KMK 74/2026: Pembaruan Ketentuan Pembatasan Impor dan Pengawasan Barang Elektronik Tidak Baru untuk Kebutuhan Industri di Batam
Pendahuluan
Pada tanggal 8 Oktober 2026, Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 74/MK/BC/2026 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2026 ("KMK 74/2026"), yang mulai berlaku pada 9 Oktober 2026. Keputusan ini menetapkan daftar barang yang impornya dibatasi dan pengawasannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di perbatasan (border), sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya melalui KMK Nomor 29/KM.4/2025.
Urgensi penerbitan KMK 74/2026 didasarkan pada perlunya penyesuaian daftar barang larangan dan/atau pembatasan (lartas) impor agar selaras dengan perubahan kebijakan dan pengaturan impor yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Secara khusus, penerbitan keputusan ini merupakan tindak lanjut atas Permendag 23/2026 yang mengubah Permendag 24/2025.
Perbandingan
KMK 74/2026 mencabut dan menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KM.4/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Permendag 24/2025 (Diktum KETUJUH). Perbandingan berikut memperlihatkan perbedaan pokok antara keduanya.
Aspek | KMK 74/MK/BC/2026 | KMK 29/KM.4/2025 |
Kategori barang yang diawasi | Baterai lithium tidak baru dan limbah non-B3 (Lampiran I, 79 pos tarif), ditambah barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri (Lampiran II, 117 pos tarif) | Hanya Baterai lithium tidak baru dan limbah non-B3, belum mengatur kategori elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri |
Barang elektronik tidak baru untuk industri | Diatur khusus: hanya boleh dimasukkan ke KPBPB Batam dan tidak boleh dikeluarkan ke wilayah lain (Diktum KEEMPAT) | Belum diatur |
Pelaksana pengawasan pemasukan elektronik tidak baru di Batam | Satuan tugas yang dibentuk Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam (Diktum KELIMA) | Belum diatur |
Ketentuan Penting
Pengawasan Pembatasan Impor di Perbatasan (Border)
Sebagaimana diatur dalam Diktum KESATU KMK 74/2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan pengawasan terhadap ketentuan pembatasan impor di perbatasan (border) berdasarkan Permendag 24/2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag 23/2026. Selanjutnya, Diktum KEDUA menetapkan daftar barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I KMK 74/2026.
Penetapan daftar tersebut menjadi dasar bagi DJBC dalam mengawasi pemenuhan ketentuan pembatasan impor sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean. Lampiran I mencakup 79 pos tarif (kode HS), yang terdiri atas 13 pos tarif baterai lithium tidak baru dan 66 pos tarif limbah non-B3. Ketentuan ini berlaku terhadap barang yang diimpor melalui pelabuhan atau bandara ke wilayah Indonesia pada umumnya.
Perluasan Pengawasan ke Kawasan Khusus
Diktum KETIGA KMK 74/2026 mengatur pengawasan terhadap barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I juga berlaku terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Elektronik Tidak Baru untuk Kebutuhan Industri di KPBPB Batam
Sebagaimana diatur dalam Diktum KEEMPAT KMK 74/2026, barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran II hanya dapat dimasukkan untuk kebutuhan industri di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Barang-barang tersebut juga tidak dapat dikeluarkan dari KPBPB Batam ke KPBPB lainnya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan/atau tempat lain dalam daerah pabean.
Lampiran II KMK 74/2026 mencakup 117 pos tarif yang meliputi berbagai jenis barang elektronik tidak baru, antara lain:
mesin cetak, fotokopi, faksimile, dan plotter (HS 8443);
komputer, laptop, perangkat input, dan periferal (HS 8471);
motor listrik (HS 8501), transformator dan battery charger (HS 8504), serta penyedot debu (HS 8508);
telepon, smartphone, modem, dan perangkat jaringan (HS 8517);
pengeras suara dan perangkat audio (HS 8518);
kamera, monitor, proyektor, dan televisi (HS 8525, 8528, 8529);
modul sel fotovoltaik atau panel surya (HS 8541.43), pengendali jarak jauh game (HS 8543.70.21), dan pengukur kWh (HS 9028.30).
Pengaturan ini memberikan perlakuan khusus terhadap impor barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri di KPBPB Batam, dengan membatasi penggunaan dan peredarannya agar tetap berada dalam kawasan tersebut.
Pelaksana Pengawasan di Batam
Diktum KELIMA menetapkan bahwa pengawasan pemasukan barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri di KPBPB Batam dilakukan oleh satuan tugas (satgas) yang dibentuk oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam. Berbeda dengan Lampiran I yang diawasi langsung oleh Bea Cukai, pengawasan atas barang pada Lampiran II di Batam dijalankan oleh satgas bentukan otoritas kawasan.
Penutup
KMK 74/2026 diterbitkan untuk menyesuaikan kebijakan pengawasan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan perubahan kebijakan Kementerian Perdagangan melalui Permendag 23/2026. Keputusan ini memperbarui daftar barang yang dibatasi untuk diimpor sekaligus memperluas pengaturan terhadap barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri yang sebelumnya belum diatur dalam KMK 29/KM.4/2025.
Bagi pelaku usaha, KMK 74/2026 perlu menjadi acuan dalam memastikan pemenuhan ketentuan pembatasan impor, termasuk persyaratan perizinan dan pengawasan yang berlaku di kawasan pabean maupun kawasan khusus. Secara khusus, impor barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri dibatasi hanya untuk KPBPB Batam dan tidak dapat dikeluarkan ke kawasan atau tempat lain sebagaimana ditentukan dalam keputusan tersebut.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
