Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Pengaturan Penetapan Bank, Pengawasan Eksportir, dan Koordinasi Kebijakan DHE SDA dalam PBI 8/2026

13 Oktober 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
Pengaturan Penetapan Bank, Pengawasan Eksportir, dan Koordinasi Kebijakan DHE SDA dalam PBI 8/2026

Pendahuluan

Pada 29 September 2026, Bank Indonesia menetapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (“PBI 8/2026”) yang mulai berlaku pada tanggal 30 September 2026. PBI 8/2026 menyesuaikan ketentuan mengenai pemasukan, penempatan, dan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (“DHE SDA”), khususnya dalam rangka pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan serta kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan.

Penerbitan PBI 8/2026 merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 (“PP DHE SDA”), yang mengatur ketentuan khusus terkait pengelolaan DHE SDA untuk mendukung pelaksanaan komitmen perdagangan Indonesia dengan negara mitra. Ketentuan tersebut mencakup kewajiban penempatan DHE SDA dari sektor pertambangan dalam Rekening Khusus DHE SDA dengan besaran dan jangka waktu tertentu, serta penempatan dan penukaran DHE SDA ke dalam rupiah melalui bank devisa. Sejalan dengan koordinasi antara Pemerintah, Bank Indonesia, serta kementerian dan lembaga terkait, PBI 8/2026 menyempurnakan pengaturan mengenai penetapan bank, dasar pengawasan, dan koordinasi dalam pengambilan kebijakan terkait DHE SDA, termasuk untuk mendukung pemberlakuan ketentuan khusus bagi Pemberitahuan Pabean Ekspor (“PPE”) mulai 1 September 2026.

Perbandingan

PBI 8/2026 mengubah sebagian ketentuan PBI 7/2023 sebagaimana telah diubah dengan PBI 3/2025 dan PBI 5/2026. 

Aspek

PBI 8/2026

PBI 7/2023 s.t.d.d. PBI 5/2026

Masukan kementerian/lembaga dalam penetapan Bank

Dalam menetapkan Bank,, Bank Indonesia dapat mempertimbangkan masukan dan/atau hasil koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian di bidang perekonomian.

Belum ada ketentuan yang mengatur hal ini (ayat (2A) baru disisipkan).

Dasar pelaksanaan pengawasan terhadap Eksportir SDA

Pengawasan dilaksanakan berdasarkan: 

(a) PPE yang diberi penanda sumber daya alam, baik sektor pertambangan minyak dan gas bumi maupun selain itu, oleh kementerian bidang keuangan negara; dan/atau
(b) daftar Eksportir SDA yang memenuhi kriteria guna pelaksanaan ketentuan khusus terkait perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan.

Pengawasan dilaksanakan hanya berdasarkan PPE yang diberi penanda sumber daya alam, baik sektor pertambangan minyak dan gas bumi maupun selain itu, oleh kementerian bidang keuangan negara.

Kebijakan Bank Indonesia atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE

Bank Indonesia berdasarkan pertimbangan tertentu dapat mengambil kebijakan, dengan tetap memperhatikan: 

(a) ketentuan dalam PBI ini dan peraturan perundang-undangan lainnya; dan/atau
(b) hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan/atau lembaga yang dikoordinasikan oleh kementerian bidang koordinasi perekonomian.

Bank Indonesia berdasarkan pertimbangan tertentu dapat mengambil kebijakan, dengan tetap memperhatikan hanya ketentuan dalam PBI dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Ketentuan Penting

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Penetapan Bank untuk Pelaksanaan Ketentuan Khusus

Pasal 47A ayat (1) memberikan kewenangan Bank Indonesia untuk menetapkan Bank yang melaksanakan ketentuan khusus terkait perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai DHE SDA. Penetapan tersebut didasarkan pada kriteria yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 47A ayat (2).

PBI 8/2026 juga menambahkan Pasal 47A ayat (2A) yang memberikan ruang bagi Bank Indonesia untuk mempertimbangkan masukan dan/atau hasil koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian di bidang perekonomian dalam menetapkan Bank. Penggunaan frasa “dapat mempertimbangkan” menunjukkan bahwa masukan dan/atau hasil koordinasi tersebut merupakan bahan pertimbangan dan bukan merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi dalam setiap penetapan Bank. Selanjutnya, Pasal 47A ayat (3) menetapkan bahwa mekanisme penetapan Bank, kriteria Bank, serta penetapan Bank untuk pelaksanaan ketentuan khusus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (“PADG”).

Dasar Pengawasan Bank Indonesia terhadap Eksportir SDA

Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) menetapkan bahwa Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, dan Bank melalui pengawasan tidak langsung dan/atau pemeriksaan. Khusus terhadap Eksportir SDA, pengawasan mencakup kewajiban pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi, serta kewajiban pemasukan, penempatan, pemanfaatan, dan kepatuhan terhadap batasan persentase penukaran DHE SDA ke rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A untuk sektor selain pertambangan minyak dan gas bumi (Pasal 57 ayat (2A)).

Perubahan utama PBI 8/2026 terletak pada Pasal 57 ayat (2B), yang memperluas dasar pengawasan terhadap Eksportir SDA. Pengawasan kini dapat dilakukan berdasarkan PPE yang diberi penanda sumber daya alam oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan/atau daftar Eksportir SDA yang memenuhi kriteria untuk pelaksanaan ketentuan khusus terkait perjanjian bilateral atau kesepahaman maupun kesepakatan lainnya mengenai perdagangan. Dengan demikian, daftar Eksportir SDA yang memenuhi kriteria tersebut dapat menjadi dasar pengawasan tersendiri maupun bersama-sama dengan PPE bertanda sumber daya alam.

Dalam melaksanakan pengawasan, Bank Indonesia berwenang:

  1. meminta penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan instansi terkait; dan

  2. melakukan kegiatan pengawasan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Kebijakan Bank Indonesia dengan Memperhatikan Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga

Pasal 65 memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengambil kebijakan mengenai pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE berdasarkan pertimbangan tertentu, dengan tetap memperhatikan: 

  1. ketentuan dalam PBI tersebut dan peraturan perundang-undangan lainnya; dan/atau

  2. hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan/atau lembaga yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian di bidang perekonomian. 

Penutup

PBI 8/2026 memperkuat koordinasi antara lembaga pemerintah dalam pelaksanaan ketentuan khusus terkait pengelolaan DHE SDA untuk mendukung perjanjian bilateral dan kesepakatan perdagangan dengan negara mitra. Perubahan ini tercermin dalam pengaturan mengenai penetapan Bank, perluasan dasar pengawasan terhadap Eksportir SDA, serta pertimbangan hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan/atau lembaga dalam pengambilan kebijakan Bank Indonesia.

Bagi pelaku usaha, khususnya Eksportir SDA, perubahan ini perlu dicermati karena pengawasan Bank Indonesia diperluas pada daftar Eksportir SDA yang memenuhi kriteria untuk pelaksanaan ketentuan khusus. Oleh karena itu, eksportir perlu memastikan pemenuhan kewajiban pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memperhatikan pengaturan lebih lanjut mengenai kriteria dan mekanisme penetapan Bank yang akan diatur dalam PADG.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.