Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

OJK Atur Pelaporan Insidental di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon melalui PADK 8/2026

8 September 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H
Legal Updates
OJK Atur Pelaporan Insidental di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon melalui PADK 8/2026

Pendahuluan

Pada 4 Agustus 2026, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (“PADK 8/2026”) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2026. PADK 8/2026 merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (“POJK 9/2026”), yang memberikan pedoman teknis mengenai tata cara, format, dan mekanisme penyampaian laporan insidental secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK. PADK 8/2026 juga menetapkan acuan yang lebih terstandardisasi terkait klasifikasi jenis laporan, kode (sandi) pelaporan, serta format pengisian data bagi pihak yang wajib menyampaikan laporan insidental kepada OJK di luar mekanisme pelaporan berkala.

Ketentuan Penting

  • Ruang Lingkup dan Struktur Peraturan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 PADK 8/2026, pedoman pelaporan insidental di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon dituangkan dalam tiga lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PADK 8/2026 sebagaimana tercantum dalam: 

    1. Lampiran I memuat pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK oleh Pelapor;

    2. Lampiran II memuat daftar Laporan Insidental yang disampaikan oleh Pelapor; dan 

    3. Lampiran III memuat format serta tata cara penyusunan Laporan Insidental. 

  • Klasifikasi Pelapor

Romawi II Lampiran I mengelompokkan Pelapor ke dalam enam kategori besar, yang masing-masing memiliki kewajiban pelaporan berbeda-beda:

    • Lembaga Efek, meliputi bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara pasar, penyelenggara pasar alternatif, lembaga pendanaan efek, lembaga penilaian harga efek, penyelenggara dana perlindungan pemodal, dan penyelenggara layanan administrasi prinsip mengenali nasabah (LAPMN);

    • Perusahaan Efek, yaitu pemegang izin sebagai penjamin emisi efek/perantara pedagang efek, atau manajer investasi;

    • Lembaga Penunjang, mencakup penasihat investasi berbentuk perusahaan (penyelenggara penilaian reksa dana dan manajer investasi), bank kustodian, dan wali amanat;

    • Profesi Penunjang, yaitu akuntan publik;

    • Direksi dan/atau Dewan Komisaris pada Pelapor kelompok pertama hingga ketiga, khususnya pada perusahaan efek yang menjalankan usaha sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek; dan

    • Pihak Lain, antara lain penyelenggara layanan urun dana, penerbit efek beragun aset berbentuk surat partisipasi, serta pihak lain yang diwajibkan OJK menyampaikan Laporan Insidental.

  • Mekanisme dan Sarana Penyampaian Laporan

Sebagaimana diatur dalam Romawi III Lampiran I, Pelapor wajib menyampaikan Laporan Insidental dan/atau koreksinya secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK, yang dapat diakses melalui situs https://pelaporan.id atau alamat lain yang ditetapkan OJK. Seluruh dokumen dan data yang tersimpan pada sistem ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen cetak, sebuah ketentuan yang penting karena menegaskan validitas hukum pelaporan elektronik. Pelapor juga dapat menyampaikan beberapa jenis Laporan Insidental sekaligus dalam satu kali penyampaian, termasuk untuk tanggal kejadian yang berbeda-beda dan lebih dari satu baris data per jenis laporan.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  • Ragam dan Batas Waktu Laporan Insidental

Lampiran II PADK 8/2026 memuat 75 jenis Laporan Insidental yang wajib disampaikan oleh berbagai kelompok Pelapor di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Jenis laporan tersebut mencakup laporan terkait RUPS, perubahan atau gangguan sistem, peristiwa khusus, kondisi kesulitan keuangan, dugaan pelanggaran, perubahan kebijakan, hingga pelaksanaan tindakan penyelesaian kondisi yang membahayakan kelangsungan usaha.

PADK 8/2026 menegaskan bahwa Laporan Insidental disampaikan secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK dan tidak memiliki periodisasi tertentu; laporan disampaikan sewaktu-waktu sesuai tenggat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau pemberitahuan OJK.

  • Format Teknis Pelaporan

Bab I dan Bab II Lampiran III mengatur bahwa setiap Laporan Insidental terdiri atas dua form wajib: 

    1. Form 01.00 (Informasi Utama) yang disusun dalam bentuk text file (.txt)
      Memuat 27 kolom data, mencakup antara lain: sandi laporan, tanggal kejadian, nomor dan tanggal surat keputusan OJK, identitas pihak utama/pemegang saham, jenis dan nama produk/aktivitas, uraian/alasan, langkah perbaikan, target waktu penyelesaian, realisasi, hingga status penyelesaian. Setiap jenis laporan memiliki sandi laporan unik sesuai kelompok Pelapor, diawali kode LE (Lembaga Efek), PE (Perusahaan Efek), LP (Lembaga Penunjang), PP (Profesi Penunjang), DK (Direksi/Dewan Komisaris), dan LL (Pihak Lain), yang menentukan kolom mana saja yang bersifat wajib diisi (mandatory) sebagaimana dipetakan dalam matriks pada Bab III Lampiran III. Untuk setiap satu jenis laporan dan satu tanggal kejadian, Pelapor wajib menyiapkan satu dokumen PDF tersendiri sebagai Dokumen Pendukung.

    2. Form 02.00 (Dokumen Pendukung) yang disusun dalam format PDF.
      Dokumen ini digunakan untuk melengkapi informasi yang disampaikan melalui Form 01.00. Untuk setiap satu jenis laporan dan satu tanggal kejadian, Pelapor wajib menyiapkan satu dokumen pendukung dalam format PDF.

  • Mekanisme Koreksi Laporan

Romawi III angka 3 huruf d dan e Lampiran III mengatur mengenai kesalahan data dan/atau informasi dalam pengisian Laporan Insidental, termasuk tidak menyampaikan data, informasi, dan/atau dokumen pendukung. Kondisi tersebut antara lain meliputi:

    1. pengisian data dan/atau informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya;

    2. tidak melengkapi isian Laporan Insidental; dan/atau 

    3. tidak melengkapi dokumen pendukung. 

Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi atas Laporan Insidental yang telah disampaikan, Pelapor hanya dapat menyampaikan koreksi setelah batas waktu penyampaian Laporan Insidental berakhir dan Pelapor memperoleh pemberitahuan dari OJK yang disertai nomor surat koreksi.

Penutup

PADK 8/2026 memberikan pedoman teknis yang lebih terstruktur bagi Pelapor dalam memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Insidental kepada OJK. Dengan pengaturan yang mencakup klasifikasi Pelapor, 75 jenis Laporan Insidental, batas waktu penyampaian, format data dan dokumen pendukung, serta mekanisme koreksi, peraturan ini memberikan standar yang lebih jelas dan seragam dalam pelaksanaan pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK. Oleh karena itu, Pelapor perlu memastikan bahwa jenis laporan, sandi laporan, data dan dokumen pendukung, serta batas waktu penyampaian telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing Laporan Insidental.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.