Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

PADK OJK Nomor 42 Tahun 2025, OJK Berwenang Paksa Bank Merger

20 Januari 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
PADK OJK Nomor 42 Tahun 2025, OJK Berwenang Paksa Bank Merger

Pendahuluan

Pada 16 Desember 2025, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 42/PADK.03/2025 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank melalui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi ("P3IK") ("PADK OJK 42/2025"). Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman teknis pelaksanaan bagi OJK dalam memerintahkan bank untuk melakukan tindakan korporasi strategis seperti merger atau akuisisi guna menyelesaikan permasalahan perbankan.

OJK menerbitkan PADK OJK 42/2025 untuk mengatasi permasalahan hukum dan pengawasan bank secara efektif, transparan, dan akuntabel. OJK memandang perlu adanya landasan hukum yang kuat untuk memaksa bank melakukan konsolidasi (seperti penggabungan atau peleburan) demi mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan menjaga stabilitas sistem keuangan dari ancaman bank bermasalah. Regulasi ini menjadi instrumen pengawasan untuk mencegah kerugian konsumen dan masyarakat akibat kegagalan bank.

 

Ketentuan Penting

Kewenangan Memerintahkan Aksi Korporasi (P3IK) 

OJK berwenang memberikan "Perintah Tertulis P3IK" kepada bank untuk melakukan atau menerima tindakan korporasi berupa Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi. "Perintah Tertulis" adalah instruksi wajib dari OJK guna memenuhi ketentuan perundang-undangan dan mencegah kerugian konsumen. Dalam Lampiran Romawi I Angka 1, perintah ini mencakup dua sisi, yaitu OJK dapat memerintahkan bank untuk melakukan aksi korporasi (misalnya bank sakit yang harus merger) atau memerintahkan bank untuk menerima aksi korporasi (misalnya bank sehat yang harus mencaplok bank sakit).

Kriteria Bank Target Perintah Tertulis 

OJK menetapkan standar bagi bank yang akan menerima perintah ini. Menurut Lampiran Romawi II, OJK membagi target perintah menjadi dua kategori:

  1. Bank yang Diperintahkan Melakukan P3IK (Bank Bermasalah): OJK membidik bank yang mengalami masalah permodalan (KPMM di bawah standar), likuiditas (gagal memenuhi LCR/NSFR), atau kondisi usaha memburuk. Selain itu, OJK juga menargetkan bank yang pemiliknya (Pemegang Saham Pengendali) tidak mampu atau tidak berkomitmen menambah modal dan menjaga likuiditas.
  2. Bank yang Diperintahkan Menerima P3IK (Bank Penyelamat): Kriterianya mencakup bank dengan Tingkat Kesehatan Peringkat Komposit 1 atau 2, serta memiliki kemampuan menjaga keberlangsungan usaha pasca-merger/akuisisi.

Prosedur Percepatan dan Relaksasi Aturan 

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Berdasarkan Lampiran Romawi V Angka 2 dan 3, OJK memberikan berbagai kemudahan (relaksasi) prosedur bagi bank yang melaksanakan Perintah Tertulis ini:

  1. Pengumuman Ringkas: Bank tidak perlu mengumumkan ringkasan rancangan merger secara lengkap di koran. Bank cukup menginformasikan di surat kabar bahwa dokumen lengkap tersedia di situs web bank.
  2. Tanpa Izin Baru: Bank tidak perlu mengajukan permohonan izin merger/akuisisi baru, melainkan cukup menyampaikan dokumen terkait, bahkan OJK dapat menyederhanakan dokumen administratif tersebut.
  3. RUPS Virtual: Bank dapat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui konferensi video atau media elektronik lainnya.

Mekanisme Pelaporan dan Rencana Tindak 

Dalam Lampiran Romawi IV, setelah menerima perintah, bank harus menyusun dan menyampaikan "Rencana Tindak" yang memuat jadwal pelaksanaan merger/akuisisi hingga berlaku efektif. Selanjutnya, bank wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan secara berkala yang memuat status tindakan, kendala, dan dokumen pendukung. Puncaknya, bank harus menyampaikan laporan pemenuhan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Perintah Tertulis terpenuhi.

 

Sanksi

Mengacu pada Lampiran Romawi I Angka 3 dan 4, OJK menegaskan bahwa bank yang sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan Perintah Tertulis P3IK akan dikenai sanksi berat. Sanksi tersebut mencakup sanksi pidana maupun administratif yang merujuk pada Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penting untuk dicatat bahwa pengenaan sanksi tersebut tidak menghapuskan kewajiban bank untuk tetap melaksanakan perintah merger atau akuisisi yang telah diperintahkan OJK.

 

Penutup

PADK OJK 42/2025 mengatur secara rinci kewenangan OJK dalam memaksa bank melakukan konsolidasi demi kesehatan sistem keuangan. Pelaku usaha perbankan kehilangan opsi untuk "menolak" aksi korporasi jika OJK telah menerbitkan Perintah Tertulis, baik bank sakit maupun bank sehat (sebagai penyelamat) wajib mematuhi instruksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut. Kepatuhan mutlak diperlukan karena kelalaian dalam menjalankan rencana tindak atau pelaporan dapat berujung pada sanksi pidana dan administratif yang berat bagi bank maupun pengurusnya.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.