Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Pemerintah Masih Bisa Blokir Konten, Tapi Tak Bisa Lagi Tanpa Penjelasan

19 Oktober 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
Pemerintah Masih Bisa Blokir Konten, Tapi Tak Bisa Lagi Tanpa Penjelasan

Pada 29 September 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan pemutusan akses dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya sebelum memutus akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum.

Putusan ini menjadi penting karena kewenangan pemerintah untuk memblokir konten kini ditegaskan harus disertai pemberitahuan kepada pihak terdampak. Sebagaimana diberitakan oleh MK, kewajiban tersebut diperlukan agar pihak terdampak mengetahui dasar hukum pemutusan akses dan dapat menempuh upaya hukum. Lantas, sejauh mana putusan ini memperkuat perlindungan hak pengguna internet dari pemblokiran konten oleh pemerintah?

Kewenangan Pemerintah untuk Memblokir Tetap Ada

Pasal 40 ayat (2a) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mewajibkan pemerintah mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan terlarang. 

Untuk menjalankan kewajiban tersebut, Pasal 40 ayat (2b) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memutus akses atau memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum. Penjelasan pasal ini mencakup pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten, termasuk pemblokiran akun media sosial.

Melalui Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 29 September 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempersoalkan kewenangan pemerintah tersebut. MK menilai bahwa batas kewenangan pemutusan akses telah ditentukan, yakni adanya muatan yang melanggar hukum, sebagaimana diperjelas dalam penjelasan pasal. Karena itu, dalil Pemohon yang mempersoalkan ketiadaan parameter pemutusan akses dan menilai norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum tidak diterima.

Yang Dipersoalkan: Ketiadaan Prosedur

Persoalan yang menjadi perhatian MK bukanlah kewenangan pemerintah untuk memutus akses, melainkan prosedur yang harus ditempuh dalam menjalankan kewenangan tersebut. Pasal 40 ayat (2b) UU ITE memberikan kewenangan yang dapat membatasi hak konstitusional, tetapi tidak mengatur secara tegas prosedur pemutusan akses. Menurut MK, penyerahan pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) belum cukup memberikan kepastian hukum. Undang-undang harus menjamin adanya prosedur yang jelas agar pihak terdampak mengetahui dasar dan alasan pemutusan akses.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Atas dasar itu, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian. Pasal 40 ayat (2b) UU ITE dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemutusan akses dilakukan setelah pemerintah menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya.

MK menilai bahwa ketiadaan prosedur tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1), kebebasan menyatakan pikiran dan berpendapat dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), hak memperoleh dan menyampaikan informasi dalam Pasal 28F, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan dalam Pasal 28G ayat (1).

Masalahnya Bukan Hanya Boleh Memblokir

Putusan ini menunjukkan pergeseran pendirian MK dari Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020, yang diucapkan pada 2021 dan menolak pengujian norma serupa dalam UU Nomor 19 Tahun 2016. Saat itu, MK menilai pemerintah telah memiliki dasar hukum dan mekanisme normalisasi akses. Kewajiban menerbitkan keputusan tertulis sebelum pemutusan akses juga dinilai berpotensi menghambat upaya pencegahan penyebaran konten ilegal. Notifikasi digital pun hanya dipandang sebagai pemberitahuan yang dapat disampaikan bersamaan dengan pemutusan akses.

Melalui Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026, pendekatan tersebut berubah. Notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya kini menjadi prasyarat pemutusan akses. Perubahan ini didasarkan pada penilaian bahwa Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 1 Tahun 2024 belum mengatur secara tegas prosedur yang wajib ditempuh pemerintah sebelum melakukan pemutusan akses. 

MK tidak lagi menempatkan notifikasi semata-mata sebagai langkah yang dapat dilakukan, tetapi sebagai kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak konstitusional pihak terdampak.

Jadi, Apakah Pemerintah Tak Bisa Asal Blokir?

Putusan MK Nomor 311/PUU-XXIV/2026 tidak melarang pemerintah memblokir konten yang melanggar hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan prosedur yang jelas, termasuk pemberitahuan beserta alasannya sebelum pemutusan akses. Persoalannya bukan sekadar apakah pemerintah boleh memblokir konten, melainkan bagaimana kewenangan itu digunakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.