Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

MK Minta UU Peradilan Militer Diubah dalam 2 Tahun, Apa Masalahnya?

21 Oktober 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
MK Minta UU Peradilan Militer Diubah dalam 2 Tahun, Apa Masalahnya?

Pada 15 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Perkara ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Keduanya mempersoalkan aturan yang memberikan kewenangan kepada peradilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI, termasuk tindak pidana umum. Menurut para Pemohon, pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.

Putusan ini tidak serta-merta menghapus peradilan militer. MK justru menegaskan perlunya pembaruan menyeluruh agar kewenangan peradilan militer dan peradilan umum lebih jelas, sekaligus memastikan sistem peradilan berjalan secara independen dan memberikan kepastian hukum.

Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan?

Para Pemohon menguji tiga ketentuan UU Peradilan Militer, yaitu frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127.

Pasal 9 angka 1 berbunyi:

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:

(1) Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:

a. Prajurit;

b. yang berdasarkan undang-undang dengan Prajurit;

c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;

d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pangadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Persoalannya, ketentuan tersebut menggunakan frasa “tindak pidana” tanpa membedakan secara tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Akibatnya, kewenangan peradilan militer dapat mencakup tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI. Padahal, tindak pidana umum pada dasarnya berkaitan dengan hukum pidana yang juga berlaku bagi masyarakat sipil.

Para Pemohon menilai keadaan ini berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda antara prajurit dan warga sipil yang melakukan tindak pidana serupa. Mereka juga menyoroti risiko konflik kepentingan dan lemahnya akuntabilitas apabila perkara yang tidak memiliki karakter khusus kemiliteran tetap diperiksa melalui peradilan militer.

Sementara itu, Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 mengatur penyelesaian perbedaan pendapat mengenai apakah suatu perkara harus diajukan ke peradilan militer atau peradilan umum. Mekanisme tersebut dinilai perlu ditata kembali agar penentuan forum peradilan memiliki dasar yang jelas.

Dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menilai persoalan konstitusional tersebut berkaitan dengan independensi kekuasaan kehakiman dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

Mengapa Kewenangan Peradilan Militer Perlu Diperjelas?

Keberadaan peradilan militer sendiri tidak bertentangan dengan konstitusi. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Namun, menurut MK, pengakuan tersebut tidak berarti seluruh tindak pidana yang dilakukan prajurit harus selalu diperiksa melalui peradilan militer. Kekhususan kehidupan militer memang memerlukan mekanisme penegakan hukum yang memahami disiplin, struktur komando, dan tanggung jawab prajurit. Akan tetapi, kekhususan itu perlu dibedakan dari tindak pidana yang tidak memiliki karakter khusus kemiliteran.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

MK juga mempertimbangkan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang berbunyi:

“Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.”

Artinya, undang-undang telah membedakan kewenangan mengadili prajurit berdasarkan jenis tindak pidananya. Tindak pidana militer diperiksa melalui peradilan militer, sedangkan tindak pidana umum diperiksa melalui peradilan umum.

Namun, Pasal 74 UU TNI mengatur:

Pasal 74

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.

(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Ketentuan tersebut menjelaskan persoalannya. Pasal 65 ayat (2) telah membedakan kewenangan peradilan berdasarkan jenis tindak pidana, tetapi Pasal 74 ayat (2) mempertahankan berlakunya UU Peradilan Militer 1997 selama undang-undang penggantinya belum dibentuk. Dengan demikian, pembagian kewenangan tersebut belum sepenuhnya diwujudkan melalui pembaruan UU Peradilan Militer.

Menurut MK, amanat pembaruan itu telah berjalan selama 22 tahun tanpa penyelesaian menyeluruh. Karena itu, perubahan UU Nomor 31 Tahun 1997 diperlukan untuk memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, serta mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai pengadilan yang berwenang menangani suatu perkara.

Apa yang Harus Diubah Pemerintah dan DPR?

MK menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan mengubah satu frasa dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer. Menurut Mahkamah, frasa “tindak pidana” merupakan norma yang esensial karena menentukan substansi ketentuan lain dalam undang-undang tersebut secara keseluruhan. Karena itu, mengubah frasa tersebut saja tanpa menata ketentuan lainnya berisiko tidak menyelesaikan persoalan kewenangan peradilan secara menyeluruh.

Penataan itu antara lain perlu memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam mengadili prajurit TNI. MK juga menyoroti perlunya penyatuan peradilan militer secara penuh di bawah satu atap Mahkamah Agung, penyesuaian aturan mengenai pengadilan militer pertempuran dan hukum acara, serta mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai forum peradilan yang berwenang menangani suatu perkara, sebagaimana berkaitan dengan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

Atas pertimbangan tersebut, MK menilai perubahan UU Peradilan Militer harus dilakukan secara menyeluruh agar pengaturan kewenangan mengadili selaras dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 UU TNI serta menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kepastian hukum yang adil.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Jika tidak ada perubahan dalam tenggat tersebut, undang-undang itu menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bukan Menghapus Peradilan Militer, tetapi Memperjelas Batasnya

Putusan MK ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan keberadaan peradilan militer, melainkan batas kewenangannya. Peradilan militer tetap diakui konstitusi, tetapi pengaturannya harus selaras dengan prinsip negara hukum, independensi kekuasaan kehakiman, dan kepastian hukum yang adil.

Pemerintah dan DPR perlu memastikan perubahan UU Peradilan Militer tidak hanya memenuhi tenggat waktu, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai pengadilan yang berwenang mengadili prajurit berdasarkan jenis tindak pidananya.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.