Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

PBI 7 Tahun 2026 Perluas Cakupan Pembiayaan Inklusif dan Atur Pengalihan Hak Pemenuhan RPIM

12 Oktober 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
PBI 7 Tahun 2026 Perluas Cakupan Pembiayaan Inklusif dan Atur Pengalihan Hak Pemenuhan RPIM

Pendahuluan

Pada 29 September 2026, Bank Indonesia menetapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (“PBI 7/2026”) yang  mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

PBI 7/2026 merupakan perubahan kedua atas ketentuan mengenai Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) yang bertujuan untuk memperluas cakupan pembiayaan yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan RPIM serta memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut. Perubahan ini diperlukan berdasarkan hasil evaluasi Bank Indonesia yang menunjukkan bahwa akses pembiayaan inklusif melalui perbankan masih perlu ditingkatkan. Perluasan cakupan pembiayaan tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi bank dalam memenuhi RPIM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, sehingga peran perbankan dalam mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perorangan berpenghasilan rendah (PBR) dapat lebih optimal. Selain itu, PBI 7/2026 memperkuat mekanisme pelaksanaan RPIM melalui pengaturan pengalihan hak pemenuhan RPIM antarbank dan penyampaian revisi laporan berdasarkan hasil pemeriksaan, serta memperbarui dasar hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Perbandingan

PBI 7/2026 tidak mencabut peraturan sebelumnya, melainkan mengubah sejumlah pasal dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang RPIM ("PBI 23/13/2021") sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 ("PBI 24/3/2022"). Perbandingan berikut memuat perubahan yang bersifat substantif.

Aspek

PBI 7/2026

PBI 23/13/2021 jo. PBI 24/3/2022

Pengurang dalam rumus RPIM 

RPIM dihitung dari hasil pengurangan nilai Pembiayaan Inklusif dengan "nilai faktor pengurang" terhadap total Kredit atau Pembiayaan. Faktor pengurang terdiri atas nilai Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SDPI) dan faktor lain yang ditetapkan Bank Indonesia (Penjelasan).

Pengurangnya hanya "nilai Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SDPI)".

Bank yang dikecualikan dari kewajiban RPIM 

Dikecualikan: BUK atau BUS dengan status pengawasan bank berupa "bank dalam penyehatan".

Dikecualikan: BUK atau BUS dalam status "pengawasan intensif atau pengawasan khusus".

Kredit rantai pasok untuk badan usaha non-UMKM 

Ditambah satu kategori baru: 

Kredit atau Pembiayaan kepada badan usaha non-UMKM (bukan lembaga jasa keuangan) untuk mendukung sektor inklusif dan program prioritas nasional bagi kesejahteraan masyarakat, sesuai kriteria Bank Indonesia.

Hanya dua kategori: 

(a) untuk membiayai UMKM dan/atau PBR yang menjadi pemasok, distributor, atau mitra; dan
(b) untuk pengembang perumahan yang membiayai rumah sederhana atau sangat sederhana.

Penyaluran melalui pihak lain 

Dapat melalui: 

(a) "Bank lainnya";
(b) bank perekonomian rakyat atau bank perekonomian rakyat syariah;
(c) lembaga jasa keuangan non-Bank; dan/atau
(d) kerja sama pendanaan dengan badan layanan umum atau badan usaha pengelola dana.

Dapat melalui: 

(a) bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah;
(b) lembaga jasa keuangan non-Bank; dan/atau
(c) kerja sama pendanaan dengan badan layanan umum atau badan usaha pengelola dana. Bank umum lain belum termasuk.

Syarat bank penerbit SDPI 

Dihapus.

Bank penerbit SDPI harus memenuhi RPIM dan memiliki rasio kredit atau pembiayaan bermasalah bruto kurang dari 5%.

Pengalihan hak pemenuhan RPIM 

Pasal baru. Bank dapat mengalihkan sebagian hak pemenuhan RPIM kepada bank lain melalui SDPI dan/atau mekanisme lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

Belum diatur.

Pemeriksaan 

Surveilans mengikuti PBI tentang "kebijakan makroprudensial". Pemeriksaan "dapat dilakukan bersama dengan OJK".

Surveilans mengikuti PBI tentang "pengaturan dan pengawasan makroprudensial". Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Bank Indonesia atau bersama OJK.

Revisi laporan 

Pasal baru. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bank Indonesia dapat meminta bank menyampaikan revisi laporan dalam jangka waktu yang ditetapkan. Pengawasan lebih lanjut diatur dalam PADG.

Belum diatur.

Ketentuan lain-lain 

Bab dan pasal baru: kredit rantai pasok non-UMKM (Pasal 5 ayat (3) huruf a1) dan kredit melalui bank lain (Pasal 6 huruf a) dapat dipakai sebagai dasar permohonan penghentian kewajiban Giro RPIM untuk posisi Desember 2025.

Belum diatur.

Ketentuan Penting

  • Perluasan Kredit Rantai Pasok untuk Badan Usaha Non-UMKM

PBI 7/2026 memperluas cakupan Kredit atau Pembiayaan rantai pasok yang dapat diperhitungkan sebagai Pembiayaan Inklusif melalui penambahan Pasal 5 ayat (3) huruf a1. Berdasarkan ketentuan ini, pembiayaan kepada badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan dapat diperhitungkan apabila digunakan untuk mendukung sektor inklusif dan program prioritas nasional bagi kesejahteraan masyarakat sesuai kriteria yang ditetapkan Bank Indonesia. Selain itu, pembiayaan rantai pasok tetap mencakup pembiayaan bagi UMKM dan/atau PBR yang menjadi pemasok, distributor, atau mitra badan usaha, serta pembiayaan kepada pengembang perumahan untuk pembangunan atau pembelian rumah sederhana dan/atau rumah sangat sederhana dengan pembayaran bertahap.

  • Penyaluran Melalui Bank Lain dan Lembaga Perantara

PBI 7/2026 memperluas saluran penyaluran Kredit atau Pembiayaan secara tidak langsung melalui penambahan bank lainnya sebagai saluran, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a. Dengan demikian, penyaluran Kredit atau Pembiayaan untuk Pembiayaan Inklusif dapat dilakukan melalui: 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
    1. bank lainnya;

    2. bank perekonomian rakyat atau bank perekonomian rakyat syariah; 

    3. lembaga jasa keuangan non-Bank, serta 

    4. kerja sama pendanaan dengan badan layanan umum dan/atau badan usaha yang berwenang mengelola dana bank untuk Pembiayaan Inklusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pengalihan Hak atas Pemenuhan RPIM

PBI 7/2026 menambahkan Pasal 7A yang mengatur kemungkinan bank mengalihkan sebagian hak atas pemenuhan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) kepada bank lain untuk keperluan perhitungan RPIM berdasarkan kontrak, melalui:

    1. penerbitan Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SDPI) dan/atau 

    2. mekanisme lain yang ditetapkan Bank Indonesia. 

Pengalihan ini wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan Bank Indonesia, dan hak yang dialihkan menjadi faktor pengurang Pembiayaan Inklusif bank yang mengalihkan. Apabila pengurangan tersebut menyebabkan nilai RPIM berada di bawah target yang ditetapkan, target tetap dinyatakan tercapai sepanjang nilai RPIM tidak lebih rendah dari batasan pencapaian RPIM yang ditetapkan Bank Indonesia. Pelanggaran terhadap kriteria tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

  • Perubahan Cara Menghitung RPIM dan Penghapusan Syarat Penerbit SDPI

Pasal 3 ayat (9) mencakup penyesuaian metode perhitungan RPIM dan penghapusan ketentuan mengenai persyaratan bank penerbit SDPI. Rincian perubahan tersebut adalah sebagai berikut:

Aspek

Keterangan

Perhitungan RPIM

RPIM dihitung dengan membandingkan nilai Pembiayaan Inklusif setelah dikurangi nilai faktor pengurang terhadap total Kredit atau Pembiayaan.

Faktor Pengurang

Meliputi nilai SDPI dan faktor lain yang ditetapkan Bank Indonesia, termasuk hak atas pemenuhan RPIM yang dialihkan berdasarkan Pasal 7A ayat (3).

Penghapusan Syarat Penerbit SDPI

Pasal 7 ayat (3) dihapus sehingga persyaratan bahwa bank penerbit SDPI harus memenuhi RPIM dan memiliki rasio kredit atau pembiayaan bermasalah bruto di bawah 5% tidak lagi tercantum dalam PBI 7/2026.

Implikasi

Kriteria teknis terkait penerbitan SDPI perlu dicermati lebih lanjut dalam ketentuan pelaksana yang ditetapkan Bank Indonesia.

  • Jenis Pembelian Surat Berharga yang Dihitung

Pasal 7 ayat (1) mengatur jenis pembelian Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SBPI) yang dapat diperhitungkan sebagai Pembiayaan Inklusif, meliputi:

    1. surat berharga dengan agunan atau underlying berupa Pembiayaan Inklusif; 

    2. surat berharga dengan komitmen penggunaan dana untuk Pembiayaan Inklusif dan/atau program pengembangan UMKM dan PBR; 

    3. surat berharga untuk tujuan pembangunan atau keuangan berkelanjutan; 

    4. surat berharga yang diterbitkan lembaga jasa keuangan non-Bank untuk mendukung pembiayaan kepada UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR; 

    5. pembelian SDPI; serta 

    6. pembelian SBPI lainnya. 

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2), SBPI tersebut dapat diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Bank Indonesia, bank, lembaga jasa keuangan non-Bank, dan/atau lembaga atau badan usaha yang memiliki program atau proyek pengembangan UMKM, PBR, dan/atau Pembiayaan Inklusif di Indonesia. 

  • Bank yang Dikecualikan dari Kewajiban RPIM

Pasal 3A mengecualikan kewajiban pemenuhan RPIM bagi lima kelompok bank, yaitu: 

    1. bank umum konvensional (BUK) yang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait penyaluran Kredit dan/atau penghimpunan dana; 

    2. bank umum syariah (BUS) atau unit usaha syariah (UUS) yang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait penyaluran Pembiayaan dan/atau penghimpunan dana; 

    3. BUK atau BUS dengan status pengawasan sebagai bank dalam penyehatan; 

    4. bank perantara; dan

    5. bank dalam kondisi tertentu berdasarkan rekomendasi OJK. 

Perubahan terdapat pada Pasal 3A ayat (1) huruf c, yang menetapkan status pengawasan “bank dalam penyehatan” sebagai dasar pengecualian. Sementara itu, mekanisme pengecualian kewajiban pemenuhan RPIM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2).

  • Pengawasan dan Revisi Laporan

Pasal 23 menegaskan bahwa Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap pemenuhan RPIM melalui surveilans dan/atau pemeriksaan. Surveilans dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai kebijakan makroprudensial, sedangkan pemeriksaan dapat dilakukan bersama dengan OJK. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bank Indonesia juga dapat meminta bank menyampaikan revisi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pemenuhan RPIM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Penutup

PBI 7/2026 memperluas cakupan Pembiayaan Inklusif yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan RPIM serta memberikan fleksibilitas lebih besar bagi bank melalui penambahan saluran pembiayaan dan mekanisme pengalihan hak pemenuhan RPIM antarbank. Selain itu, perubahan metode perhitungan RPIM, penyesuaian ketentuan pengecualian kewajiban RPIM, serta penguatan pengawasan dan kewenangan Bank Indonesia untuk meminta revisi laporan menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan kebijakan RPIM. Dalam implementasinya, bank perlu mencermati ketentuan pelaksana yang akan ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur, khususnya terkait kriteria pengalihan hak pemenuhan RPIM, perhitungan RPIM, dan mekanisme pengecualian kewajiban RPIM.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.