Mendorong Kesejahteraan Keuangan: What We Know So Far
Pada 22 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di Jakarta. Sebagaimana diberitakan ANTARA pada hari yang sama, pembentukan dewan ini menggantikan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI), yang telah dibentuk sejak 2006.
Menurut siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 23 Oktober 2026, pembentukan DNKK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026. Namun, hingga artikel ini disusun, naskah lengkap peraturan tersebut belum dapat diakses secara publik. Karena itu, analisis mengenai fungsi, kewenangan, dan mekanisme pengawasan DNKK dalam artikel ini mengacu pada informasi resmi pemerintah dan pemberitaan yang tersedia, sementara rincian pengaturan dalam PP tersebut masih perlu diverifikasi setelah naskahnya dapat diakses.
Lalu, apa latar belakang pembentukan, kewenangan, dan garis pertanggungjawaban lembaga baru ini?
Dari Punya Rekening ke Kesejahteraan Keuangan
Pembentukan DNKK memperluas fokus kebijakan pemerintah dari inklusi keuangan menuju kesejahteraan keuangan keluarga. Dalam siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 23 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tiga aspek yang menjadi fokus kebijakan tersebut, yaitu:
financial wellness atau kondisi keuangan yang sehat;
financial resilience atau kemampuan menghadapi guncangan keuangan, dan
financial security atau rasa aman dalam mengelola keuangan.
Ketiga aspek tersebut menjadi bagian dari pendekatan kesejahteraan keuangan yang berfokus pada keluarga sebagai unit ekonomi.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK 2026 mencatat tingkat inklusi keuangan Indonesia sebesar 93,61%, sedangkan tingkat literasi keuangan mencapai 69,57%.
Dalam survei tersebut, kedua indikator tersebut mengukur aspek yang berbeda. Inklusi keuangan berkaitan dengan akses masyarakat terhadap layanan keuangan, sedangkan literasi keuangan berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi pengambilan keputusan keuangan.
Secara garis besar, DNKK diarahkan untuk memperkuat koordinasi kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan keuangan keluarga. Fokusnya mencakup penguatan literasi keuangan, perluasan akses pembiayaan, serta peningkatan manfaat layanan keuangan bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sebagaimana dijelaskan dalam siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 23 Oktober 2026.
Dalam peresmian DNKK pada 22 Oktober 2026, Presiden Prabowo juga menyampaikan target penyaluran kredit rakyat sebesar Rp400 triliun pada 2027. Pembiayaan tersebut diarahkan kepada petani, nelayan, masyarakat pedesaan dan daerah terpencil, serta kelompok berpenghasilan rendah di perkotaan.
Apa Kewenangan dan Posisi DNKK Dalam Pengaturan Sektor Keuangan?
Saat ini, pengaturan terhadap sektor keuangan dilakukan oleh dua lembaga utama:
Otoritas Jasa Keuangan, untuk fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang sifatnya mikroprudensial serta pelindungan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku;
Bank Indonesia, untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA, DNKK akan dipimpin Presiden, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Harian serta melibatkan pimpinan OJK, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan sejumlah menteri lainnya.
Masih belum jelas bagaimana DNKK akan berinteraksi dengan lembaga-lembaga keuangan yang ada, posisinya dalam struktur pemerintahan, dan bagaimana alur pelaporannya.
Penutup
Pembentukan DNKK menunjukkan fokus pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan keuangan keluarga. Namun, efektivitas lembaga ini tidak hanya ditentukan oleh target dan koordinasi kebijakan, tetapi juga oleh kejelasan kewenangan, hubungan kelembagaan, serta mekanisme pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, perlu telaah lebih lanjut atas naskah lengkap PP Nomor 42 Tahun 2026untuk memastikan kejelasan mandat DNKK mengenai kedudukan, kewenangan dan mekanisme pertanggungjawaban.
Sumber:
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, siaran pers 23 Oktober 2026, “Presiden Prabowo Luncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Targetkan Penyaluran Kredit Rakyat Rp400 Triliun pada 2027”
ANTARA, berita 22 Oktober 2026, “Presiden Prabowo resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan”.
Otoritas Jasa Keuangan, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
