Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 13 Tahun 2026 Turunkan Ambang Batas Wajib Dokumen Transaksi Valas Menjadi di Atas USD 25,000

24 Juni 2026
Yumna Nafisah
Legal Updates
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 13 Tahun 2026 Turunkan Ambang Batas Wajib Dokumen Transaksi Valas Menjadi di Atas USD 25,000

Pendahuluan

Pada 18 Juni 2026, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah (“PADG 13/2026”), yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Peraturan ini bertujuan memperkuat instrumen pemantauan terhadap seluruh kegiatan pergerakan devisa valuta asing yang difasilitasi oleh perbankan. 

Selain itu, PADG 13/2026 memastikan dan menjaga agar setiap transaksi valuta asing yang terjadi benar-benar didasarkan pada kegiatan ekonomi riil yang sah (underlying transaction). Guna meningkatkan efektivitas pemantauan tersebut di lapangan, Bank Indonesia memandang perlu melakukan intervensi dengan cara menyesuaikan kembali batas nilai (threshold) nominal transaksi transfer dana keluar dalam valuta asing yang diwajibkan untuk menyertakan dokumen pendukung.  

Perbandingan

PADG 13/2026 ini mengubah sejumlah ketentuan yang sebelumnya baru saja diubah melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah (“PADG 8/2026”). Untuk memahami arah kebijakan Bank Indonesia dalam memperkuat pengawasan dan pemantauan kegiatan lalu lintas devisa, berikut disajikan tabel perbandingan antara PADG 13/2026, perubahan sebelumnya dalam PADG 8/2026, serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah (“PADG 21/2019”).

Aspek

PADG 13/2026

PADG 8/2026

PADG 21/2019

Batas Nilai (Threshold) Wajib Dokumen Pendukung

Nasabah yang melakukan Transfer Dana Keluar dalam valuta asing dengan nilai setara di atas USD25,000.00 wajib menyampaikan Dokumen Pendukung kepada Bank.

Kewajiban penyampaian Dokumen Pendukung berlaku untuk Transfer Dana Keluar dengan nilai setara di atas USD50,000.00.

Nasabah wajib menyampaikan dokumen pendukung untuk transfer dana keluar di atas USD100,000.00

 

 

Masa Relaksasi & Kelonggaran Dokumen

Untuk transfer di atas USD25,000 hingga USD50,000 pada periode 1–31 Juli 2026, dokumen sementara dapat berupa surat nasabah, lalu dokumen aslinya dapat disusulkan maksimal 31 Oktober 2026.

Untuk transfer di atas USD50,000 hingga USD100,000 pada periode 1–30 April 2026, dokumen sementara berupa surat nasabah, dan dokumen aslinya disusulkan maksimal 31 Juli 2026.

Berlaku aturan baku (penyerahan dokumen dilakukan sebelum perintah transfer diproses oleh Bank), tidak ada masa relaksasi khusus penyesuaian threshold.

 

 

Ketentuan Penting

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Kewajiban Penyerahan Dokumen Pendukung  

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), setiap nasabah yang hendak melakukan transaksi Lalu Lintas Devisa (“LLD”) berupa Transfer Dana Keluar dalam valuta asing dengan nominal setara di atas USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) kini diwajibkan menyertakan Dokumen Pendukung Transfer Dana Keluar kepada pihak Bank. Aturan ambang batas nominal baru ini juga berlaku bagi kalangan Eksportir Sumber Daya Alam (“SDA”) yang melaksanakan transfer dana keluar melalui instrumen Rekening Khusus (“Reksus”) Devisa Hasil Ekspor SDA. 

Kewajiban Verifikasi Berlapis oleh Pihak Bank 

Berdasarkan Pasal 27 ayat (3), pihak perbankan dilarang bersikap pasif dan wajib memverifikasi serta memastikan kelengkapan dokumen pendukung yang diserahkan nasabah tersebut, tepat sebelum memberikan persetujuan atas Perintah Transfer Dana. Bank baru diperkenankan mengeksekusi layanan transfer keluar apabila seluruh prasyarat dokumen telah dinyatakan lengkap dan valid sesuai regulasi. 

Pengecualian (Exemption) Dokumen Pendukung 

Kewajiban penyampaian bukti underlying transaction ini dikecualikan dan tidak berlaku apabila transaksi memenuhi salah satu dari kriteria pada Pasal 27 ayat (5) berikut:

      Transaksi yang dilakukan oleh instansi Bank murni untuk kepentingan operasional Bank itu sendiri.

      Transaksi yang tujuannya sekadar untuk pemindahan simpanan uang antar rekening yang dimiliki oleh nasabah yang sama, selama masih berada di dalam negeri. 

Jenis-Jenis Dokumen Pendukung Transaksi 

Berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) mengenai dokumen yang mendasari adanya kegiatan riil, bentuk dokumen yang dapat dilampirkan antara lain mencakup:

  1. tagihan dari penjual barang dan jasa di luar negeri;
  2. kontrak pinjaman atau dokumen lain yang menunjukkan adanya kewajiban pembayaran bunga dan/atau pokok pinjaman;
  3. kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan adanya kewajiban membayar royalti dan kewajiban hak kekayaan intelektual lainnya;
  4. dokumen rapat umum pemegang saham yang menunjukkan kewajiban pembagian dividen kepada pemegang saham di luar negeri;
  5. perjanjian kerja atau dokumen kepegawaian lainnya yang menunjukkan kewajiban membayar gaji dan penghasilan lainnya;
  6. dokumen likuidasi aset di dalam negeri yang merupakan hak pihak di luar negeri; dan/atau
  7. dokumen pengecualian atau penangguhan kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi valuta asing di dalam negeri.

Penggunaan Surat Pernyataan Khusus 

Menurut Pasal 29 ayat (2), dalam kondisi bilamana dokumen pendukung yang dimiliki nasabah ternyata tidak tertuang di dalam daftar rincian petunjuk teknis pelaporan LLD Lampiran II, maka nasabah wajib menambal kekurangan tersebut dengan menyerahkan sebuah surat pernyataan khusus. Format surat tersebut harus ditandatangani oleh nasabah bersangkutan, pihak perorangan yang diberi surat kuasa secara sah, atau pejabat fungsional yang berwenang bertindak mewakili entitas nasabah berbentuk badan usaha. 

Ketentuan Peralihan

Menurut Pasal II, bagi transaksi Transfer Dana Keluar di rentang nilai setara di atas USD25,000.00 hingga mencapai USD50,000.00 yang dilangsungkan pada tanggal 1 Juli - 31 Juli 2026, dokumen pelengkap untuk sementara waktu diperbolehkan hanya berwujud surat pernyataan tertulis dari nasabah (berisi tanggal, nominal, dan alasan transfer). Meskipun demikian, nasabah tetap wajib mengusulkan kelengkapan Dokumen Pendukung formal yang disyaratkan secara utuh paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2026 kepada pihak Bank penyelenggara.

Penutup

PADG 13/2026 memperkuat pengawasan lalu lintas devisa melalui penurunan batas kewajiban penyampaian dokumen pendukung (underlying transactions) atas transfer valuta asing dari sebelumnya di atas USD50.000,00 menjadi USD25.000,00. Perubahan ini memperluas cakupan transaksi yang wajib didukung dokumentasi yang memadai sehingga mempersempit ruang bagi arus devisa yang tidak tercatat.

Bagi nasabah individu maupun pelaku usaha, ketentuan ini menuntut peningkatan kepatuhan dalam menyiapkan dan mengarsipkan dokumen pendukung transaksi, termasuk untuk transfer dengan nilai menengah. Di sisi lain, perbankan wajib menerapkan proses verifikasi dan due diligence yang lebih ketat, sehingga transaksi yang tidak didukung dokumen yang memadai berpotensi mengalami penundaan atau penolakan.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.