Ketentuan Baru Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan Berdasarkan Permen KP 15/2026
Pendahuluan
Pada tanggal 12 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan (“Permen KP 15/2026”). Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan standar produk/jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II untuk Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), yang seluruh penerapannya dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Cakupan pengaturannya meliputi lima bidang usaha, yaitu pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, pembudidayaan ikan, pengolahan hasil kelautan dan perikanan, serta pemasaran hasil kelautan dan perikanan.
Urgensi penerbitan Permen KP 15/2026 didasarkan pada perlunya penyelarasan standar teknis perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), khususnya sebagai tindak lanjut atas Pasal 5 ayat (7), Pasal 264, dan Pasal 362 ayat (2) PP 28/2025. Selain itu, peraturan ini mengintegrasikan berbagai ketentuan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah peraturan menteri, termasuk pengaturan mengenai usaha perikanan tangkap, kapal perikanan, dan sertifikasi mutu. Melalui pengaturan tersebut, Permen KP 15/2026 bertujuan menyediakan acuan standar yang seragam, membatasi kapasitas armada untuk mendukung pemerataan pemanfaatan sumber daya ikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), serta memperjelas mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi secara berjenjang.
Ketentuan Penting
Kewajiban Berbentuk Korporasi dan Batas Armada
Pasal 13 ayat (1) Permen KP 15/2026 mengatur bahwa usaha perikanan tangkap yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan, Kapal Pengangkut Ikan, dan/atau Kapal Pendukung Operasi Penangkapan Ikan dengan ukuran kumulatif alokasi kapal sebesar 300 gross tonnage (GT) atau lebih hanya dapat dilakukan oleh korporasi berbadan hukum. Penghitungan ukuran kumulatif tersebut didasarkan pada jumlah seluruh alokasi kapal dalam Perizinan Berusaha (PB) surat izin usaha perikanan yang menjadi kewenangan Menteri dan/atau gubernur, termasuk apabila pelaku usaha memiliki PB dari kedua kewenangan tersebut. Penghitungan dilakukan dengan menggunakan batas atas rentang (range) GT sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) sampai dengan ayat (4).
Selain menetapkan kewajiban berbentuk korporasi berbadan hukum, Pasal 14 ayat (1) membatasi ukuran kumulatif alokasi kapal yang dimiliki korporasi berbadan hukum paling banyak sebesar 20.000 GT. Batas tersebut dihitung berdasarkan keseluruhan alokasi kapal dalam PB surat izin usaha perikanan yang menjadi kewenangan Menteri dan/atau gubernur, dengan menggunakan batas atas rentang GT sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4).
Alokasi Kapal dan Izin Usaha Perikanan
Berdasarkan Pasal 12 ayat (2), usaha penangkapan ikan, pendukung operasi, dan/atau pengangkutan ikan di laut berskala kecil, menengah, dan besar berisiko tinggi, sehingga wajib memiliki PB berupa surat izin usaha perikanan yang memuat data pelaku usaha dan alokasi kapal, termasuk rentang GT, jenis alat penangkapan ikan (API), daerah penangkapan ikan (DPI), dan pelabuhan pangkalan. Penambahan alokasi hanya dapat dilakukan jika pelaku usaha telah merealisasikan sebagian atau seluruh alokasi yang ada.
Pasal 22 ayat (1) mengatur bahwa alokasi yang tidak dipakai dapat dihapus tanpa permohonan dalam beberapa keadaan:
alokasi tidak direalisasikan dalam 2 tahun sejak pertama terbit;
kapal sudah memiliki Buku Kapal Perikanan (BKP) tetapi belum memiliki SIPI, SIKPI, atau SIKPOPI dalam 90 hari kalender sejak batas akhir realisasi;
izin tidak diperpanjang 2 tahun berturut-turut;
izin dicabut atau BKP dibatalkan;
kapal dirampas atau dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan; atau
terjadi pemalsuan BKP.
Jika seluruh alokasi dalam izin usaha habis, izin usaha dicabut tanpa permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 23.
Izin Operasional Kapal (SIPI, SIKPI, SIKPOPI)
Sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), kapal wajib memiliki izin operasional sesuai dengan kegiatan usahanya, yaitu SIPI, SIKPI, atau SIKPOPI sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4) Permen KP 15/2026 sebagaimana dalam tabel berikut:
Aspek | Ketentuan |
Jenis Izin | SIPI, SIKPI, atau SIKPOPI sesuai dengan kegiatan operasional kapal. |
Perpanjangan Izin | Dapat diajukan paling cepat 3 bulan sebelum izin berakhir dan paling lambat 2 tahun setelah izin berakhir, dengan syarat tidak terjadi perubahan kepemilikan kapal |
Perubahan data kapal | Perubahan pelabuhan pangkalan, Alat Penangkapan Ikan (API), atau Daerah Penangkapan Ikan (DPI) hanya dapat diajukan ketika kapal tidak sedang beroperasi. |
Persyaratan penerbitan SIPI | Meliputi :
|
Batasan Ukuran Kapal dan Daerah Penangkapan
Pasal 15 membagi daerah penangkapan menurut ukuran kapal:
Kapal sampai 5 GT dapat beroperasi di perairan darat atau paling jauh 12 mil laut di wilayah provinsinya.
Kapal di atas 5 sampai 30 GT beroperasi di atas 4 mil laut.
Kapal di atas 30 GT hanya beroperasi di atas 12 mil laut. Kapal di atas 100 GT hanya di ZEEI pada WPPNRI tertentu dan/atau Laut Lepas. Kapal di atas 300 GT hanya di ZEEI pada WPPNRI 571, 711, dan/atau 718, atau di ZEEI di atas 150 mil laut pada WPPNRI 572, 573, 716, 717, dan/atau Laut Lepas.
Di kawasan konservasi, kapal penangkap ikan paling besar 5 GT (Pasal 15 ayat (5)).
Untuk kapal pengangkut ikan, Pasal 16 mengatur batas ukuran menurut rute. Pengangkutan dari DPI di ZEEI atau Laut Lepas ke pelabuhan dalam negeri paling kecil 30 GT, sedangkan pengangkutan ikan hidup hasil budi daya ke luar negeri paling besar 500 GT. Pasal 18 membatasi alih muatan, yaitu paling banyak dari 100 kapal penangkap ikan untuk pengangkut sampai 300 GT dan 150 kapal untuk pengangkut di atas 300 GT.
Pengadaan, Inspeksi, Kelaikan, dan Pendaftaran Kapal
Pasal 61 mewajibkan pelaku usaha yang membangun, memodifikasi, mengimpor, atau mengadakan kapal perikanan untuk lebih dulu memiliki PB surat izin usaha perikanan dan persetujuan pengadaan kapal. Kewajiban ini dikecualikan untuk kapal sampai 5 GT. Pembangunan kapal di luar negeri hanya boleh untuk kapal di atas 100 GT berbahan aluminium atau di atas 150 GT berbahan baja. Setiap kapal juga harus memiliki Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan yang berlaku 1 tahun, dengan kelaikan yang mencakup aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan.
Setelah itu kapal didaftarkan dan menerima BKP, yang divalidasi setiap 2 tahun. Kapal dihapus dari daftar kapal perikanan Indonesia, antara lain jika izinnya tidak diperpanjang 2 tahun berturut-turut atau BKP dibatalkan. Kapal yang dihapus karena putusan pengadilan berupa pemusnahan atau karena pemalsuan BKP tidak dapat didaftarkan kembali. Kapal juga wajib memasang tanda pengenal sesuai Pasal 122 sampai 123.
Pendaftaran di RFMO, Konservasi, dan Rumpon
Kapal yang akan menangkap ikan di wilayah pengelolaan organisasi pengelolaan perikanan regional (RFMO) harus terdaftar lebih dahulu sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 35. Pasal 36 sampai 49 memuat kewajiban kepatuhan terhadap RFMO, yaitu tindakan konservasi hasil tangkapan sampingan tuna, larangan menangkap di Laut Lepas pada musim atau wilayah yang ditutup, dan penggunaan pelampung data. Penempatan rumpon (hanyut dan menetap) diatur dalam Pasal 50 dan seterusnya, dengan SIPR sebagai izinnya.
Pengelolaan Ruang Laut
PB di bidang ini mencakup pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES, pasir laut, produksi garam, pemanfaatan air laut selain energi, pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, dan usaha pemanfaatan kawasan konservasi sebagaimana pengaturan dalam Pasal 5. Pasal 7 mengatur bahwa PB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan, tetapi berakhir jika kegiatan tidak dilakukan. Contohnya, pemegang izin pasir laut, garam, atau air laut harus melakukan kegiatan minimal 1 kali dalam 12 bulan (Pasal 7 ayat (2) dan (3)).
PB UMKU berupa izin bangunan dan instalasi di laut, biofarmakologi dan bioteknologi laut, reklamasi, dan wisata bahari memiliki masa berlaku yang berbeda-beda. Misalnya, izin wisata bahari berlaku 10 tahun dan izin reklamasi 5 tahun serta dapat diperpanjang satu kali. Menurut Lampiran I, kegiatan CITES, pasir laut, dan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam berisiko tinggi, sedangkan produksi garam dan pemanfaatan air laut selain energi berisiko rendah untuk skala tertentu dan cukup berbekal Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pembudidayaan, Pengolahan, Pemasaran, dan Pengendalian Mutu
Pasal 136 membagi usaha pembudidayaan ikan menjadi pembesaran, pembenihan, dan jasa. Pasal 142 mengatur usaha pengolahan, seperti pembekuan, pengasapan, pemindangan, dan pengolahan rumput laut. Pasal 146 mengatur pemasaran, termasuk jasa pasca panen. Berdasarkan Pasal 150, pelaku usaha di bidang ini wajib memiliki PB UMKU terkait mutu, yaitu sembilan jenis sertifikat: CPIB, Cara Budidaya Ikan yang Baik, Cara Pembenihan Ikan yang Baik, CPPIB, CPOIB, CDOIB, SKP, HACCP, dan SPDI. Peredaran pakan dan obat ikan juga memerlukan sertifikat pendaftaran. Sertifikat pendaftaran pakan dan obat ikan berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan pengajuan paling lambat 6 bulan sebelum berakhir.
Sanksi dan Upaya Administratif
Berdasarkan Pasal 189, sanksi administratif terdiri atas lima jenis dengan mekanisme penerapan dan jangka waktu yang berbeda, sebagaimana dirangkum dalam tabel berikut:
Jenis Sanksi
Jenis Sanksi | Ketentuan |
Teguran tertulis | Diberikan dengan tenggat pemenuhan 10–30 hari dan paling banyak dua kali |
Paksaan pemerintah | Dapat berupa penghentian sementara kegiatan paling lama 14 hari, penyegelan, penutupan lokasi, atau pembongkaran bangunan |
Denda administratif | Dikenakan apabila teguran kedua atau paksaan pemerintah tidak dilaksanakan. Denda juga dapat dijatuhkan secara langsung dalam kondisi tertentu, termasuk pengabaian ketentuan secara sengaja atau timbulnya kerusakan |
Pembekuan PB atau PB UMKU | Dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan jangka waktu paling lama 120 hari |
Pencabutan PB atau PB UMKU | Dapat dikenakan apabila pelaku usaha tidak mematuhi pembekuan atau pelanggaran menimbulkan dampak besar |
Upaya Administratif
Tahapan | Batas Waktu | Ketentuan |
Keberatan administratif | Diajukan paling lambat 21 hari sejak sanksi dijatuhkan dan diselesaikan paling lambat 10 hari sejak permohonan diterima. | Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota, kepala administrator KEK, kepala badan pengusahaan KPBPB, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangannya. Keberatan kepada Menteri diajukan secara elektronik melalui sistem informasi Kementerian. Keputusan keberatan dapat berupa penolakan atau pengabulan sebagian maupun seluruhnya dengan mengubah keputusan sanksi administratif. Apabila keberatan tidak diselesaikan dalam 10 hari, keberatan dianggap dikabulkan dan keputusan sesuai permohonan wajib ditetapkan paling lambat 5 hari setelah tenggang waktu tersebut berakhir. Keputusan disampaikan kepada pelaku usaha yang mengajukan keberatan. |
Banding administratif | 10 hari sejak keputusan upaya keberatan administratif diterima | Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Ketentuan Teknis
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan ini diatur lebih lanjut dalam lampiran, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lampiran I (Standar Kegiatan Usaha) memuat kode KBLI, ruang lingkup, tingkat risiko, persyaratan, tata cara verifikasi, dan kewajiban pelaku usaha untuk setiap kegiatan. Kewajiban itu misalnya melapor volume produksi atau pengambilan.
Lampiran II (Standar Produk/Jasa) memuat standar tiap izin, seperti izin bangunan laut, reklamasi, wisata bahari, SIPI, SIKPI, SIKPOPI, serta sertifikat pendaftaran obat dan pakan ikan.
Lampiran III memuat bentuk dan format dokumen, seperti tanda pengenal rumpon, Surat Ukur, Daftar Ukur, dan Buku Kapal Perikanan.
Lampiran IV memuat format Berita Acara Pengawasan Mandiri (self-monitoring) serta format penetapan sanksi, seperti pembekuan.
Ketentuan Peralihan
Pasal 210 mengatur ketentuan peralihan perizinan usaha perikanan tangkap, termasuk kewajiban pelaku usaha perseorangan dengan alokasi kapal kumulatif minimal 300 gross tonnage (GT) untuk menyesuaikan bentuk usaha menjadi korporasi berbadan hukum paling lambat 31 Desember 2029. Selama proses penyesuaian, pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan izin yang dimiliki. Penghitungan alokasi kapal secara kumulatif mulai berlaku setelah dapat dilakukan melalui Sistem OSS, sedangkan kewajiban berbentuk korporasi bagi kapal yang berasal dari percepatan proses perizinan kewenangan Menteri berlaku mulai 1 Januari 2030. Batas maksimum alokasi 20.000 GT dikecualikan bagi pelaku usaha yang telah memiliki PB sebelum peraturan ini berlaku, tetapi pelaku usaha yang telah melampaui batas tersebut tidak dapat menambah alokasi kapal.
Selain itu, izin dan dokumen perizinan yang telah diterbitkan tetap berlaku sesuai ketentuan masa berlakunya. Penyesuaian rentang GT bagi alokasi kapal yang telah direalisasikan dilakukan tanpa permohonan dan tanpa PNBP, sedangkan alokasi yang belum direalisasikan harus diperbarui sebelum kapal direalisasikan, juga tanpa PNBP. Tanda pengenal kapal yang telah terpasang wajib disesuaikan paling lambat 31 Desember 2027.
Pasal 211 menetapkan bahwa permohonan perizinan tertentu yang masih dalam proses sebelum Sistem OSS atau sistem terkait disesuaikan tetap diproses berdasarkan Permen KP Nomor 10 Tahun 2021. Sementara itu, Pasal 212 mengecualikan pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dari kewajiban SPDI sampai masa berlaku SKP berakhir. Berdasarkan Pasal 213, PB UMKU yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis, sedangkan permohonan PB UMKU yang diajukan sebelum peraturan ini berlaku tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penutup
Permen KP 15/2026 menjadi acuan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor kelautan dan perikanan melalui penyelarasan standar kegiatan usaha, standar produk/jasa, serta mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi administratif. Sejumlah ketentuan penting, khususnya kewajiban korporasi berbadan hukum bagi usaha perikanan tangkap dengan alokasi kapal kumulatif minimal 300 GT, pembatasan alokasi armada hingga 20.000 GT, serta persyaratan perizinan dan operasional kapal, perlu menjadi perhatian pelaku usaha.
Pelaku usaha perlu meninjau kesesuaian perizinan, alokasi kapal, dan dokumen pendukung dengan ketentuan baru, sekaligus memperhatikan masa transisi dan tenggat penyesuaian yang ditetapkan dalam ketentuan peralihan. Pemahaman terhadap standar dalam lampiran juga penting untuk memastikan pemenuhan persyaratan teknis dan kewajiban usaha.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
