Menteri Bisa Dicopot Tiba-Tiba? Begini Mekanisme Reshuffle Secara Hukum
Pergantian Menteri Keuangan kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024–2029.
Pergantian itu terlihat mendadak karena pada hari yang sama Purbaya masih menjalankan agenda resmi sebagai Menteri Keuangan. Beberapa jam kemudian, jabatan tersebut beralih kepada Suahasil yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Situasi ini memunculkan pertanyaan: apakah Presiden dapat sewaktu-waktu mengganti menteri, apakah ada prosedur tertentu, dan apakah persetujuan DPR diperlukan?
Kapan Presiden Bisa Mengganti Menteri?
Kewenangan Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri bersumber langsung dari Pasal 17 UUD 1945, yang menyatakan bahwa menteri-menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024. UU ini membedakan antara menteri yang berhenti dan yang diberhentikan.
Menurut Pasal 23 UU 39/2008, menteri berhenti karena meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya. Sementara Pasal 24 mengatur bahwa Presiden dapat memberhentikan menteri karena mengundurkan diri, tidak dapat menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, melanggar larangan rangkap jabatan, atau karena alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Frasa terakhir memberikan ruang kewenangan yang luas kepada Presiden. Artinya, pemberhentian menteri tidak terbatas pada kondisi pelanggaran hukum atau ketidakmampuan menjalankan tugas.
Apakah Reshuffle Harus Mendapat Persetujuan DPR?
Tidak, jika yang berubah hanya pejabatnya.
Keterlibatan DPR dalam UU Kementerian Negara terutama berkaitan dengan perubahan struktur kementerian, seperti pemisahan atau penggabungan kementerian. Dalam kondisi tersebut, Presiden meminta pertimbangan DPR, sementara pembubaran kementerian juga memiliki mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam UU.
Berbeda halnya dengan pergantian menteri secara individual. Pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan kewenangan Presiden. Karena itu, pergantian Purbaya dengan Suahasil tidak memerlukan persetujuan DPR untuk mengubah pejabat Menteri Keuangan. Yang berubah adalah orangnya, bukan kementeriannya.
Bagaimana Mekanisme Reshuffle Dilakukan?
Meskipun dapat berlangsung cepat, pergantian menteri tetap memiliki instrumen hukum dan tahapan administratif.
1. Presiden mengambil keputusan
Keputusan untuk mengganti menteri berada pada Presiden. Tidak ada ketentuan yang mensyaratkan pemungutan suara atau persetujuan DPR untuk pergantian menteri secara individual. Karena itu, secara hukum seorang menteri dapat saja masih menjalankan agenda resmi pada hari yang sama ketika keputusan pemberhentiannya ditetapkan.
2. Keputusan dituangkan dalam Keppres
Dalam kasus Purbaya–Suahasil, pergantian dituangkan melalui Keppres Nomor 97/P Tahun 2026, yang menetapkan pemberhentian Purbaya sekaligus pengangkatan Suahasil sebagai Menteri Keuangan untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029.
Artinya, pergantian pejabat tidak membutuhkan pembentukan aturan baru mengenai Kementerian Keuangan. Instrumen hukumnya mengubah subjek yang memegang jabatan.
3. Menteri baru dilantik dan mengucapkan sumpah
Setelah keputusan pengangkatan ditetapkan, menteri baru dilantik oleh Presiden dan mengucapkan sumpah/janji jabatan, disertai penandatanganan berita acara pelantikan.
Dengan demikian, “mendadak” dari sisi publik tidak berarti tanpa prosedur hukum. Keputusan dapat dibuat dalam waktu singkat, tetapi tetap harus dituangkan dalam instrumen pengangkatan dan pemberhentian serta diikuti pelantikan.
4. Dilanjutkan dengan serah terima jabatan
Setelah pelantikan, dilakukan pengalihan tanggung jawab administratif dan operasional kepada pejabat baru agar program, anggaran, aset, dan pelaksanaan tugas kementerian tetap berjalan.
Kesimpulan
Pergantian menteri memang bisa terjadi secara cepat. Namun, “mendadak” di mata publik bukan berarti tanpa dasar hukum. Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri tanpa harus meminta persetujuan DPR, selama yang berubah adalah pejabatnya, bukan struktur kementeriannya.
Dalam praktiknya, reshuffle tetap harus dituangkan melalui Keputusan Presiden, diikuti pelantikan dan sumpah jabatan, serta serah terima tugas. Jadi, ketika seorang menteri masih bekerja pada pagi hari dan digantikan pada hari yang sama, hal itu secara hukum tetap dimungkinkan, selama prosedurnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
