Pengaturan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset BUMN Berdasarkan Peraturan BP BUMN Nomor 1 Tahun 2026
Pendahuluan
Pada 15 Oktober 2026, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (“BP BUMN”), menetapkan Peraturan BP BUMN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset Badan Usaha Milik Negara (“Peraturan BP BUMN 1/2026”) dan mulai berlaku pada 16 Oktober 2026. Peraturan BP BUMN 1/2026 mengatur kriteria dan tata cara penghapusbukuan aset serta penghapustagihan piutang BUMN, termasuk pemindahtanganan aset, pelaporan, dan penerapan tindakan pembatasan kerugian (cut loss).
Peraturan BP BUMN 1/2026 disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3C huruf f dan Pasal 40 serta Pasal 62H Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, serta Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 165 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (“PP 38/2026”). Ketentuan tersebut memberikan dasar kewenangan kepada Kepala BP BUMN untuk menetapkan kriteria penghapusbukuan dan penghapustagihan aset BUMN setelah memperoleh persetujuan Presiden.
Ketentuan Penting
Ruang Lingkup dan Objek
Pasal 2 mengatur bahwa BUMN dapat melakukan penghapusbukuan Aset BUMN dan/atau penghapustagihan Piutang. Aset BUMN yang menjadi objek pengaturan ini mencakup Aktiva Tetap dan Piutang. Berdasarkan Pasal 3, objek penghapusbukuan berupa Aktiva Tetap meliputi Aktiva Tetap tidak bergerak dan Aktiva Tetap bergerak, sedangkan Piutang dapat menjadi objek penghapusbukuan dan penghapustagihan. Adapun objek penghapusbukuan selain Aktiva Tetap dan Piutang ditetapkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (“Badan”) untuk Persero dan BP BUMN untuk Perum.
Menurut Pasal (1) angka 18 - 19, penghapusbukuan didefinisikan sebagai setiap tindakan menghapusbukukan Aset BUMN dari pembukuan, sedangkan penghapustagihan merupakan setiap tindakan penghapusan hak tagih oleh BUMN atas suatu tagihan kepada debitur. Dengan demikian, penghapusbukuan mencakup penghapusan aset dari pembukuan BUMN, sementara penghapustagihan berfokus pada penghapusan hak tagih BUMN terhadap debitur.
Kriteria Penghapusbukuan
Jenis Penghapusan | Kriteria |
Penghapusbukuan | Penghapusbukuan atas Aktiva Tetap dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
Penghapusbukuan atas Piutang:
Pasal 6 mensyaratkan dua hal, yaitu upaya penagihan telah dilakukan secara optimal tetapi Piutang tetap tidak tertagih dan kondisi tersebut tidak disebabkan oleh adanya kesalahan. Pasal 8 menjelaskan bahwa upaya penagihan secara optimal dinilai berdasarkan:
Penilaian tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Penghapusbukuan atas Piutang macet dianggap tidak disebabkan oleh adanya kesalahan apabila memenuhi dua ketentuan berikut:
|
Penghapustagihan | Penghapustagihan atas Piutang yang telah dihapusbukukan apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
|
Pemindahtanganan Aktiva Tetap dan Aset Selain Aktiva Tetap dan Piutang
Pasal 11 menetapkan pertimbangan pemindahtanganan Aktiva Tetap, yaitu salah satu dari kondisi berikut:
secara teknis dan/atau ekonomis sudah tidak menguntungkan atau tidak bermanfaat jika dipertahankan;
tersedia alternatif atau pengganti yang lebih menguntungkan;
diperuntukkan bagi Kepentingan Umum sesuai peraturan dan rencana tata ruang yang sah;
diperlukan kementerian/lembaga untuk tugas kenegaraan atau pemerintahan; atau
merupakan satu-satunya alternatif sumber dana untuk kebutuhan yang sangat mendesak.
Menurut Pasal 12, pemindahtanganan dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, ganti rugi, penyertaan modal, dan/atau cara lain:
Cara Pemindahtanganan | Keterangan |
Penawaran Umum | Dilakukan secara terbuka melalui pengumuman pada media cetak, media elektronik, dan/atau situs web BUMN untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak. Pelaksanaannya dapat dilakukan sendiri oleh BUMN atau melalui dan/atau di hadapan pejabat lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang. |
Penawaran Terbatas | Dapat dilakukan apabila Penawaran Umum telah dilaksanakan sebanyak dua kali, tetapi Aktiva Tetap tidak terjual, atau terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan Aktiva Tetap hanya dapat dijual kepada beberapa pihak tertentu. |
Penunjukan Langsung | Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Pemindahtanganan Aset Selain Aktiva Tetap dan Piutang
|
Tukar Menukar | Dapat dilakukan apabila merupakan alternatif yang menguntungkan atau memberikan manfaat bagi BUMN, atau ditujukan untuk Kepentingan Umum. Nilai aset milik pihak lain harus paling sedikit sama dengan nilai Aktiva Tetap BUMN. Jika nilainya lebih rendah, pihak lain wajib membayar selisihnya secara tunai. Jika nilainya lebih tinggi, BUMN dapat membayar selisihnya secara tunai. Direksi wajib mempertimbangkan potensi pemanfaatan aset milik pihak lain yang dipertukarkan. |
Ganti Rugi | Dilakukan untuk pemindahtanganan dalam rangka Kepentingan Umum. |
Penyertaan Modal | Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyertaan modal BUMN pada perusahaan lain. |
Cara Lain | Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan RUPS untuk Persero atau Kepala BP BUMN selaku pemilik modal untuk Perum, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan. Pemindahtanganan Aset Selain Aktiva Tetap dan Piutang
Pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan RUPS untuk Persero atau Kepala BP BUMN selaku pemilik modal untuk Perum, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan. |
Dokumentasi dan Pelaporan Penghapusbukuan
BUMN wajib mendokumentasikan dan mencatat proses penghapusbukuan (Pasal 42). Direksi melaporkan pelaksanaannya kepada Badan (Persero) atau Kepala BP BUMN (Perum) dalam laporan tahunan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan (Pasal 43). Selanjutnya, Badan atau Kepala BP BUMN melaporkan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN dan kepada Presiden (Pasal 44).
Tata Cara Penghapustagihan Piutang
Pasal 45 menegaskan bahwa BUMN wajib terus melakukan upaya penagihan atas piutang yang sudah dihapusbukukan sebelum dilakukan penghapustagihan, sesuai kebijakan internal BUMN. Persetujuannya berjenjang dua tahap:
Persetujuan Badan (Persero) atau Kepala BP BUMN (Perum), dengan pengajuan yang disertai kajian hukum, ekonomis, risiko, dan pakta integritas Direksi.
Persetujuan sesuai kewenangan dalam anggaran dasar BUMN atas usulan Direksi yang telah mendapat persetujuan tahap pertama.
Dokumentasi dan pelaporan penghapustagihan, termasuk pelaporan kepada DPR RI dan Presiden, mengikuti pola yang sama dengan penghapusbukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 sampai 49.
Cut Loss
Pasal 50 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa BUMN dapat melakukan cut loss, yaitu penghapusbukuan di bawah nilai tercatat dan/atau tidak menagih lagi piutang yang sudah dihapusbukukan, untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Tindakan tersebut dapat berupa Penghapusbukuan dengan atau tanpa pelepasan Aset BUMN, serta Penghapustagihan atas Piutang yang telah dihapusbukukan.
Berdasarkan Pasal 50 ayat (3), pelaksanaan cut loss harus memenuhi tiga kriteria, yaitu:
didasarkan pada analisis yang memadai, dibuktikan dengan kertas kerja, yang menunjukkan bahwa tidak dilakukannya cut loss berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar;
penurunan nilai atau kerugian bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pelaku cut loss; dan
tidak terdapat benturan kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketiga hal tersebut dinilai oleh konsultan independen atau lembaga pemerintah sesuai tugas, fungsi, dan kompetensinya. Kerugian akibat cut loss merupakan kerugian BUMN. Pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian tersebut apabila memenuhi empat syarat berikut:
kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaian;
pengurusan dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian;
tidak ada benturan kepentingan; dan
tidak memperoleh keuntungan pribadi.
Ketentuan Peralihan
Pasal 54 mengatur keberlakuan persetujuan penghapusbukuan yang telah diberikan sebelum Peraturan BP BUMN ini berlaku. Pertama, persetujuan penghapusbukuan atas Aktiva Tetap dan aset BUMN selain Aktiva Tetap dan Piutang tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu persetujuannya. Kedua, persetujuan penghapusbukuan atas Piutang tetap berlaku, sedangkan proses penghapustagihannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BP BUMN ini.
Penutup
Peraturan BP BUMN 1/2026 mengatur kriteria dan tata cara Penghapusbukuan Aset BUMN serta Penghapustagihan Piutang, mulai dari persyaratan penghapusan, pemindahtanganan aset, persetujuan, dokumentasi, dan pelaporan hingga penerapan cut loss. Pengaturan ini memberikan kerangka bagi BUMN untuk melaksanakan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan berdasarkan kriteria dan prosedur yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, BUMN perlu memastikan bahwa setiap tindakan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan memenuhi persyaratan yang berlaku, didukung oleh dokumentasi yang memadai, serta dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
