang Rupiah dibatasi paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari Nilai Ekspor. |
Belum diatur. |
|
Eksistensi & Wewenang LPEI |
Menghapus pengaturan mengenai peran LPEI dalam tata kelola DHE SDA melalui pencabutan ketentuan Pasal 71 sampai dengan Pasal 79, sehingga LPEI tidak lagi memiliki fungsi dalam mekanisme pemasukan, penempatan, maupun pemanfaatan DHE SDA.
|
LPEI memiliki peran aktif dan wewenang penuh dalam menerima, menatausahakan, serta mengelola Rekening Khusus DHE SDA. |
|
Perluasan Ruang Lingkup Instrumen DHE SDA |
Menambahkan SUN dan/atau SBSN dalam valuta asing yang diterbitkan Pemerintah sebagai instrumen penempatan DHE SDA yang dapat dimanfaatkan oleh eksportir SDA.
|
Belum diatur. |
|
Penetapan Bank terkait Ketentuan Khusus
|
BI menetapkan bank guna pelaksanaan ketentuan khusus terkait perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan.
|
Belum diatur. |
Ketentuan Penting
Monopoli Penempatan DHE SDA di Bank BUMN
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 21 ayat (1), eksportir SDA yang memperoleh nilai ekspor paling sedikit sebesar USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui Reksus DHE SDA yang dibuka pada Bank BUMN. Ketentuan ini mengalihkan mekanisme pemasukan DHE SDA yang sebelumnya dapat dilakukan melalui bank devisa atau LPEI, sehingga eksportir yang masih menggunakan rekening DHE SDA di luar Bank BUMN perlu melakukan penyesuaian dengan membuka atau mengalihkan Reksus DHE SDA pada Bank BUMN.
Batas Penukaran DHE SDA ke Rupiah (Maksimal 50%)
Berdasarkan ketentuan Pasal 38A, DHE SDA yang berasal dari sektor selain pertambangan minyak dan gas bumi dapat ditukarkan ke dalam mata uang rupiah melalui transaksi tunai (spot) atau forward pada Bank BUMN. Nilai penukaran tersebut dibatasi paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai ekspor yang dihitung berdasarkan akumulasi pemasukan DHE SDA dalam setiap bulan. Eksportir wajib memastikan pelaksanaan penukaran tetap berada dalam batas yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ilustrasi perhitungan penghitungannya:
PT D yang merupakan Eksportir SDA sektor kehutanan memasukkan DHE SDA dengan perincian sebagai berikut:
● sebesar USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) pada tanggal 10 November 2026 atas PPE tanggal 5 September 2026 ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing di Bank M (Bank BUMN); dan
● sebesar USD800,000.00 (delapan ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 20 November 2026 atas PPE tanggal 10 Oktober 2026 ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing di Bank R (Bank BUMN).
Dengan demikian, batas maksimal DHE SDA yang dapat ditukarkan ke rupiah oleh PT D pada bulan November 2026 adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari USD1,800,000.00 (satu juta delapan ratus ribu dolar Amerika Serikat), yaitu sebesar USD900,000.00 (sembilan ratus ribu dolar Amerika Serikat).
Solusi Pembelian Valas untuk Menutupi Kekurangan
Pasal 40A mengatur solusi bagi Eksportir SDA yang kekurangan valuta asing untuk memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA (minimal 30%), atau yang terlanjur menukarkan DHE SDA ke rupiah melebihi batas maksimal 50%. Eksportir tersebut diperbolehkan melakukan transaksi pembelian valuta asing pada Bank BUMN senilai kekurangan atau kelebihan tersebut, dengan syarat menyertakan dokumen underlying berupa surat keterangan dari otoritas berwenang.
Kewajiban dan Sanksi bagi Bank BUMN
Berdasarkan Pasal 62, Bank BUMN memiliki tanggung jawab untuk memastikan DHE SDA ditempatkan pada instrumen dalam negeri sesuai dengan ketentuan serta memastikan pemanfaatannya oleh eksportir dilakukan secara patuh terhadap pengaturan yang berlaku. Apabila Bank BUMN lalai dalam memenuhi kewajiban tersebut, BI dapat mengenakan sanksi administratif. Kelalaian dalam memastikan penempatan DHE SDA pada instrumen dalam negeri dikenai kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nominal pelanggaran, dengan besaran paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sementara itu, kelalaian dalam memastikan kesesuaian pemanfaatan DHE SDA dikenai kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap pelanggaran, dengan akumulasi paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Mekanisme Pengawasan Kepatuhan dan Penyampaian Pengingat oleh Bank Indonesia
Berdasarkan Pasal 83 dan Pasal 84, BI melaksanakan mekanisme pengawasan terhadap kepatuhan eksportir dalam memenuhi kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA. Apabila berdasarkan hasil pemantauan ditemukan indikasi ketidakpatuhan, BI akan menyampaikan pemberitahuan (reminder) kepada eksportir melalui Sistem Monitoring Devisa dan Sistem Informasi (SIMODIS) atau media lain yang ditetapkan BI. Eksportir wajib menindaklanjuti pemberitahuan tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan dengan menyampaikan bukti pemenuhan kewajibannya, sebagai bentuk kepatuhan dan untuk menghindari pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup
PADG 16/2026 mengatur beberapa perubahan penting dalam kewajiban penempatan DHE SDA, termasuk kewajiban penempatan melalui Reksus bank BUMN, pembatasan penukaran DHE SDA ke dalam rupiah, penghapusan peran LPEI, serta penambahan instrumen penempatan DHE SDA. Sehubungan dengan berlakunya ketentuan tersebut, eksportir SDA dan Bank BUMN perlu melakukan penyesuaian terhadap mekanisme operasional, pengelolaan rekening, penempatan dana, serta sistem pengawasan internal agar selaras dengan pengaturan yang baru. Mengingat BI juga memperkuat mekanisme pemantauan kepatuhan dan pengenaan sanksi administratif, setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan DHE SDA perlu memastikan seluruh kewajiban dipenuhi secara tepat waktu guna meminimalkan risiko hukum maupun administratif.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.