Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00029/BEI/02-2026

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00029/BEI/02-2026 perihal Ketentuan Parameter Efek Liquidity Provider Saham serta Efek Insentif Liquidity Provider Saham dan Kewajiban Kuotasi Liquidity Provider Saham

Juga dikenal sebagai: Kep BEI KEP-00029/BEI/02-2026 · Kep BEI No. KEP-00029/BEI/02-2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2026Tanggal Penetapan:26 Februari 2026
Pasar ModalPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipeKeputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Tanggal Berlaku26 Februari 2026
Tanggal Penetapan26 Februari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 pada tanggal 30 April 2025).

Peraturan ini menetapkan parameter untuk Efek Liquidity Provider Saham yang harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk tercatat pada Papan Pemantauan Khusus dengan kriteria likuiditas rendah, atau memenuhi parameter spesifik terkait volume transaksi, frekuensi transaksi, kapitalisasi saham, rentang harga, jumlah saham free float, dan masa pencatatan di Bursa. Parameter untuk Efek Insentif Liquidity Provider Saham juga ditetapkan, dengan syarat tidak termasuk dalam daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memenuhi kriteria volume transaksi, frekuensi transaksi, kapitalisasi saham, rentang harga, dan jumlah saham free float. Bursa mengelompokkan Efek Liquidity Provider Saham menjadi 5 kelompok dan Efek Insentif Liquidity Provider Saham menjadi 2 kelompok berdasarkan perbedaan kewajiban Kuotasi. Liquidity Provider Saham wajib melakukan Kuotasi di Pasar Reguler dengan ketentuan persentase waktu ketersediaan, batasan maksimal rentang harga, minimum jumlah kuotasi, dan minimum nilai transaksi harian yang bervariasi tergantung pada kelompok saham. Terdapat pengecualian kewajiban kuotasi jika minimum nilai transaksi harian telah tercapai. Bursa dapat menetapkan kebijakan parameter yang berbeda dalam kondisi tertentu.

1. Ketentuan mengenai pengelompokan daftar Efek Liquidity Provider Saham menjadi 5 (lima) kelompok saham dan kewajiban Kuotasi sebagaimana diatur dalam angka 3. dan 6. Keputusan ini diberlakukan sejak tanggal 1 September 2026. 2. Sampai dengan diberlakukannya ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Liquidity Provider Saham wajib melakukan Kuotasi di Pasar Reguler atas Efek Liquidity Provider Saham dan/atau Efek Insentif Liquidity Provider Saham dengan ketentuan: a. Memiliki presensi paling sedikit 50% (lima puluh persen) selama sesi I dan sesi II pada setiap Hari Bursa; b. Batasan maksimal rentang harga antara penawaran jual dan permintaan beli adalah 5 (lima) kali Fraksi Harga Saham tersebut; c. Kuotasi yang wajib dilakukan adalah paling kurang 15 (lima belas) lot saham untuk penawaran jual dan 15 (lima belas) lot saham untuk permintaan beli; d. Apabila seluruh atau sebagian penawaran jual dan/atau permintaan beli telah diperjumpakan (matched), maka wajib memasukkan penawaran jual dan permintaan beli yang baru sesuai ketentuan tersebut. 3. Dalam hal Liquidity Provider Saham telah mencapai minimum nilai transaksi harian atas Efek Liquidity Provider Saham dan/atau Efek Insentif Liquidity Provider Saham paling kurang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan diberlakukannya ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka dibebaskan dari kewajiban Kuotasi.

(-)