Pemerintah Mau Beri Rekening Otomatis Saat Warga Berusia 17 Tahun, Bagaimana dengan Persetujuan Nasabah?
Pada 8 September 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana pemerintah untuk memberikan rekening bank kepada warga negara yang genap berusia 17 tahun, bersamaan dengan penerbitan KTP.
Menurut Airlangga, rekening tersebut akan dibuat secara otomatis dengan dukungan BRI dan BSI. Setiap rekening juga direncanakan mendapat saldo awal Rp50.000 dari pemerintah yang tidak boleh terpotong biaya administrasi. Namun, dalam taklimat media pada hari yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema ini masih dalam pembahasan. Besaran dana awal pun masih berada pada kisaran Rp50.000–Rp80.000.
Jika kebijakan ini nantinya diterapkan, pelaksanaannya perlu dilihat dari sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait pembukaan rekening, data kependudukan, kecakapan hukum, dan kewenangan regulator.
Rekening Otomatis: Di Mana Persetujuan Nasabah?
Pertanyaan pertama adalah bagaimana hubungan antara bank dan nasabah terbentuk jika rekening dibuat otomatis.
Bank wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC), termasuk melakukan identifikasi dan verifikasi calon nasabah. Kewajiban ini antara lain diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan diperinci dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023.
Di sisi lain, rekening bank menciptakan hubungan hukum antara bank dan nasabah. Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan adanya kesepakatan agar suatu perjanjian sah.
Karena itu, jika rekening benar-benar dibuat otomatis, aturan pelaksanaannya perlu menjelaskan bagaimana identitas calon nasabah diverifikasi dan bagaimana persetujuan untuk membentuk hubungan hukum dengan bank diberikan.
NIK Dipakai untuk Buka Rekening: Bagaimana Data Pribadi Dilindungi?
Rencana ini juga berarti data kependudukan, termasuk NIK, akan digunakan untuk kepentingan perbankan.
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengharuskan pemrosesan data memiliki dasar yang sah. Dasarnya tidak selalu harus berupa persetujuan; pemenuhan kewajiban hukum atau pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum juga dapat menjadi dasar.
Namun, penggunaan data Dukcapil tetap harus mengikuti batas kewenangan dan tujuan penggunaannya. Pasal 79 UU Administrasi Kependudukan mewajibkan negara menjaga kerahasiaan data perseorangan dan mengatur pemberian hak akses kepada pihak yang berwenang.
Jadi, yang perlu dijelaskan bukan hanya “bolehkah NIK digunakan?”, tetapi apa dasar hukumnya, data apa yang diberikan kepada bank, untuk tujuan apa, dan bagaimana akses serta keamanannya dikendalikan.
Usia 17 Tahun Belum Tentu Menjawab Soal Kecakapan
KTP dan kecakapan hukum adalah dua hal yang berbeda.
UU Administrasi Kependudukan mewajibkan WNI berusia 17 tahun memiliki KTP-el. Tetapi, dalam hukum perdata, Pasal 330 KUHPerdata pada prinsipnya masih mengategorikan orang yang belum berusia 21 tahun dan belum pernah menikah sebagai belum dewasa. Pasal 1330 kemudian mengatur mengenai ketidakcakapan untuk membuat persetujuan.
Memang, batas usia dewasa dalam berbagai aturan di Indonesia tidak selalu sama. Karena itu, tidak tepat pula mengatakan bahwa setiap orang berusia 17 tahun pasti tidak cakap melakukan tindakan hukum.
Dalam konteks rekening bank, yang penting adalah bagaimana status hukum pemilik rekening dan kewenangannya untuk melakukan transaksi ditentukan. Aturan pelaksana perlu menjelaskan apakah diperlukan persetujuan orang tua atau wali dan sejauh mana pemilik rekening berusia 17 tahun dapat menggunakan layanan perbankan secara mandiri.
Siapa yang Berwenang Menentukan Aturannya?
Rencana agar saldo awal tidak terpotong biaya administrasi juga perlu dilihat dari sisi kewenangan.
BI dan OJK memang memiliki kewenangan di sektor keuangan. Namun, keduanya merupakan lembaga independen dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah dimungkinkan, tetapi aturan yang dikeluarkan BI atau OJK tetap harus memiliki dasar kewenangan yang jelas.
Hal yang sama berlaku untuk biaya administrasi. PBI Nomor 10 Tahun 2025 memberikan ruang bagi BI untuk menetapkan kebijakan pricing dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Sementara itu, POJK Nomor 24 Tahun 2025 mengatur pengelolaan rekening pada bank umum, termasuk kebijakan terkait biaya administrasi.
Dengan demikian, perlu jelas instrumen hukum apa yang akan digunakan untuk memastikan saldo awal tidak terpotong dan siapa yang berwenang menetapkannya.
Rp50.000 Itu Uang Siapa?
Pertanyaan berikutnya adalah sumber dana saldo awal.
Jika dana tersebut berasal dari APBN, penggunaannya harus mengikuti aturan keuangan negara. UU Nomor 17 Tahun 2003 pada prinsipnya mensyaratkan pengeluaran negara dimuat dalam APBN dan APBN ditetapkan melalui persetujuan DPR.
Karena itu, perlu dijelaskan dari pos anggaran mana dana tersebut berasal, siapa pelaksana anggarannya, dan bagaimana dana disalurkan ke rekening masyarakat.
Jika sumbernya bukan APBN, dasar hukum dan mekanisme pendanaannya juga perlu diperjelas. Apalagi program ini berpotensi mencakup jutaan rekening.
Mengapa BRI dan BSI?
Pemerintah menyiapkan BRI dan BSI untuk tahap awal penyediaan rekening bagi masyarakat. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 8 September 2026, kedua bank ini dipilih karena memiliki jaringan layanan yang luas hingga ke pelosok.
Namun, BRI dan BSI bukan berarti menjadi satu-satunya bank yang terlibat. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut keterlibatan keduanya masih dalam tahap percontohan, sehingga bank lain tetap dapat dilibatkan ke depan.
Dengan demikian, pertanyaan hukumnya bukan hanya mengapa BRI dan BSI dipilih, tetapi juga bagaimana keduanya ditetapkan sebagai bank pelaksana dan apa dasar penugasannya. Jika program ini nantinya diterapkan secara nasional, perlu ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pelaksanaannya, dan siapa yang menanggung biayanya.
Bukan Sekadar Membuka Rekening
Persoalan utama dari rencana ini barangkali bukan pada apakah warga berusia 17 tahun dapat memiliki rekening bank, melainkan pada bagaimana rekening tersebut dibentuk dan digunakan secara sah. Rekening bank bukan sekadar fasilitas administratif yang dapat dibuat bersamaan dengan penerbitan KTP. Begitu rekening terbentuk, muncul hubungan hukum antara bank dan nasabah, kewajiban untuk melindungi data pribadi, serta hak dan kewenangan nasabah atas dananya.
Karena itu, mekanisme pembukaan rekening secara otomatis perlu memiliki dasar yang jelas. Bank tetap harus dapat menjelaskan bagaimana identitas dan persetujuan nasabah diperoleh, bagaimana NIK digunakan, serta bagaimana nasabah berusia 17 tahun memperoleh kewenangan untuk mengakses dan menggunakan rekeningnya. Di saat yang sama, penggunaan dana pemerintah, penetapan biaya administrasi, dan pemilihan bank pelaksana juga harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan masing-masing lembaga.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.