Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 14 Tahun 2026: Transformasi Letter of Credit Bank Indonesia Dengan Adopsi Prinsip Syariah
Pendahuluan
Pada 25 Juni 2026, Bank Indonesia memberlakukan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 14 Tahun 2026 tentang Transaksi Letter of Credit (“PADG 14/2026”). PADG 14/2026 diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan transaksi Letter of Credit (“L/C”) di Bank Indonesia secara komprehensif dengan berlandaskan prinsip tata kelola yang baik, yaitu independensi, konsistensi, koordinasi, akuntabilitas, dan transparansi. Pembentukan PADG 14/2026 dilatarbelakangi oleh kebutuhan Bank Indonesia untuk menyelaraskan mekanisme layanan transaksi L/C dengan perkembangan praktik bisnis dan dinamika perdagangan internasional.
Secara substansi, peraturan PADG 14/2026 mengatur hal yang sama dengan peraturan sebelumnya Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/21/PADG/2021 tentang Transaksi Letter of Credit di Bank Indonesia (“PADG 23/2021”), yaitu mengenai kerangka kerja operasional, prinsip umum, penerbitan, perubahan, pembayaran tagihan, serta penutupan L/C, dalam rangka hubungan keuangan dengan pemerintah. Namun, yang membedakan kedua peraturan tersebut adalah bahwa PADG 14/2026 disesuaikan dengan perkembangan proses bisnis terkini untuk meningkatkan tata kelola yang baik, dengan memperkenalkan pembaruan spesifik seperti akomodasi penerbitan L/C berdasarkan prinsip syariah beserta akadnya. Dengan keluarnya PADG 14/2026, , PADG 23/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perbandingan
Berikut disajikan perbedaan kunci antara PADG 14/2026 dan PADG 23/2021:
|
Aspek |
PADG 14/2026 |
PADG 23/2021 |
|
Karakteristik Transaksi Sight L/C |
Sight L/C yang diterbitkan oleh Bank Indonesia bersifat unconfirmed, restricted, dan secara eksplisit ditegaskan non-transferable. |
Sight L/C yang diterbitkan hanya ditetapkan bersifat unconfirmed dan restricted, tanpa penegasan klausul non-transferable. |
|
Penerapan Prinsip Syariah |
Mengakomodasi penerbitan L/C berdasarkan prinsip syariah sesuai permintaan Aplikan, yang prosedur permohonannya wajib dilengkapi dengan dokumen akad penerbitan syariah. Aplikan adalah Nasabah yang melakukan Transaksi L/C di Bank Indonesia. |
Belum diatur. |
|
Dokumen Endorsemen Bill of Lading |
Permohonan wajib dilampiri dengan dokumen pendukung yang meliputi B/L asli, fotokopi tagihan (invoice), dan fotokopi packing list atau dokumen dipersamakan. |
Permohonan hanya mensyaratkan kewajiban pelampiran B/L asli dan fotokopi invoice, tanpa mewajibkan packing list. |
Ketentuan Penting
Ruang Lingkup dan Subjek Transaksi L/C
Dalam Pasal 5 ayat (1), fasilitas penerbitan L/C di Bank Indonesia diperuntukkan bagi nasabah yang meliputi instansi pemerintah pusat, Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) nonbank, dan pihak lain yang disetujui oleh BI. Selanjutnya, Pasal 6 mengatur bahwa transaksi L/C ditujukan untuk memfasilitasi pembayaran impor barang dan/atau jasa guna mendukung kepentingan nasional, seperti pembangunan infrastruktur, pemenuhan alutsista untuk pertahanan dan keamanan, serta kelancaran operasional institusi negara.
Karakteristik L/C dan Adopsi Sistem Syariah
Berdasarkan Pasal 11, seluruh Letter of Credit (L/C) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia wajib berbentuk sight L/C, bersifat unconfirmed (tanpa konfirmasi dari bank lain), restricted (pencairan hanya melalui bank yang ditunjuk), dan non-transferable (tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga). Selain itu, Pasal 5 ayat (2) memperkenalkan pengaturan baru yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menerbitkan L/C berdasarkan prinsip syariah atas permintaan Aplikan, sehingga memberikan alternatif skema pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Diskrepansi dan Sanksi Keterlambatan
Pasal 27 mengatur bahwa dalam hal Bank Indonesia menemukan Diskrepansi pada hasil pemeriksaan dokumen tagihan L/C, Bank Indonesia memberitahukan adanya Diskrepansi kepada Bank Penerus (Advising Bank) dan/atau Bank Tertunjuk (Nominated Bank) serta kepada Aplikan. Bank Indonesia memberitahukan adanya Diskrepansi kepada Aplikan disertai dengan permintaan persetujuan atau penolakan Aplikan untuk melakukan pembayaran tagihan L/C terhadap dokumen yang terdapat Diskrepansi. Selanjutnya, dalam Pasal 28 ayat (1), dalam hal Aplikan menyetujui Diskrepansi, berlaku ketentuan:
● surat persetujuan ditandatangani oleh Pejabat yang Mewakili yang telah memiliki spesimen tanda tangan di Bank Indonesia; dan
● persetujuan disampaikan kepada Bank Indonesia paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah tanggal pemberitahuan Diskrepansi.
Pasal 28 ayat (2), Dalam hal Aplikan menolak Diskrepansi, berlaku ketentuan:
● surat penolakan ditandatangani oleh Pejabat yang Mewakili yang telah memiliki spesimen tanda tangan di Bank Indonesia;
● penolakan disampaikan kepada Bank Indonesia paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah tanggal pemberitahuan Diskrepansi;
● Bank Indonesia menyampaikan informasi penolakan pembayaran tagihan L/C dari Aplikan kepada Bank Penerus (Advising Bank) atau Bank Tertunjuk (Nominated Bank); dan
● apabila terdapat permintaan dari Bank Penerus (Advising Bank) dan/atau Bank Tertunjuk (Nominated Bank), Bank Indonesia mengembalikan seluruh dokumen tagihan L/C kepada pengirim dokumen.
Dalam hal Aplikan belum dapat menyampaikan persetujuan atau penolakan diatur ketentuan:
● Aplikan harus menginformasikan kepada Bank Indonesia alasan belum dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas Diskrepansi;
● informasi tentang alasan belum dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas Diskrepansi sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada Bank Indonesia dalam kurun waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah tanggal pemberitahuan Diskrepansi melalui sarana elektronik atau dalam bentuk salinan keras; dan
● dalam hal Aplikan belum dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas Diskrepansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Aplikan harus menyampaikan kembali alasan belum dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas Diskrepansi paling lambat setiap 21 (dua puluh satu) hari kerja sampai Aplikan dapat menyampaikan persetujuan.
Lebih lanjut, Pasal 52 memperingatkan bahwa apabila terjadi keterlambatan pembayaran tagihan L/C yang mengakibatkan timbulnya klaim biaya dari Beneficiary atau pihak bank luar negeri, pihak yang menyebabkan keterlambatan (termasuk Aplikan dari unsur pemerintah/BUMN) diwajibkan untuk menanggung dan membayar penuh denda atau biaya keterlambatan tersebut.
Penutup
Dengan berlakunya PADG 14/2026, Bank Indonesia memperkuat administrasi transaksi L/C melalui penguatan karakteristik instrumen L/C, pengakomodasian penerbitan L/C berdasarkan prinsip syariah, serta penyempurnaan mekanisme administrasi dan penyelesaian transaksi. Oleh karena itu, instansi pemerintah, BUMN nonbank, dan pihak lain yang menjadi Aplikan perlu menyesuaikan pelaksanaan transaksi L/C dengan ketentuan terbaru, termasuk pemenuhan persyaratan dokumen, tata cara penyelesaian diskrepansi, dan kewajiban pembayaran tepat waktu.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.