Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Parameter Efek dan Kewajiban Kuotasi Liquidity Provider Saham dalam Keputusan Direksi KEP-00029/BEI/02-2026

27 Februari 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Parameter Efek dan Kewajiban Kuotasi Liquidity Provider Saham dalam Keputusan Direksi KEP-00029/BEI/02-2026

Pendahuluan

Pada 26 Februari 2026, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) menerbitkan Keputusan Direksi Nomor Kep-00029/BEI/02-2026 perihal Ketentuan Parameter Efek Liquidity Provider Saham serta Efek Insentif Liquidity Provider Saham dan Kewajiban Kuotasi Liquidity Provider Saham (“Keputusan 29/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Regulasi ini bertujuan menetapkan parameter yang mengklasifikasikan saham ke dalam kelompok penyedia likuiditas maupun insentif, sekaligus memberikan pedoman teknis mengenai tata cara pelaksanaan kuotasi.

BEI mengeluarkan keputusan ini sebagai respons atas hasil pemantauan dan evaluasi yang mereka lakukan secara berkelanjutan terhadap efektivitas skema Liquidity Provider. BEI menyadari tingginya urgensi untuk menyesuaikan berbagai parameter dan kewajiban penyedia likuiditas agar lebih relevan dengan kondisi pasar terkini dan karakteristik unik dari masing-masing saham.

 

Ketentuan Penting

Parameter Efek Liquidity Provider Saham 

Diktum Kesatu menetapkan kriteria bagi saham yang masuk ke dalam daftar Efek Liquidity Provider Saham. Saham tersebut wajib berstatus tercatat pada Papan Pemantauan Khusus yang memiliki kriteria likuiditas rendah, atau merupakan saham di luar Papan Pemantauan Khusus yang berhasil memenuhi beberapa syarat kumulatif. Syarat kumulatif tersebut mewajibkan volume transaksi harian saham berada pada persentil 95% terbawah, frekuensi transaksi pada persentil 90% terbawah, kapitalisasi pasar di atas persentil 10%, serta jumlah saham free float paling sedikit 2,5%.

Parameter Efek Insentif Liquidity Provider Saham 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Diktum Kedua mengatur syarat bagi saham yang digolongkan sebagai Efek Insentif Liquidity Provider Saham, di mana saham tersebut tidak boleh berasal dari daftar Efek Liquidity Provider dan tidak sedang berada dalam Papan Pemantauan Khusus. Bursa menargetkan saham dengan tingkat aktivitas lebih tinggi, sehingga mewajibkan volume atau frekuensi transaksi harian saham ini berada pada persentil 50% teratas. Selain itu, saham efek insentif wajib mempertahankan nilai kapitalisasi di atas persentil 10% dan menjaga batasan porsi saham free float minimal 2,5%.

Kewajiban Kuotasi dan Mekanisme Pembebasan 

Diktum Keenam mewajibkan setiap Liquidity Provider Saham untuk aktif melakukan kuotasi di Pasar Reguler dengan tingkat ketersediaan (presence) paling sedikit 50% sepanjang sesi I dan sesi II. Bursa memberlakukan kewajiban teknis meliputi batasan rentang harga maksimal (maximum bid-ask spread) yang bervariasi antara dua hingga tujuh kali fraksi harga, serta minimum jumlah kuotasi lot dan target nilai transaksi harian. Apabila pihak penyedia likuiditas sukses mencapai batas minimum nilai transaksi harian yang ditetapkan, Diktum Keenam huruf e memberikan insentif berupa pembebasan dari kewajiban kuotasi hingga sisa waktu perdagangan pada hari tersebut berakhir.

 

Ketentuan Peralihan

Diktum Ketujuh mengatur masa transisi sebelum skema kewajiban kuotasi baru ini berlaku pada tanggal 1 September 2026. Selama fase transisi, Bursa meringankan beban para Liquidity Provider dengan mewajibkan tingkat ketersediaan 50%, rentang harga maksimal sebesar lima kali fraksi harga, serta batas kuotasi paling kurang 15 lot untuk pesanan jual dan beli. Di samping itu, penyedia likuiditas dapat menikmati pembebasan kewajiban kuotasi lebih awal selama masa transisi ini apabila mereka berhasil mencatatkan nilai transaksi harian paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Penutup

Keputusan 29/2026 ini bertujuan mengoptimalkan skema Liquidity Provider melalui penetapan parameter baru yang mengklasifikasikan saham ke dalam kelompok Efek Liquidity Provider untuk saham berlikuiditas rendah dan kelompok Efek Insentif untuk saham dengan aktivitas transaksi lebih tinggi. Keputusan ini juga memberikan pedoman teknis yang mewajibkan penyedia likuiditas untuk menjaga tingkat ketersediaan kuotasi minimal 50% dengan batasan spread dan minimum lot tertentu, sekaligus menawarkan fleksibilitas berupa pembebasan kewajiban kuotasi apabila target minimum nilai transaksi harian tercapai. BEI memberlakukan masa transisi hingga 1 September 2026 dengan memberikan syarat kuotasi yang lebih ringan serta peluang pembebasan kewajiban yang lebih mudah dicapai melalui batas nilai transaksi harian minimal Rp100.000.000,00.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.