Pemerintah Memperketat Pengawasan Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025
Pendahuluan
Pada 31 Desember 2025, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (“PMK 111/2025”), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026. PMK 111/2025 mengatur tata cara Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) dalam melakukan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan guna mendorong kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pemerintah menerbitkan PMK 111/2025 untuk mengatur pelaksanaan pengawasan dalam sistem self assessment. Sebagaimana tercantum dalam bagian konsiderans, pengaturan ini dimaksudkan untuk mengatur mekanisme pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan, sehingga aktivitas ekonomi dan kewajiban Wajib Pajak dapat teradministrasi dengan lebih baik. Pengawasan tersebut mencakup kegiatan administratif serta kunjungan ke lokasi usaha.
Ketentuan Penting
Ruang Lingkup dan Jenis Pajak yang Diawasi
Pemerintah mengatur pengawasan kepatuhan Wajib Pajak yang meliputi Pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, dan Pengawasan wilayah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3), pengawasan tersebut dilakukan atas berbagai jenis pajak, yang meliputi:
-
Pajak Penghasilan (PPh);
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
-
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
-
Bea Meterai;
-
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
-
Pajak Penjualan;
-
Pajak Karbon; dan
-
Pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk dan Tata Cara Kegiatan Pengawasan
Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan aktif untuk melaksanakan berbagai bentuk kegiatan pengawasan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4, kegiatan tersebut meliputi penelitian data serta interaksi dengan Wajib Pajak, antara lain:
-
Meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan;
-
Melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak;
-
Mengundang Wajib Pajak untuk hadir secara luring atau daring;
-
Melakukan Kunjungan ke lokasi;
-
Menyampaikan imbauan dan memberikan teguran;
-
Meminta dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing); dan
-
Mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja.
Kewajiban bagi Pelaku Usaha dan Badan Usaha
PMK 111/2025 mengatur pengawasan atas pemenuhan kewajiban administratif Wajib Pajak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4), pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar meliputi antara lain:
-
Identitas Tempat Usaha: Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (“NITKU”).
-
Status Pengusaha Kena Pajak (PKP): Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP bagi yang telah memenuhi syarat.
-
Sektor Sumber Daya Alam (P3L): Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan (migas, panas bumi, minerba), dan sektor lainnya.
Selain itu, Pasal 4 ayat (1) huruf g mengatur bahwa DJP dapat meminta dokumen penentuan harga transfer sebagai bagian dari kegiatan pengawasan. Pelaku usaha perlu mewaspadai bahwa tindak lanjut pengawasan dapat berujung pada usulan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu serta pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan jika ditemukan ketidaksesuaian data atau indikasi ketidakpatuhan.
Kepatuhan Perpajakan Sektor Ketenagakerjaan
PMK 111/2025 mengatur pengawasan terhadap kewajiban perpajakan pemberi kerja. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) huruf g dan Pasal 3 ayat (5) huruf f, pengawasan mencakup pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pemberi kerja. DJP meneliti kepatuhan pemberi kerja dalam melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan karyawan serta pajak potong pungut lainnya sesuai ketentuan. Mengingat pengawasan mencakup kewajiban pemotongan pajak, pemberi kerja wajib memastikan validitas data karyawan, khususnya terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, karena DJP berwenang melakukan pengawasan atas pendaftaran atau aktivasi NIK sebagai NPWP.
Mekanisme SP2DK dan Batas Waktu Respon
PMK 111/2025 mengatur prosedur tindak lanjut atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (“SP2DK”). Sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Wajib Pajak menyampaikan tanggapan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Batas Waktu: Wajib Pajak harus memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penerbitan (jika disampaikan melalui Akun Wajib Pajak), tanggal pengiriman, atau tanggal penyerahan langsung surat tersebut.
-
Perpanjangan: Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan paling lama 7 (tujuh) hari dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum batas waktu awal berakhir.
-
Konsekuensi: Jika Wajib Pajak tidak menanggapi atau tanggapannya tidak sesuai, DJP berwenang melakukan pembahasan, kunjungan, atau mengusulkan pemeriksaan/pemeriksaan bukti permulaan.
-
Prosedur Berita Acara: Apabila dilakukan pembahasan, Wajib Pajak wajib menyampaikan kembali konsep Berita Acara yang telah ditandatangani paling lama 5 (lima) hari kerja sejak konsep disampaikan. Jika melewati batas waktu tersebut, Wajib Pajak dianggap menghadiri pembahasan namun tidak bersedia menandatangani berita acara.
Pengawasan Kewilayahan dan Kunjungan Lapangan
PMK 111/2025 mengatur pengawasan berbasis kewilayahan yang dilaksanakan melalui kunjungan lapangan dan pengumpulan data ekonomi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 28, petugas pajak melaksanakan kegiatan pengawasan di lapangan sesuai wilayah kerja. Kegiatan tersebut meliputi:
-
Pengamatan kegiatan ekonomi untuk memperoleh data perpajakan;
-
Wawancara dengan Wajib Pajak atau pihak terkait;
-
Geotagging (penandaan titik koordinat) pada lokasi usaha atau aset; dan
-
Pengambilan gambar (foto) atas objek yang menunjukkan aktivitas ekonomi.
Dalam pelaksanaannya, petugas pajak berwenang melakukan penandaan koordinat lokasi (field geotagging) serta pengambilan gambar terhadap aset dan lingkungan objek. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan memberikan akses yang memadai kepada petugas yang dilengkapi surat tugas resmi.
Penetapan Secara Jabatan bagi Wajib Pajak Belum Terdaftar
PMK 111/2025 mengatur tindakan DJP terhadap subjek pajak yang memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 19, apabila hasil pengawasan menunjukkan kondisi tersebut, DJP dapat melakukan penetapan secara jabatan (ex officio), yang meliputi:
-
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan;
-
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan; dan
-
Usulan pemeriksaan atau pengembangan penyidikan jika terdapat indikasi tindak pidana.
Penutup
PMK 111/2025 mengatur pelaksanaan pengawasan kepatuhan perpajakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026, termasuk kewenangan DJP dalam melaksanakan pengawasan melalui kegiatan administratif serta kunjungan lapangan dan pengumpulan data ekonomi, termasuk penandaan titik koordinat aset. Ketentuan tersebut juga mencakup kewajiban administratif bagi badan usaha, yang meliputi validitas data tempat kegiatan usaha atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, penyediaan dokumen penentuan harga transfer, serta pemenuhan kewajiban pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan karyawan. Selain itu, diatur batas waktu penyampaian tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan selama 14 hari serta tindak lanjut apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan sesuai ketentuan. Dalam kondisi tertentu, pengawasan tersebut dapat berujung pada penetapan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan (ex officio) bagi subjek pajak yang memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.