Pemerintah Mempercepat Transisi Energi dengan Memperketat Tata Kelola Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2025
Pendahuluan
Pada tanggal 29 Desember 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida (“Permen ESDM 19/2025”). Permen ESDM 19/2025 mengatur tata cara pengoperasian, pengadaan, dan pengaturan komersial Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida ("PLT Hibrida"), khususnya untuk sistem jaringan skala kecil di pulau kecil dan wilayah terisolasi.
Permen ESDM 19/2025 diterbitkan untuk mendukung percepatan program dedieselisasi nasional. Dalam bagian konsiderans, pemerintah menekankan perlunya mengurangi ketergantungan pada pembangkit berbahan bakar fosil di daerah terpencil serta meningkatkan jam nyala layanan listrik. Permen ESDM 19/2025 mengatur penggabungan teknologi energi terbarukan dengan teknologi pembangkit lain atau sistem penyimpanan energi baterai untuk menjaga keandalan pasokan dan menekan biaya operasional.
Ketentuan Penting
Definisi
Pasal 1 dan Pasal 2 mendefinisikan PLT Hibrida sebagai pembangkit listrik yang menggabungkan pembangkit energi terbarukan dengan teknologi pembangkit listrik lain atau Sistem Penyimpanan Energi Baterai (Battery Energy Storage System atau “BESS”) yang dioperasikan secara bersamaan pada satu titik sambung jaringan.
Konfigurasi
Permen ESDM 19/2025 memungkinkan Badan Usaha mengembangkan proyek pada sistem jaringan independen yang terhubung dengan distribusi lokal. Pasal 3 selanjutnya mengatur konfigurasi teknologi yang dapat digunakan, meliputi:
-
Penggabungan antara satu jenis Energi Terbarukan dengan jenis Energi Terbarukan lainnya;
-
Penggabungan Energi Terbarukan dengan BESS;
-
Penggabungan Energi Terbarukan dengan Energi Baru (seperti Hidrogen);
-
Penggabungan Energi Terbarukan dengan Energi Tak Terbarukan (Pembangkit Diesel atau PLTD) yang telah beroperasi sebelumnya atau eksisting.
Jenis konfigurasi PLT Hibrida tersebut akan dievaluasi oleh pemerintah setiap 2 (dua) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kewajiban Keandalan Teknis dan Manajemen Energi
Pemerintah menetapkan standar teknis bagi pelaku usaha untuk menjaga kualitas pasokan listrik. Pasal 4 mewajibkan setiap konfigurasi PLT Hibrida memenuhi standar keandalan sistem yang mencakup fleksibilitas terhadap variasi pasokan dan permintaan, stabilitas kontrol frekuensi, serta stabilitas kontrol tegangan. Untuk pembangkit yang menggunakan BESS, Pasal 4 ayat (6) mensyaratkan penerapan sistem manajemen energi yang mengatur pola operasi pembangkit guna menjaga keseimbangan produksi dan permintaan, mengendalikan biaya operasi, serta mempertahankan kualitas frekuensi dan tegangan. Selanjutnya, Pasal 5 mewajibkan seluruh instalasi memenuhi Standar Nasional Indonesia atau standar internasional yang berlaku untuk menjamin keamanan operasi jaringan.
Mekanisme Pengadaan Melalui Pemilihan Langsung
Pasal 7 menetapkan metode Pemilihan Langsung oleh PT PLN (Persero) sebagai mekanisme pengadaan, menggantikan tender umum. Dalam pelaksanaannya, PT PLN (Persero) mengutamakan klastering lokasi pembangkit listrik pada Sistem Skala Kecil. Pasal ini juga menetapkan jangka waktu penyelesaian pengadaan paling lama 180 hari kalender sejak pengumuman Pemilihan Langsung hingga penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (“PJBL”). Apabila dalam proses Pemilihan Langsung hanya terdapat satu Badan Usaha yang menyampaikan penawaran, proses tersebut dinyatakan gagal dan dilakukan pemilihan ulang. Namun, apabila pada pemilihan ulang hanya terdapat satu penawar, proses pengadaan tetap dilanjutkan.
Syarat Kualifikasi Daftar Penyedia Terseleksi
Pasal 8 dan Pasal 7 ayat (3) menetapkan penghalang masuk pasar atau barrier to entry yang mewajibkan Badan Usaha untuk terdaftar dalam Daftar Penyedia Terseleksi (“DPT”) sebelum dapat mengikuti pemilihan langsung. Ketentuan mengenai kualifikasi dan seleksi penyedia ini mencakup poin poin berikut:
-
PT PLN (Persero) menerbitkan pembaruan Daftar Penyedia Terseleksi Badan Usaha setiap 3 bulan sekali dan sewaktu waktu apabila diperlukan.
-
Penerbitan daftar tersebut didasarkan pada hasil seleksi awal atau pra kualifikasi Badan Usaha sesuai dengan kriteria internal yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).
-
Evaluasi dokumen penawaran dalam pemilihan langsung meliputi tiga aspek penilaian utama, yaitu penilaian administrasi, penilaian teknis, dan penilaian keuangan.
-
Badan Usaha wajib menyampaikan dokumen penawaran yang lengkap kepada PT PLN (Persero) untuk dapat dievaluasi dalam proses pemilihan langsung.
Skema Penetapan Harga dan Larangan Eskalasi
Pasal 9 dan Pasal 10 mengatur struktur komersial pembelian tenaga listrik. Harga pembelian tenaga listrik ditetapkan melalui mekanisme batas atas (harga patokan tertinggi) dan batas bawah (harga patokan terendah) yang ditentukan dalam Keputusan Menteri. Dalam Pemilihan Langsung, pemenang ditetapkan berdasarkan penawaran harga terendah dalam rentang harga tersebut. Pengaturan harga yang berlaku meliputi:
-
Harga bersifat tetap dan tidak ada eskalasi harga selama jangka waktu kontrak Perjanjian Jual Beli Listrik berlangsung.
-
Harga penawaran harus sudah memperhitungkan faktor lokasi proyek yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
-
Evaluasi terhadap harga patokan dilakukan setiap 2 tahun dengan mempertimbangkan rata rata harga kontrak PLN dan penilaian pasar.
-
Harga pembelian berlaku sejak tanggal operasi komersial atau Commercial Operation Date.
-
Apabila harga pembelian menyebabkan kenaikan Biaya Pokok Penyediaan PLN, maka PLN berhak mendapatkan kompensasi dari pemerintah sesuai kemampuan keuangan negara.
Komponen Biaya Jaringan dan Mata Uang
Pasal 11 dan Pasal 12 memperjelas batasan tanggung jawab biaya investasi. Harga pembelian tenaga listrik yang disepakati hanya berlaku pada titik sambung busbar pembangkit dan tidak termasuk harga fasilitas jaringan. Biaya fasilitas jaringan ditetapkan terpisah berdasarkan kesepakatan namun dibatasi paling tinggi sebesar 5 (lima) persen dari harga pembelian tenaga listrik. Jika biaya jaringan melebihi ambang batas 5 (lima) persen tersebut, Badan Usaha wajib mengajukan persetujuan harga khusus kepada Menteri. Pasal 13 juga menegaskan bahwa seluruh pembayaran transaksi menggunakan mata uang Rupiah dengan mengacu pada nilai tukar Jakarta Interbank Spot Dollar Rate atau JISDOR pada waktu yang disepakati.
Legalitas Kontrak dan Pembinaan Pemerintah
Pasal 14 mewajibkan bahwa seluruh transaksi pembelian tenaga listrik harus dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara Badan Usaha dan PT PLN (Persero). Selain itu, Pasal 18, 19, dan 20 mengatur peran pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan langsung terhadap Badan Usaha. Pemerintah melakukan pembinaan melalui:
-
Konsultasi terkait implementasi regulasi.
-
Diseminasi informasi.
-
Fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Badan Usaha di lapangan.
-
Pengawasan langsung oleh Menteri atas pemenuhan ketentuan konfigurasi pembangkit dan proses pembelian tenaga listrik.
Insentif Nilai Ekonomi Karbon, Pelaporan, dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (“TKDN”)
Pasal 15 memberikan hak kepada pelaku usaha untuk memperoleh manfaat dari penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 dan Pasal 17 selanjutnya menetapkan kewajiban pelaporan PT PLN (Persero) kepada Menteri. Kewajiban pelaporan tersebut meliputi:
-
Laporan pelaksanaan pembelian tenaga listrik paling lambat 5 hari kerja setelah penandatanganan kontrak, dilengkapi dengan struktur biaya dan financial model dari setiap PLT Hibrida.
-
Laporan kemajuan pelaksanaan pembangunan PLT Hibrida setiap 6 bulan sekali sampai dengan tanggal operasi komersial.
-
Laporan capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN dari PLT Hibrida setiap 6 bulan sekali.
Ekspansi Wilayah Usaha Non-PLN
Pasal 21 mengatur penerapan ketentuan pembelian tenaga listrik dari PLT Hibrida di luar wilayah kerja PT PLN (Persero). Ketentuan tersebut dapat dijadikan acuan oleh Badan Usaha pemegang wilayah usaha selain PT PLN (Persero) dalam melakukan pembelian tenaga listrik. Pengaturan ini memungkinkan penerapan skema pembelian yang sama di wilayah usaha privat atau kawasan industri yang memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik sendiri.
Ketentuan Peralihan
Pasal 22 mengatur status hukum proyek yang sedang berjalan saat Permen ESDM 19/2025 berlaku, yaitu 19 Desember 2025, yang berpotensi menimbulkan risiko pembatalan bagi kesepakatan bisnis tertentu. Bagi proses pengadaan yang sudah selesai dan harganya telah disepakati oleh Badan Usaha dan PT PLN (Persero) namun belum mendapat persetujuan Menteri, berlaku ketentuan sebagai berikut:
-
Pembelian tenaga listrik tetap dilanjutkan menggunakan harga yang telah disepakati apabila harga tersebut berada di bawah Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PLTD setempat yang digunakan sebagai acuan saat proses pengadaan.
-
Pembelian tenaga listrik untuk lokasi tersebut dibatalkan apabila harga yang telah disepakati berada di atas Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PLTD setempat yang digunakan sebagai acuan saat proses pengadaan.
Penutup
Permen ESDM 19/2025 menetapkan kerangka pengembangan PLT Hibrida yang mencakup pengaturan konfigurasi teknologi, standar keandalan sistem, mekanisme pengadaan melalui Pemilihan Langsung oleh PT PLN (Persero), serta skema harga pembelian tenaga listrik dengan batas atas dan batas bawah tanpa eskalasi. Ketentuan ini juga mengatur persyaratan kualifikasi melalui Daftar Penyedia Terseleksi, pembatasan biaya fasilitas jaringan, penggunaan mata uang Rupiah, dan pengikatan transaksi melalui Perjanjian Jual Beli Listrik. Di samping pengaturan komersial, Permen ESDM 19/2025 memuat kewajiban teknis, pelaporan, serta pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri, dan memberikan hak atas manfaat Nilai Ekonomi Karbon. Untuk wilayah di luar cakupan PT PLN (Persero), ketentuan pembelian tenaga listrik dari PLT Hibrida dapat dijadikan acuan oleh Badan Usaha pemegang wilayah usaha lain. Sementara itu, ketentuan peralihan membatasi keberlanjutan proyek yang telah berjalan dengan mendasarkan pembelian tenaga listrik pada perbandingan harga terhadap Biaya Pokok Penyediaan PLTD setempat.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.