“Omnibus Law Plus” untuk Pekerja Migran: Solusi Baru atau Sekadar Nama Besar?
Pada Jumat, 4 September 2026, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memperkenalkan gagasan “Omnibus Law Plus” untuk menyelesaikan berbagai persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Gagasan ini disampaikan dalam Forum “Pasti Ada Solusi” di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia.
Dilansir dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), forum tersebut mempertemukan sejumlah kementerian dan perwakilan Indonesia di Malaysia untuk menangani persoalan WNI dan PMI secara lintas sektor. Mulai dari status kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dokumen perjalanan, keimigrasian, hingga perlindungan pekerja.
Menurut Mukhtarudin, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian saja. Karena itu, Omnibus Law Plus tidak dimaksudkan sebagai aturan baru semata, melainkan sebagai “kolaborasi aksi”, ketika kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan langsung ikut turun tangan menyelesaikan persoalan di lapangan.
Mengapa Pendekatan Ini Dibutuhkan?
Persoalan PMI sering kali tidak berhenti pada satu urusan. Masalah dokumen, misalnya, dapat berkaitan dengan data kependudukan, status kewarganegaraan, keimigrasian, hingga penerbitan paspor atau dokumen perjalanan lainnya.
Sebagaimana dilaporkan dari KP2MI, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong layanan yang lebih terintegrasi. Dalam penanganan di Malaysia, sekitar 1.500 orang telah melalui proses pendataan, verifikasi, dan asesmen untuk penegasan status kewarganegaraan.
Pendekatan ini juga menunjukkan bahwa perlindungan PMI tidak cukup hanya dilakukan ketika pekerja berangkat atau selama bekerja. Perlindungan perlu mencakup sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Indonesia, termasuk persoalan yang menyangkut keluarga dan pendidikan anak PMI.
Dengan kata lain, yang ingin diubah bukan hanya aturan, tetapi juga cara pemerintah memberikan layanan kepada PMI.
Seperti Apa “Omnibus Law Plus” Bekerja?
Ada beberapa langkah yang menjadi bagian dari pendekatan ini.
Pertama, integrasi layanan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menekankan pentingnya menghubungkan proses administrasi yang selama ini tersebar. Penyelesaian NIK/NIT, misalnya, dapat menjadi tahap awal sebelum proses penegasan kewarganegaraan dan penerbitan dokumen perjalanan seperti SPLP atau paspor.
Tujuannya sederhana: masyarakat tidak perlu menghadapi proses yang terpisah-pisah antarinstansi.
Kedua, kepastian status hukum. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya memastikan status kewarganegaraan WNI yang menghadapi persoalan administrasi di luar negeri. Kepastian ini bukan sekadar soal dokumen, tetapi juga menjadi pintu untuk memperoleh berbagai hak sebagai warga negara, termasuk perlindungan hukum dan akses terhadap layanan dasar.
Ketiga, memperkuat peran KBRI. Perwakilan RI di luar negeri diharapkan menjadi pintu pertama ketika WNI atau PMI menghadapi masalah. Dalam forum tersebut, KBRI Kuala Lumpur diposisikan sebagai “mata, telinga, sekaligus pintu pertama negara” yang menghubungkan persoalan di lapangan dengan kementerian terkait di Indonesia.
Keempat, legalisasi dan formalisasi PMI. Pemerintah juga menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan pekerja dari akarnya. Mukhtarudin menegaskan, “Yang belum legal, kita legalkan. Yang belum formal, kita formalkan.” Artinya, pemerintah tidak hanya ingin menyelesaikan masalah yang sudah terjadi, tetapi juga mendorong agar PMI dapat bekerja melalui jalur yang lebih aman dan terlindungi.
Omnibus Law Plus: Aturan Baru atau Cara Kerja Baru?
Omnibus Law Plus menunjukkan upaya pemerintah untuk mengubah cara negara hadir dalam melindungi PMI. Persoalan PMI yang saling berkaitan, mulai dari administrasi kependudukan, kewarganegaraan, dokumen perjalanan, hingga status pekerjaan, menimbulkan kebutuhan untuk melihat bagaimana kewenangan antar-kementerian dan lembaga dapat dihubungkan dalam praktik. Karena itu, integrasi layanan dan koordinasi lintas kewenangan menjadi kunci agar persoalan yang dihadapi PMI tidak lagi berpindah dari satu meja ke meja lainnya.
Pertanyaannya kemudian, apakah yang perlu dibenahi adalah aturannya, koordinasinya, atau justru cara pemerintah menjalankan kewenangan yang sudah dimiliki?
Jika berbagai kementerian dan lembaga sebenarnya telah memiliki kewenangan untuk menangani persoalan tersebut, maka keberhasilan Omnibus Law Plus akan sangat bergantung pada koordinasi dan implementasinya. Sebaliknya, jika dalam praktik ditemukan tumpang tindih kewenangan, prosedur yang saling menghambat, atau celah hukum yang membuat persoalan PMI tidak dapat segera diselesaikan, perubahan regulasi dapat menjadi bagian dari solusinya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.