Pemblokiran Konten Digital dalam 4 Jam, Sejauh Mana Kewenangan Pemerintah?
Pemerintah memiliki kewenangan untuk menangani konten digital yang melanggar hukum. Namun, bagaimana jika suatu konten dikategorikan sebagai disinformasi atau ujaran kebencian? Di satu sisi, pembatasan diperlukan untuk melindungi masyarakat. Di sisi lain, kewenangan pemblokiran yang tidak disertai batasan jelas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada kebebasan berekspresi.
Persoalan ini muncul dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian (SK Menkomdigi 127/2026). Keputusan yang ini mengategorikan konten tersebut sebagai konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Dalam pernyataan sikapnya yang dipublikasikan melalui situs resmi Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai), koalisi tersebut menilai keputusan ini bermasalah secara hukum dan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.
Lantas, apa yang diatur dalam keputusan tersebut dan bagaimana batas kewenangan pemerintah dalam melakukan pemblokiran?
Kewajiban Pemblokiran dalam Empat Jam
SK Menkomdigi 127/2026 menetapkan kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat User Generated Content untuk melaksanakan perintah pemutusan akses terhadap konten yang mengandung disinformasi dan/atau ujaran kebencian.
Berdasarkan Diktum KEDUA, perintah pemutusan akses yang bersifat mendesak harus ditangani sesegera mungkin tanpa penundaan, paling lambat empat jam setelah diterima. Sementara itu, Diktum KETIGA menetapkan bahwa pengawasan kepatuhan penyelenggara dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Dalam bagian pertimbangannya, keputusan ini merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE). Ketentuan tersebut memberikan dasar bagi pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan informasi elektronik serta mencegah penyebarluasan informasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah pemerintah memiliki kewenangan memutus akses konten, melainkan juga bagaimana kategori konten yang menjadi sasaran pemblokiran ditentukan dan bagaimana kewenangan tersebut dijalankan.
Apa Batasan Disinformasi dan Ujaran Kebencian?
Dalam pertimbangan SK Menkomdigi 127/2026, pemerintah menyebut sejumlah risiko penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian, mulai dari keresahan masyarakat, kepanikan publik, gangguan ketertiban umum, hingga konflik horizontal berdasarkan identitas tertentu.
Namun, diktum keputusan tersebut tidak menguraikan definisi operasional disinformasi dan ujaran kebencian maupun kriteria terperinci untuk menentukan kapan suatu konten masuk ke dalam kategori tersebut. Keputusan ini juga tidak menjabarkan secara khusus prosedur keberatan bagi pihak yang kontennya diputus aksesnya.
Koalisi Damai menyoroti persoalan tersebut karena kategori yang tidak memiliki batasan memadai berpotensi ditafsirkan secara luas. Dalam praktiknya, informasi yang keliru, pendapat yang kontroversial, kritik terhadap pemerintah, dan ujaran kebencian merupakan hal yang berbeda dan tidak seharusnya otomatis diperlakukan dengan cara yang sama.
Persoalan ini relevan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang memberikan pemaknaan terhadap ketentuan ujaran kebencian dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Putusan tersebut menegaskan pentingnya batasan mengenai penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu agar ketentuan pidana tidak diterapkan secara berlebihan terhadap ekspresi yang dilindungi hukum.
Meski demikian, putusan tersebut tidak secara otomatis membatalkan SK Menkomdigi 127/2026. Kesesuaian keputusan ini dengan peraturan yang lebih tinggi tetap perlu dinilai berdasarkan materi pengaturan dan dasar kewenangannya.
Bagaimana Jika Pemblokiran Dilakukan Secara Keliru?
Tenggat pemblokiran paling lambat empat jam menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pemeriksaan konten dilakukan sebelum perintah diterbitkan dan bagaimana kesalahan pemblokiran dapat dikoreksi.
Bagi pengguna internet, pemblokiran tidak hanya berarti hilangnya akses terhadap suatu unggahan. Konten yang dihapus juga dapat memuat kritik kebijakan, informasi publik, atau pendapat yang penting dalam diskusi masyarakat. Karena itu, kejelasan kriteria dan mekanisme penanganan keberatan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kewenangan tersebut.
Perlu dibedakan bahwa SK Menkomdigi 127/2026 tidak mengatur prosedur keberatan secara eksplisit dalam diktumnya. Hal ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tidak ada mekanisme pemulihan berdasarkan ketentuan lain. Namun, keputusan tersebut juga belum memberikan penjelasan terperinci mengenai bagaimana pemilik konten dapat meminta peninjauan atas pemblokiran yang dianggap keliru.
Penutup
Pengawasan terhadap konten digital diperlukan untuk menangani informasi yang melanggar hukum. Namun, efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari kecepatan pemblokiran atau kepatuhan platform. Kejelasan definisi, transparansi proses, dan mekanisme koreksi juga penting untuk memastikan bahwa kewenangan pemerintah dijalankan secara terukur.
SK Menkomdigi 127/2026 memperlihatkan bahwa pengaturan moderasi konten bukan hanya persoalan teknis antara pemerintah dan platform digital. Kebijakan ini juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan ruang digital untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Oleh karena itu, kejelasan batas konten yang dapat diblokir dan pertanggungjawaban atas keputusan pemutusan akses tetap perlu diperhatikan. Tanpa keduanya, upaya menjaga ketertiban ruang digital berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai batas antara konten yang melanggar hukum dan ekspresi yang sah.
Sumber:
Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.
Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai), "Pernyataan sikap mengenai SK Menkomdigi 127/2026."
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
