Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Mengapa Tak Berujung Diskualifikasi?

8 Oktober 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Mengapa Tak Berujung Diskualifikasi?

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan pencalonan maupun pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden.

Hal tersebut menjadi inti Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Perkara ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah warga negara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Yang menarik, MK tidak sekadar menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan prosedural. Dalam pertimbangannya, MK justru membahas dokumen pendidikan Gibran dan menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen sejenis yang membuktikan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan?

Syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ketentuan tersebut mensyaratkan calon berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Persyaratan tersebut kemudian dibuktikan dalam proses pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Para Pemohon mempersoalkan apakah Gibran benar-benar memiliki dokumen pendidikan yang memenuhi persyaratan tersebut ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Dalam persidangan, persoalan kemudian berfokus pada Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Pemerintah menjelaskan bahwa surat penyetaraan bukanlah ijazah baru yang diterbitkan pemerintah Indonesia. Surat tersebut merupakan dokumen administratif yang menerangkan padanan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan nasional. Dokumen pendidikan aslinya tetap berasal dari institusi pendidikan luar negeri.

Namun, ketika memeriksa dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut, MK menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan jenjang pendidikan tersebut.

Dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut MK, dokumen tersebut menunjukkan kehadiran dan rekam akademik, tetapi bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Kalau Syaratnya Dipersoalkan, Kenapa Gibran Tidak Didiskualifikasi?

Para Pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat sejak awal, membatalkan penetapan KPU terkait pencalonannya, serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Namun, persoalannya bukan hanya mengenai apakah MK menemukan masalah dalam dokumen pendidikan Gibran. Siapa yang mengajukan perkara dan kapan perkara tersebut diajukan juga menentukan apakah MK dapat memeriksanya.

Sebelumnya, persoalan pencalonan Gibran memang pernah dibawa ke MK. Pada 2024, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD masing-masing mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden sebagai pasangan calon. Dalam permohonannya, keduanya juga meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Namun, dalil yang diajukan saat itu tidak menyangkut keabsahan ijazah atau syarat pendidikan Gibran.

Perbedaannya, perkara 2026 diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah individu, bukan oleh pasangan calon peserta Pilpres 2024. Karena itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, para Pemohon tidak memenuhi kategori pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

MK kemudian mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Persoalannya menjadi lebih menarik karena perkara 2026 membawa isu yang berbeda dari sengketa sebelumnya. Jika pada 2024 yang dipersoalkan adalah proses dan keabsahan pencalonan Gibran dalam konteks yang saat itu diketahui para pihak, perkara 2026 secara khusus mempersoalkan bukti pendidikan Gibran. Para Pemohon bahkan menyatakan bahwa dokumen terkait syarat pendidikan tersebut baru mereka peroleh pada 2026.

Di sinilah muncul persoalan hukum yang lebih mendasar: jika pasangan calon yang memiliki kedudukan hukum tidak pernah mempersoalkan syarat pendidikan tersebut dalam PHPU 2024, sementara pihak yang kemudian membawa persoalan itu ke MK tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon PHPU, lalu melalui mekanisme apa persoalan tersebut dapat diuji?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena MK dalam perkara 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Namun, karena persoalan kedudukan hukum, Mahkamah tidak dapat memberikan konsekuensi berupa pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagaimana dimohonkan.

Lalu, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Di sinilah putusan tersebut menyisakan persoalan yang lebih besar.

MK menyatakan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaannya kemudian: apa mekanisme hukumnya ketika persoalan tersebut baru diketahui atau dapat dibuktikan setelah calon terpilih dilantik?

Sebab, terdapat perbedaan antara diskualifikasi calon dan pemberhentian pejabat.

Selama seseorang masih berstatus calon, persoalan mengenai pemenuhan syarat pencalonan dapat berujung pada pembatalan atau diskualifikasi. Tetapi setelah dilantik, orang tersebut tidak lagi berada dalam rezim hukum sebagai calon, melainkan sebagai pemegang jabatan konstitusional.

Perubahan status ini menjadi penting karena mekanisme hukumnya juga berubah. Hal tersebut bahkan disampaikan ahli dari pihak KPU dalam persidangan: setelah pelantikan, persoalan hukumnya bukan lagi mengenai kelayakan seseorang sebagai calon, melainkan apakah terdapat alasan konstitusional untuk memberhentikannya sebagai Wakil Presiden.

Syaratnya Jelas, Tapi Siapa yang Menegakkan?

Putusan ini menunjukkan adanya celah dalam mekanisme hukum pemilu. UU Pemilu sudah menetapkan syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden, tetapi belum terlihat jelas mekanisme yang dapat digunakan ketika pemenuhan syarat tersebut baru dipersoalkan setelah pelantikan.

Dalam perkara ini, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA atau sederajat. Namun, temuan tersebut tidak berujung pada konsekuensi terhadap kedudukannya karena perkara diajukan melalui mekanisme PHPU oleh pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon.

Jika syarat pencalonan bersifat wajib, seharusnya tersedia pula mekanisme yang jelas untuk menguji dan memberikan konsekuensi ketika syarat tersebut ternyata dipersoalkan setelah pemilu selesai. Tanpa mekanisme tersebut, terdapat jarak antara syarat yang wajib dipenuhi dan efektivitas penegakannya.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.