PADG Nomor 32 Tahun 2025 Atur Industri Sistem Pembayaran, Izin Diperketat dan Sanksi Tegas Menanti!
Pendahuluan
Pada 24 Desember 2025, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran ("PADG 32/2025"), yang akan mulai berlaku pada 31 Maret 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, guna memastikan keselarasan pengaturan industri dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
PADG 32/2025 dibentuk untuk mendukung pemeliharaan stabilitas sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif utama dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia. Bank Indonesia memandang perlu adanya pedoman pelaksanaan yang lebih rinci untuk penerapan pengaturan industri, yang mencakup aktivitas, produk, struktur industri, hingga manajemen risiko, demi menjamin kesinambungan pengaturan yang berlaku serta menciptakan ekosistem yang sehat dan kompetitif.
Perbandingan
Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/7/PADG/2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran ("PADG 24/2022"). Berikut adalah tabel perbandingan antara PADG 32/2025 dan PADG 24/2022:
Ketentuan Penting
Penilaian Kinerja Melalui TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur TI)
Dalam Pasal 63, Bank Indonesia menetapkan TIKMI sebagai standar penilaian kinerja dan penetapan klasifikasi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP). Pasal 64 menegaskan bahwa hasil penilaian TIKMI ini menjadi acuan vital bagi Bank Indonesia dalam memberikan izin, penetapan, persetujuan pengembangan produk, akses kepesertaan, hingga pengawasan. Bank Indonesia menilai TIKMI menggunakan variabel seperti volume transaksi, keterhubungan antar-PSP, sertifikasi SDM, serta keandalan sistem keamanan siber. PSP wajib melakukan asesmen mandiri (self-assessment) atas pemenuhan TIKMI ini dan menyampaikannya kepada Bank Indonesia secara berkala.
Struktur Industri dan Paket (Bundling) Aktivitas PJP
Bank Indonesia mengatur struktur industri dengan mengklasifikasikan PSP menjadi PSP Utama dan PSP selain PSP Utama, yang penetapannya didasarkan pada hasil TIKMI. Pasal 84 merinci penetapan Paket (Bundling) Aktivitas PJP, sebagai berikut:
- Paket 1: Aktivitas penatausahaan sumber dana (seperti uang elektronik) dan penerusan transaksi pembayaran. Paket ini dibagi lagi menjadi 1A (khusus PSP Utama) dan 1B.
- Paket 2: Aktivitas penerusan transaksi pembayaran (seperti payment gateway) dan penerusan perintah transfer dana.
- Paket 3: Aktivitas khusus penerusan perintah transfer dana secara nondigital (remitansi).
Kewajiban Permodalan yang Lebih Ketat
Menurut Pasal 162, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) wajib memenuhi dua jenis modal, yakni Modal Disetor Minimum (Initial Capital) dan Modal Selama Penyelenggaraan Kegiatan Usaha (Ongoing Capital). Initial Capital bervariasi mulai dari Rp500 juta (Paket 3 tertentu) hingga Rp100 miliar (untuk PIP). Sedangkan, Ongoing Capital dihitung menggunakan rasio kewajiban permodalan (minimal 10% dari transaksi tertimbang risiko) ditambah dengan surcharge (tambahan modal) sebesar 1,5% hingga 5% bagi PSP dengan profil risiko transaksi dan interkoneksi yang tinggi.
Pengaturan Sumber Dana dan Uang Elektronik
Pasal 21 mengatur bahwa pihak yang menyelenggarakan uang elektronik closed loop dengan dana float (dana mengendap) paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) wajib memperoleh izin sebagai PJP. Selain itu, Pasal 23 mewajibkan PJP penerbit uang elektronik untuk menempatkan paling sedikit 30% dana float pada kas atau giro bank BUKU 4 (KBMI 4), dan paling banyak 70% pada surat berharga pemerintah atau rekening di Bank Indonesia.
Inovasi Teknologi dan Ruang Uji Coba (Sandbox)
Bank Indonesia memfasilitasi inovasi melalui ruang uji coba (sandbox) sebagaimana diatur dalam Pasal 50. Uji coba ini berlaku untuk inovasi yang belum digunakan secara luas atau inovasi terhadap kebijakan. Pasal 59 menentukan bahwa jika uji coba dinyatakan "berhasil", peserta dilarang memasarkan produk tersebut sebelum memperoleh izin/persetujuan resmi. Sebaliknya, jika "tidak berhasil", peserta dilarang keras memasarkan produk atau model bisnis tersebut.
Manajemen Risiko Keamanan Siber dan Fraud
Berdasarkan Pasal 169, PJP wajib memiliki fraud management system yang mampu mendeteksi aktivitas penipuan pada tingkat akun, jaringan, dan transaksi. PJP juga wajib melakukan audit teknologi informasi dan pengujian keamanan (penetration test) secara menyeluruh (end-to-end) oleh auditor eksternal independen. Khusus untuk transaksi akses ke sumber dana, Pasal 122 mewajibkan penerapan otentikasi dua faktor (two factor authentication) dan notifikasi transaksi (transaction alert).
Sanksi Administratif
Dalam Pasal 213, Bank Indonesia berwenang menetapkan, menyesuaikan jenis dan besaran sanksi, serta waktu pelaksanaan sanksi administratif berdasarkan tingkat kesalahan dan dampaknya. Selanjutnya, Pasal 214 merinci bentuk-bentuk sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada PSP, pengurus (Direksi/Komisaris), pemegang saham, dan Penyelenggara Penunjang. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan, penghentian sementara aktivitas/produk, hingga pencabutan izin. Selain itu, terdapat pasal-pasal yang mengatur sanksi denda untuk pelanggaran lainnya, antara lain:
- Pasal 69 Ayat (3): Denda Rp5.000.000,00 bagi PSP yang tidak menyampaikan asesmen mandiri (self-assessment) TIKMI.
- Pasal 75 Ayat (4): Sanksi teguran tertulis bagi PSP yang terlambat atau tidak menyampaikan SBP dan/atau RBSP.
- Pasal 131 Ayat (5) & (6): Denda keterlambatan laporan pengembangan standar (Rp500.000,00 per hari) dan denda tidak melapor (Rp20.000.000,00).
- Pasal 132 Ayat (1): Denda Rp30.000.000,00 bagi PSP yang melakukan pengembangan aktivitas/produk tanpa persetujuan Bank Indonesia atau di luar RBSP.
- Pasal 207 Ayat (2): Denda Rp5.000.000,00 per laporan bagi PSP yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan berkala atau insidental tertentu.
Ketentuan Peralihan
Menurut Pasal 236, hasil penilaian TIKMI terhadap PSP akan ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk pertama kalinya paling lambat tanggal 1 April 2027. Selain itu, Pasal 237 menyebutkan bahwa pihak yang saat ini sedang dalam proses perizinan, penetapan, atau persetujuan pengembangan produk saat peraturan ini berlaku (31 Maret 2026), wajib segera menyesuaikan diri dengan persyaratan baru yang diatur dalam PADG 32/2025.
Adapun peraturan pelaksanaan teknis lainnya, seperti pedoman penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan Layanan Keuangan Digital (LKD) yang diterbitkan sebelum peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PADG 32/2025.
Penutup
PADG 32/2025 membawa konsekuensi besar bagi seluruh pelaku industri sistem pembayaran, mulai dari bank umum hingga perusahaan fintech. Pelaku usaha kini tidak hanya wajib memenuhi modal awal, tetapi juga harus memelihara modal berjalan (ongoing capital) yang nilainya dapat meningkat sesuai profil risiko perusahaan. Lebih lanjut, kewajiban pemenuhan standar TIKMI menuntut perusahaan untuk memperkuat infrastruktur teknologi, kompetensi SDM, dan manajemen risiko. Kegagalan dalam mematuhi aturan baru ini dapat berdampak pada penurunan klasifikasi izin usaha hingga sanksi administratif berat.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.