Pengaturan Baru Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dalam Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2026
Pendahuluan
Pada 19 Januari 2026, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (“BAPETEN”) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir (“Peraturan Bapeten 1/2026”). Peraturan Bapeten 1/2026 mengatur penyelenggaraan Sistem Proteksi Fisik yang wajib diterapkan oleh badan usaha atau entitas pemanfaat tenaga nuklir di instalasi nuklir dan dalam kegiatan pengangkutan bahan nuklir.
Peraturan Bapeten 1/2026 disusun untuk menggantikan pengaturan sebelumnya yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan standar internasional. Sejalan dengan hal tersebut, Peraturan Bapeten 1/2026 mengatur kembali penyelenggaraan Sistem Proteksi Fisik, termasuk aspek sumber daya manusia, keamanan siber, dan pengamanan pengangkutan bahan nuklir.
Perbandingan
Peraturan Bapeten 1/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2009 tentang Ketentuan Sistem Proteksi Fisik Instalasi dan bahan Nuklir (“Peraturan Bapeten 1/2009”). Berikut adalah tabel perbandingan antara Peraturan Bapeten 1/2026 dengan Peraturan Bapeten 1/2009:
| Aspek | Peraturan Bapeten 1/2026 | Peraturan Bapeten 1/2009 |
| Pemeriksaan Keterpercayaan Personel (Vetting) | Mengatur kewajiban penilaian keterpercayaan personel yang mencakup pemeriksaan dokumen, wawancara, tes psikologi, dan pemantauan perilaku, termasuk melalui media sosial. | Mengatur pembatasan akses bagi orang yang telah mendapatkan legitimasi dan dinyatakan dipercaya, tanpa pengaturan mengenai mekanisme pemeriksaan psikologi atau pemantauan media sosial. |
| Keamanan Siber | Mengatur kewajiban penerapan sistem keamanan siber dalam Sistem Proteksi Fisik, termasuk pencegahan, deteksi insiden, pemulihan sistem, dan pengaturan pembatasan pemindahan data. | Tidak memuat pengaturan mengenai keamanan siber dalam Sistem Proteksi Fisik. |
| Struktur Organisasi Keamanan | Mengatur struktur organisasi Sistem Proteksi Fisik yang mencakup Pejabat Penanggung Jawab, Manajer Keamanan, dan Petugas Proteksi Fisik, serta mensyaratkan sertifikasi kompetensi (Gada Utama/Madya) tertentu bagi personel keamanan. | Mengatur organisasi Sistem Proteksi Fisik yang terdiri atas Pengusaha Instalasi Nuklir (PIN), Penjaga, dan Penilai, dengan ketentuan kualifikasi yang bersifat umum. |
| Pemantauan Pengangkutan | Pusat Kendali Pengangkutan: Pemegang Izin menyediakan Pusat Kendali Pengangkutan untuk memantau posisi dan status kendaraan pengangkut secara berkelanjutan dengan menggunakan peralatan pelacak (serta sistem pelacak data transmisi otomatis/GPS untuk kategori bahan nuklir tertentu). | Mengatur kewajiban pemantauan lokasi dan komunikasi dua arah secara berkelanjutan selama pengangkutan bahan nuklir melalui pusat kendali pengangkutan. |
| Kajian Kerawanan | Mengatur kewajiban penyusunan dokumen Kajian Kerawanan sebagai dasar perancangan Sistem Proteksi Fisik sejak tahap awal perencanaan instalasi. | Mengatur penetapan ancaman dasar desain lokal sebagai dasar perancangan Sistem Proteksi Fisik. |
Ketentuan Penting
Kewajiban Penyusunan Dokumen Kajian Kerawanan (Pra-Operasional)
Sebelum memulai kegiatan konstruksi atau operasional, Pemegang Izin wajib menyusun dokumen Kajian Kerawanan. Pasal 7 dan Lampiran II Peraturan Bapeten 1/2026 mengatur dokumen ini sebagai bagian dari perencanaan Sistem Proteksi Fisik.
-
Pemegang Izin wajib memulai penyusunan Kajian Kerawanan sejak tahap pemantauan tapak sebelum konstruksi.
-
Dokumen Kajian Kerawanan memuat Analisis Target dan Ancaman yang mencakup identifikasi bahan nuklir dan peralatan yang perlu dilindungi.
-
Dokumen ini juga memuat Skenario Ancaman yang menggambarkan skenario penyerangan ancaman berdasarkan analisis ancaman, termasuk antara lain ancaman orang dalam, ancaman siber, ancaman udara, serta serangan dari luar instalasi.
Standardisasi Struktur Organisasi dan Kualifikasi Sumber Daya Manusia
Peraturan Bapeten 1/2026 mengatur bahwa penyelenggaraan Sistem Proteksi Fisik harus dirancang dan diterapkan selaras dengan sistem keselamatan dan sistem pengamanan nuklir lainnya. Pengaturan ini memastikan bahwa penerapan Sistem Proteksi Fisik tidak mengganggu fungsi keselamatan instalasi dan dipertimbangkan sejak tahap desain hingga pengoperasian. Pasal 8 dan Pasal 11, serta Lampiran I Bab III, mengatur struktur organisasi dan kualifikasi personel yang terlibat dalam penyelenggaraan Sistem Proteksi Fisik sebagai berikut:
-
Pejabat Penanggung Jawab: Pejabat yang ditunjuk Pemegang Izin yang memiliki kewenangan sumber daya dan bertanggung jawab pada tapak atau Instalasi Nuklir, termasuk menyusun mekanisme perlindungan informasi rahasia.
-
Manajer Keamanan: Manajer Keamanan harus memiliki pendidikan paling rendah Diploma Tiga, pengalaman di bidang pengamanan nuklir, sertifikat pelatihan desain proteksi fisik, serta sertifikat Gada Utama atau sertifikat manajemen keamanan.
-
Penjaga (Satpam): Penjaga harus memiliki sertifikat Gada Pratama, lulus ujian yang ditetapkan oleh Kepala Badan, dan bagi petugas yang bertugas sebagai komandan regu harus memiliki sertifikat Gada Madya.
-
Penilai (Operator): Penilai harus lulus ujian sertifikasi yang ditetapkan dan memiliki kemampuan untuk mengoperasikan Stasiun Alarm Pusat.
-
Tim Teknis: Tim Teknis bertugas melakukan pemasangan, perawatan, uji fungsi, dan perbaikan peralatan Sistem Proteksi Fisik.
Mekanisme Pemeriksaan Latar Belakang Personel (Vetting)
Pasal 17 dan Pasal 18 mewajibkan Pemegang Izin melakukan penilaian keterpercayaan terhadap pegawai dan petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan Sistem Proteksi Fisik secara berkala. Penilaian keterpercayaan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian personel dengan persyaratan keamanan yang berlaku.
-
Pemeriksaan Dokumen: Pemegang Izin melakukan verifikasi dokumen identitas dan administrasi, termasuk KTP atau Paspor, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, serta referensi pekerjaan sebelumnya.
-
Wawancara: Pemegang Izin melakukan wawancara untuk memperoleh informasi mengenai latar belakang pribadi, kondisi keuangan, lingkungan keluarga, dan keterlibatan dalam organisasi.
-
Psikologi dan Media Sosial: Pemegang Izin melaksanakan tes psikologi melalui lembaga yang berwenang serta melakukan pemantauan perilaku melalui media sosial sebagai bagian dari penilaian keterpercayaan personel.
Kewajiban Penerapan Budaya Keamanan
Pasal 36 mewajibkan Pemegang Izin membangun dan memelihara budaya keamanan dalam penyelenggaraan Sistem Proteksi Fisik.
-
Pemegang Izin mensosialisasikan kebijakan keamanan kepada seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
-
Pemegang Izin melaksanakan evaluasi mandiri budaya keamanan untuk menilai tingkat pemahaman dan kepatuhan personel terhadap ketentuan keamanan yang berlaku.
Manajemen Keamanan Siber dan Perlindungan Informasi
Pemegang Izin wajib menetapkan dan menerapkan sistem keamanan siber sebagai bagian dari penyelenggaraan Sistem Proteksi Fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 54.
-
Pemegang Izin wajib membatasi penggunaan perangkat keras dan perangkat lunak untuk pemindahan data, serta menyusun prosedur pemindahan data yang aman untuk mencegah ancaman siber.
-
Pemegang Izin melakukan deteksi insiden keamanan siber dan menyiapkan mekanisme pemulihan sistem setelah terjadinya insiden.
-
Sesuai dengan Lampiran I Bab XI, Pemegang Izin menyusun klasifikasi kerahasiaan informasi dan menerapkan pengamanan terhadap informasi dan dokumen yang bersifat sensitif, termasuk dokumen yang memuat denah instalasi.
Zonasi Keamanan dan Spesifikasi Infrastruktur Fisik
Pembagian area instalasi nuklir ke dalam beberapa zona keamanan diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 43 sampai dengan Pasal 49. Pengaturan ini menetapkan persyaratan infrastruktur fisik yang harus dipenuhi pada setiap zona.
-
Daerah Dalam (Bahan Nuklir Golongan I): Zona ini harus memiliki pembatas fisik yang dirancang untuk menahan gangguan fisik, membatasi jumlah titik akses, serta dilengkapi dengan sistem deteksi dan pengenalan personel. Pada zona ini diterapkan ketentuan kehadiran lebih dari satu personel pada saat tertentu (two-person rule).
-
Daerah Terproteksi (Bahan Nuklir Golongan II): Daerah Terproteksi berada di dalam Daerah Akses Terbatas, sehingga persyaratan fasilitas Daerah Akses Terbatas (termasuk penghalang fisik perimeter, daerah bebas pandang, dan pencahayaan untuk mendukung penilaian/deteksi) berlaku, serta Daerah Terproteksi wajib memenuhi persyaratan tambahan seperti sistem deteksi penyusupan, pembatasan titik akses, dan kendali akses personel.
Kewajiban Investasi Infrastruktur Pendukung (Catu Daya)
Pemegang Izin wajib menyediakan infrastruktur pendukung berupa catu daya darurat untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Proteksi Fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 dan Lampiran I Bab VIII.
-
Pemegang Izin menyediakan Generator Set (Genset) dan/atau Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk memastikan keberlangsungan operasional Sistem Proteksi Fisik.
-
Pemegang Izin memastikan kamera, sensor, dan sistem alarm tetap beroperasi pada saat terjadi pemadaman listrik serta melindungi sistem catu daya dari gangguan atau tindakan yang dapat menghambat fungsinya.
Manajemen Perawatan dan Uji Fungsi Peralatan
Pemegang Izin melaksanakan perawatan dan uji fungsi peralatan Sistem Proteksi Fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Lampiran I Bab IX.
-
Pemegang Izin menyusun rencana perawatan dan perbaikan peralatan secara berkala.
-
Pemegang Izin melakukan uji fungsi peralatan sebelum bahan nuklir tiba di tapak dan secara berkala selama kegiatan operasional berlangsung.
-
Pemegang Izin mendokumentasikan seluruh kegiatan perawatan dan uji fungsi dalam laporan yang dapat ditelusuri dan diperiksa.
Rencana Proteksi Fisik Pengangkutan Bahan Nuklir
Pengaturan mengenai pengangkutan bahan nuklir tercantum dalam Bab V dan Lampiran VI Peraturan Bapeten 1/2026. Dalam pengaturan tersebut, Pemegang Izin atau pihak pengirim wajib menyusun dokumen Rencana Proteksi Fisik Pengangkutan. Dokumen Rencana Proteksi Fisik Pengangkutan memuat ketentuan sebagai berikut:
-
Pusat Kendali Pengangkutan: Pemegang Izin menyediakan Pusat Kendali Pengangkutan untuk memantau posisi dan status kendaraan pengangkut secara berkelanjutan dengan menggunakan peralatan pelacak, serta sistem pelacak data transmisi otomatis (GPS) untuk kategori bahan nuklir tertentu.
-
Spesifikasi Kendaraan: Pemegang Izin menggunakan kendaraan pengangkut yang dilengkapi dengan sistem penguncian dan sistem imobilisasi kendaraan yang dapat dioperasikan oleh pengemudi.
-
Personel Pengawal: Pemegang Izin menugaskan personel pengawal dalam kegiatan pengangkutan bahan nuklir, yang terdiri atas penjaga, petugas proteksi radiasi, dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesiapsiagaan Kontinjensi dan Latihan
Pemegang Izin menyusun Rencana Kontinjensi untuk menghadapi kondisi darurat dalam penyelenggaraan Sistem Proteksi Fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Lampiran IV.
-
Rencana Kontinjensi memuat skenario penanganan gangguan keamanan, termasuk ancaman bom, gangguan keamanan siber, dan pencurian bahan nuklir.
-
Pemegang Izin menyelenggarakan pelatihan dan gladi kontinjensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan melibatkan Satuan Perespons Keamanan Nuklir, sebagaimana diatur dalam Pasal 32.
-
Pemegang Izin menyampaikan laporan hasil pelaksanaan gladi kontinjensi kepada Kepala Badan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan, khusus untuk kegiatan pengangkutan bahan nuklir.
Kewajiban Pelaporan Insiden dan Administrasi
Pemegang Izin melaksanakan pelaporan insiden keamanan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 30 dan Lampiran V.
-
Pemegang Izin menyampaikan laporan lisan paling lambat 1 (satu) jam setelah terjadinya insiden.
-
Pemegang Izin menyampaikan laporan tertulis paling lambat 2 × 24 jam dengan menggunakan formulir pelaporan yang ditetapkan, yang memuat informasi mengenai kejadian, pihak yang terlibat, dampak, dan tindakan penanganan.
-
Sesuai dengan Pasal 95 dan Lampiran I Bab XIII, Pemegang Izin mendokumentasikan catatan akses, kegiatan pengujian, dan kejadian keamanan sebagai bagian dari administrasi Sistem Proteksi Fisik.
Klasifikasi Bahan Nuklir sebagai Dasar Penentuan Kewajiban
Penentuan tingkat pengamanan fisik dilakukan berdasarkan kategori bahan nuklir yang dikuasai atau dikelola oleh Pemegang Izin. Lampiran VII Peraturan Bapeten 1/2026 mengatur metode perhitungan kategori bahan nuklir dengan menggunakan rumus teknis tertentu.
-
Pemegang Izin melakukan perhitungan rasio isotop, termasuk plutonium (Pu), uranium-233 (U-233), dan uranium-235 (U-235), untuk menentukan penggolongan bahan nuklir.
-
Hasil penggolongan bahan nuklir digunakan sebagai dasar penerapan ketentuan pengamanan fisik yang berlaku bagi masing-masing golongan.
Ketentuan Peralihan
Pemegang Izin menyesuaikan Sistem Proteksi Fisik dengan ketentuan Peraturan Bapeten 1/2026 paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan ini mulai berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 96, termasuk pemenuhan kewajiban terkait infrastruktur fisik, kualifikasi dan sertifikasi personel, serta penerapan sistem keamanan siber, yang harus telah dilaksanakan paling lambat pada Januari 2027.
Penutup
Peraturan Bapeten 1/2026 mengatur kewajiban Pemegang Izin dalam penyelenggaraan Sistem Proteksi Fisik yang mencakup tahap pra-operasional, operasional, dan pengawasan, termasuk penyusunan dokumen Kajian Kerawanan, pembentukan struktur organisasi dan pemenuhan kualifikasi personel, penerapan keamanan siber dan perlindungan informasi, pengaturan zonasi dan infrastruktur fisik, pengamanan pengangkutan bahan nuklir, serta pelaksanaan perawatan, uji fungsi, pelatihan kontinjensi, dan pelaporan insiden keamanan. Sesuai ketentuan peralihan, Pemegang Izin wajib menyesuaikan Sistem Proteksi Fisik dengan ketentuan Peraturan Bapeten 1/2026 paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan mulai berlaku, sehingga seluruh kewajiban tersebut harus telah dipenuhi paling lambat pada Januari 2027 sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan perizinan pemanfaatan tenaga nuklir.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
