Ketika Pengurusan Tanah Menjadi Perkara Pidana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk dan sejumlah pejabat serta pihak swasta yang diduga terlibat. KPK juga menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Menurut konstruksi awal KPK, perkara tersebut bermula dari sengketa tanah antara Summarecon dan sejumlah ahli waris yang kemudian berkaitan dengan pemblokiran sembilan SHGB milik Summarecon. Dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB, KPK menduga terdapat permintaan imbalan Rp2 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga diserahkan kepada pihak perantara pada 27 Agustus 2026.
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan dalam administrasi pertanahan tidak selalu berhenti pada apakah dokumen dan hak atas tanah telah memenuhi persyaratan. Cara suatu perusahaan menjalankan proses tersebut juga dapat menimbulkan risiko pidana apabila terdapat pemberian atau tindakan yang ditujukan untuk memengaruhi pelaksanaan kewenangan pejabat.
Lantas, di mana batas antara biaya pengurusan yang sah dan pembayaran yang dapat berkembang menjadi perkara pidana?
Dari Sengketa Tanah ke Pengurusan HGB
Menurut konstruksi awal KPK, persoalan bermula dari sengketa atas tanah yang kemudian menyebabkan sembilan SHGB Summarecon diblokir. Pihak Summarecon kemudian disebut meminta bantuan untuk membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut.
Dalam proses tersebut, KPK menduga terdapat permintaan imbalan. KPK menyebut bahwa pada awal Agustus 2026 terdapat komunikasi mengenai permintaan Rp2 miliar untuk pembukaan blokir sembilan SHGB. Pihak Summarecon kemudian disebut menyanggupi Rp1,5 miliar, yang diserahkan pada 27 Agustus 2026.
Dengan demikian, isu hukumnya menjadi lebih spesifik: apakah pembayaran yang berkaitan dengan suatu layanan atau keputusan administratif pertanahan dapat dikategorikan sebagai pemberian yang dilarang apabila ditujukan untuk memengaruhi pelaksanaan kewenangan pejabat?
Ketika “Biaya Pengurusan” Menjadi Persoalan Pidana
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur berbagai bentuk tindak pidana suap yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pasal 5 ayat (1) pada pokoknya mengatur pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, maupun pemberian yang berhubungan dengan kewajiban jabatan. KPK juga menjelaskan bahwa suap dan “uang pelicin” dapat masuk dalam ketentuan tersebut apabila memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor.
Artinya, persoalannya bukan semata-mata apakah uang tersebut disebut sebagai “fee”, “biaya pengurusan”, atau istilah lainnya. Yang perlu dilihat adalah apakah pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan tagihan atau ketentuan resmi dari negara dan masuk ke kas negara. Dengan demikian, status pembayaran tidak hanya ditentukan oleh istilah yang digunakan, tetapi juga oleh dasar penagihan, pihak yang menerima pembayaran, serta ke mana pembayaran tersebut disetorkan.
Dalam perkara HGB Summarecon, KPK menyebut bahwa uang Rp1,5 miliar tersebut berkaitan dengan permintaan untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB. KPK juga menyebut Rp200 juta dari jumlah tersebut kemudian diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Karena perkara masih berada pada tahap penyidikan, konstruksi tersebut tetap merupakan dugaan yang nantinya harus dibuktikan dalam proses hukum.
Risiko Tidak Berhenti pada Individu
Perkara ini juga menarik karena salah satu tersangka yang diumumkan KPK adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan lain: sejauh mana suatu tindakan yang dilakukan dalam rangka kepentingan perusahaan dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi perusahaan atau pengurusnya?
UU Tipikor sebenarnya telah membuka kemungkinan tersebut. Pasal 20 ayat (1) mengatur bahwa apabila tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Pasal 20 ayat (2) juga mengatur bahwa tindak pidana korupsi dapat dianggap dilakukan oleh korporasi apabila dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain yang bertindak dalam lingkungan korporasi.
Dengan demikian, keberadaan korporasi sebagai pihak dalam suatu transaksi tidak dengan sendirinya menghilangkan risiko pidana yang melekat pada individu maupun korporasi.
Sebaliknya, keterlibatan seorang pengurus dalam suatu perkara juga tidak otomatis berarti korporasi melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban tersebut tetap harus dilihat berdasarkan konstruksi perkara, hubungan tindakan dengan kepentingan korporasi, serta pembuktian unsur tindak pidananya.
Bukan Hanya Soal Sahnya HGB
Kasus HGB Summarecon masih dalam proses penyidikan. KPK bahkan terus melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti, termasuk di kantor Summarecon pada 18 September 2026.
KPK juga menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak swasta lain serta dugaan korupsi lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk terkait pelayanan pertanahan lainnya.
Karena itu, terlalu dini untuk menarik kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak. Namun, perkara ini menunjukkan bahwa risiko hukum dalam transaksi tanah tidak berhenti pada validitas hak atas tanah, tetapi memastikan bahwa setiap proses pengurusan hak atas tanah dilakukan melalui jalur yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan kewenangan, pembayaran, penggunaan pihak ketiga, dan approval yang terdokumentasi.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
