PADG 31/2026 Memperbarui Ketentuan Pelaksanaan Layanan Kebanksentralan
Pendahuluan
Pada 30 September 2026, Bank Indonesia menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 31 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Layanan Kebanksentralan (“PADG 31/2026”) yang mulai berlaku pada 31 Desember 2026. PADG 31/2026 merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/15/PBI/2021 tentang Layanan Kebanksentralan yang bertujuan untuk menjadi dasar dan pedoman pelaksanaan layanan kebanksentralan serta memenuhi prinsip tata kelola yang baik, yaitu independensi, konsistensi, koordinasi, akuntabilitas, dan transparansi.
Penerbitan PADG 31/2026 didasarkan pada hasil evaluasi terhadap perkembangan proses bisnis dan kebutuhan untuk menyelaraskan ketentuan layanan kebanksentralan dengan ketentuan kepesertaan sistem pembayaran dan infrastruktur pasar keuangan (financial market infrastructure) Bank Indonesia. Penyesuaian tersebut mencakup pihak yang dapat mengajukan permohonan menjadi Nasabah, proses permohonan menjadi Nasabah, perubahan data Nasabah, serta proses permohonan Layanan. Selain itu, pengaturan ini mendukung peran Bank Indonesia sebagai pemegang kas Pemerintah dan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, serta pengelolaan uang rupiah melalui sistem informasi yang terpusat, terintegrasi, dan terpadu. Sehubungan dengan penyesuaian tersebut, PADG 31/2026 mencabut dan menggantikan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/18/PADG/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Layanan Kebanksentralan.
Perbandingan
PADG 31/2026 mencabut dan menggantikan seluruh Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/18/PADG/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Layanan Kebanksentralan dengan rincian sebagai berikut:
Aspek | PADG 31/2026 | PADG 23/18/PADG/2021 |
Layanan Kepesertaan | Menambahkan BI-FAST di samping BI-ETP, BI-SSSS, BI-RTGS, dan SKNBI (Pasal 45 ayat (3)). | BI-ETP, BI-SSSS, BI-RTGS, SKNBI, dan sistem lain; belum ada BI-FAST (Pasal 39 ayat (1)). |
Lembaga sistem pembayaran yang dapat menjadi Nasabah | Lembaga kliring dan penjaminan, lembaga central counterparty, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran (penyedia jasa pembayaran dan penyelenggara infrastruktur) (Pasal 8 ayat (1) dan Penjelasan). | Penyelenggara kliring dan/atau setelmen, serta penyedia jasa pembayaran nonbank penyelenggara remitansi dengan kepesertaan peserta langsung afiliasi (Pasal 6 ayat (1)). |
Unit usaha dan nomor CIF | Unit usaha syariah atau pelaksana kegiatan usaha tambahan wajib menjadi Nasabah terpisah, diajukan oleh induk (Pasal 10); CIF ditetapkan Bank Indonesia (Pasal 19). | Tidak ada kewajiban Nasabah terpisah; CIF dibagi menjadi CIF parent dan CIF child (Pasal 13–15). |
Tenggat pemeriksaan, perbaikan, dan penolakan | Penelitian kelengkapan, administratif, dan substantif sekaligus, paling lama 7 hari kerja; perbaikan 14 hari kerja; setelah ditolak, baru dapat mengajukan lagi setelah 20 hari kerja (Pasal 13, 15). | Administratif 5 hari kerja, lalu substantif tahap terpisah 5 hari kerja; perbaikan 14 hari kalender (administratif) dan 5 hari kerja (substantif); pengajuan ulang setelah 30 hari kalender (Pasal 9–10). |
Perubahan data Nasabah | Dibedakan: perlu persetujuan (identitas yang mengubah CIF, perubahan Pimpinan) atau cukup dilaporkan melalui ALBI; tenggat 7, 14, dan 7 hari kerja (Pasal 21, 25). | Satu mekanisme; penelitian 5 hari kerja; tanpa batas waktu perbaikan yang tegas (Pasal 17–19). |
Penutupan status Nasabah | Kriteria evaluasi tegas: 6 bulan tidak mengajukan Layanan, 18 bulan tidak menggunakan Layanan, atau terkena sanksi otoritas; permohonan karena merger/peleburan/pemisahan disampaikan “sesuai rencana” (Pasal 30, 33, 35, 38). | Kriteria evaluasi tidak dirinci (Pasal 24); permohonan paling lama 7 hari kerja sebelum tanggal berlaku secara hukum, dengan pemberitahuan dan pengumuman surat kabar bagi penggabungan (Pasal 27–32). |
Rekening Giro bank | Bank baru wajib sudah punya sandi bank dan persetujuan prinsip kepesertaan; ada persetujuan prinsip BI-FAST untuk giro BI-FAST; tidak lagi meminta sarana penarikan atau syarat countersign (Pasal 47–48). | Wajib surat permintaan sarana penarikan (cek, bilyet giro, warkat); dapat disertai syarat penarikan oleh lebih dari satu pejabat (Pasal 44, 47). |
Sub-Registry | Perjanjian penggunaan wajib ditandatangani; pengecualian Rekening Giro berdasarkan pertimbangan tertentu (Pasal 56, 62). | Pemerintah daerah dapat diwakili Kementerian Keuangan c.q. DJPK (2 hari kerja sebelum SBN); keadaan tertentu dilengkapi dalam 30 hari kerja; pengecualian berdasarkan persetujuan Bank Indonesia (Pasal 53, 55, 57). |
Ketentuan Penting
Siapa yang Dapat Menjadi Nasabah
Pasal 6 menetapkan empat kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi Nasabah Bank Indonesia, yaitu:
diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
memiliki keterkaitan dengan tugas Bank Indonesia di bidang moneter;
makroprudensial, sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
memiliki hubungan kerja sama internasional dengan Bank Indonesia secara bilateral, regional, atau multilateral; dan/atau
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia.
Kriteria | Keterangan Nasabah |
Diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 6 huruf a) |
|
Memiliki keterkaitan dengan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; memiliki hubungan kerja sama internasional dengan Bank Indonesia; dan/atau memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia |
Khusus lembaga keuangan internasional, lembaga tersebut bertujuan meningkatkan kerja sama internasional di bidang ekonomi dan/atau keuangan yang melibatkan Pemerintah Republik Indonesia atau Bank Indonesia sebagai anggota. Kerja sama tersebut berupa pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Republik Indonesia atau Bank Indonesia melalui pembukaan rekening pada Bank Indonesia. |
Cara dan Dokumen Permohonan Menjadi Nasabah
Pasal 9 mengatur bahwa permohonan menjadi Nasabah diajukan melalui Front Office Perizinan (FO Perizinan) secara nirkertas (paperless) melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia setelah calon Nasabah memperoleh hak akses. Selanjutnya, Pasal 11 mewajibkan calon Nasabah menyampaikan surat permohonan sesuai dengan format dalam Lampiran I yang ditandatangani oleh Pimpinan, dilengkapi dokumen persyaratan, dan diunggah melalui aplikasi tersebut. Khusus bagi bank baru, dokumen persyaratan meliputi:
akta pendirian dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum,
surat izin usaha,
hasil penilaian kemampuan dan kepatutan Pimpinan,
surat pemberitahuan kewenangan Pimpinan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
identitas Pimpinan,
permohonan pembuatan spesimen tanda tangan, data Nasabah dan Pimpinan,
serta surat pernyataan apabila terdapat perbedaan nama atau tanda tangan Pimpinan di antara dokumen yang disampaikan.
Pemeriksaan, Perbaikan, dan Penolakan
Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 mengatur bahwa Bank Indonesia melakukan pemeriksaan atas kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif dokumen permohonan paling lama 7 hari kerja, serta dapat meminta dokumen tambahan dan/atau dokumen asli. Apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, calon Nasabah wajib menyampaikan perbaikan dokumen secara sekaligus paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan. Permohonan akan ditolak dan proses dihentikan apabila perbaikan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut atau dokumen yang diperbaiki masih belum memenuhi persyaratan. Dalam hal permohonan ditolak, calon Nasabah dapat mengajukan permohonan baru setelah 20 hari kerja dengan menyampaikan surat permohonan baru sesuai dengan Pasal 15 ayat (6) dan ayat (8).
Spesimen Tanda Tangan dan Persetujuan
Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 mengatur bahwa setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, Pimpinan wajib membuat spesimen tanda tangan dan menyerahkan kartu spesimen paling lama 21 hari kerja. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan, permohonan akan ditolak. Pembuatan spesimen tanda tangan dilakukan di hadapan pejabat Bank Indonesia di kantor pusat, baik secara tatap muka maupun virtual, sesuai dengan Pasal 100 dan Penjelasannya. Setelah spesimen tanda tangan dinyatakan benar, Bank Indonesia memberikan persetujuan paling lama 5 hari kerja. Persetujuan tersebut memuat nama Nasabah, nomor Customer Information File (CIF) sebagai kode identitas unik Nasabah, tanggal efektif, dan Pimpinan Nasabah. Setelah memperoleh persetujuan, Nasabah dapat mengajukan permohonan akses ke Aplikasi Layanan Bank Indonesia (ALBI) sesuai dengan Pasal 20.
Perubahan Data dan Penutupan Status Nasabah
Pasal 21 sampai dengan Pasal 26 mengatur bahwa perubahan identitas Nasabah yang mengubah nomor Customer Information File (CIF) atau data Pimpinan wajib mendapat persetujuan Bank Indonesia melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia (ALBI), dengan surat permohonan sesuai Lampiran VII dan dokumen pendukung. Perubahan data lainnya, seperti nama dan alamat Nasabah, cukup dilaporkan melalui ALBI. Proses ini mencakup tenggat pemeriksaan 7 hari kerja, perbaikan dokumen 14 hari kerja, dan penyampaian spesimen Pimpinan baru 21 hari kerja apabila diperlukan.
Pasal 29 sampai dengan Pasal 31 menetapkan bahwa status Nasabah terdiri atas aktif dan ditutup. Penutupan dapat diajukan oleh Nasabah karena penggabungan, peleburan, pemisahan, self-liquidation, atau alasan lain yang disetujui Bank Indonesia, maupun dilakukan oleh Bank Indonesia jika Nasabah tidak mengajukan permohonan Layanan selama 6 bulan, tidak menggunakan Layanan selama 18 bulan, atau dikenai sanksi otoritas. Penutupan hanya dapat dilakukan setelah seluruh kewajiban Nasabah pada setiap Layanan diselesaikan.
Layanan Jasa Kebanksentralan: Rekening Giro, Transaksi L/C, dan Sub-Registry
Pasal 45 membagi Layanan Jasa Kebanksentralan menjadi tiga jenis, dengan ketentuan permohonan dan persyaratan sebagai berikut:
Aspek | Keterangan |
Jenis Layanan |
|
Pengajuan permohonan | Diajukan melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia (ALBI) menggunakan surat permohonan sesuai Lampiran XII yang ditandatangani Pimpinan yang telah memiliki spesimen |
Tahapan dan tenggat pemeriksaan | Pemeriksaan administratif paling lama 5 hari kerja, perbaikan dokumen 14 hari kerja, pemeriksaan substantif 5 hari kerja, dan persetujuan 5 hari kerja. |
Persyaratan Rekening Giro | Permohonan bank diajukan oleh kantor pusat; kegiatan konvensional dan syariah diajukan secara terpisah. Bank baru harus memiliki sandi bank dan persetujuan prinsip kepesertaan. Dokumen pendukung meliputi data layanan, surat kuasa kepada Pejabat Penerima Kuasa beserta spesimen dan identitasnya, serta persetujuan unit usaha syariah, valuta asing, atau BI-FAST sesuai jenis rekening giro yang diajukan. |
Persyaratan Sub-Registry | Pemohon wajib memiliki Rekening Giro sebagai rekening dana, kecuali bagi pihak tertentu yang mendapat pengecualian, seperti pemerintah daerah. |
Perjanjian penggunaan layanan | Layanan Sub-Registry tidak dapat digunakan sebelum perjanjian penggunaan ditandatangani. |
Spesimen Pejabat Penerima Kuasa | Pejabat Penerima Kuasa wajib membuat spesimen paling lama 21 hari kerja setelah persetujuan. Spesimen hanya berlaku di wilayah kerja kantor Bank Indonesia tempat spesimen dibuat. |
Layanan Kepesertaan
Pasal 87 sampai Pasal 95 mengatur permohonan, perubahan data, dan perubahan status kepesertaan pada BI-ETP, BI-SSSS, BI-RTGS, SKNBI, dan BI-FAST. Pengajuannya melalui ALBI dengan format dan dokumen sesuai ketentuan Bank Indonesia tentang kepesertaan dan BI-FAST, memakai pola tenggat yang sama dengan Layanan Jasa; permohonan yang ditolak baru dapat diajukan lagi setelah 20 hari kerja (Pasal 88 ayat (9)).
Ketentuan Peralihan
Pasal 108 menetapkan bahwa permohonan menjadi Nasabah, perubahan data atau status Nasabah, serta permohonan untuk memperoleh, mengubah data, atau mengubah status Layanan Jasa Kebanksentralan dan/atau Layanan Kepesertaan yang telah disampaikan dan diterima oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan PADG Nomor 23/18/PADG/2021 tanggal 13 September 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Layanan Kebanksentralan.
Penutup
PADG 31/2026 memperbarui tata cara pelaksanaan layanan kebanksentralan melalui penyesuaian kriteria Nasabah, penyederhanaan persyaratan dokumen, penegasan tenggat pemeriksaan dan perbaikan permohonan, serta pengaturan yang lebih terperinci mengenai Layanan Jasa Kebanksentralan dan Layanan Kepesertaan. Peraturan ini juga memperjelas mekanisme perubahan data dan penutupan status Nasabah, termasuk kriteria Nasabah yang tidak aktif, serta memperkuat penggunaan Aplikasi Layanan Bank Indonesia (ALBI) dalam proses administrasi layanan. Calon Nasabah dan Nasabah perlu memastikan pemenuhan persyaratan dokumen, kewenangan Pimpinan, serta tenggat waktu yang ditetapkan agar proses permohonan dan penggunaan layanan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
