Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Ketentuan Baru Laporan Berkala Lembaga Penjamin Berdasarkan POJK 11/2026

23 September 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H
Legal Updates
Ketentuan Baru Laporan Berkala Lembaga Penjamin Berdasarkan POJK 11/2026

Pendahuluan

Pada 4 September 2026, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Laporan Berkala Lembaga Penjamin (“POJK 11/2026”) yang mulai berlaku pada 17 September 2026. POJK 11/2026 mengatur kewajiban pelaporan berkala bagi Lembaga Penjamin, yang meliputi perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan penjaminan ulang, dan perusahaan penjaminan ulang syariah. POJK 11/2026 diterbitkan untuk mengintegrasikan ketentuan mengenai pelaporan berkala yang sebelumnya tersebar dalam beberapa peraturan OJK, sehingga dapat mengurangi potensi duplikasi permintaan data serta memudahkan Lembaga Penjamin dalam menyusun laporan dan OJK dalam melakukan analisis.

POJK 11/2026 juga merupakan pelaksanaan dari Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Selain itu, pengaturan pelaporan dalam POJK 11/2026 mendukung pengembangan industri penjaminan, khususnya peralihan metode pengawasan dari berbasis kepatuhan (compliance-based) menjadi berbasis risiko (risk-based). Dalam konteks tersebut, POJK 11/2026 mendorong tersedianya data pelaporan yang lebih berkualitas dan tervalidasi melalui sistem pelaporan OJK secara daring.

Ketentuan Penting

  • Jenis dan Kewajiban Penyusunan Laporan Berkala

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2, setiap Lembaga Penjamin wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, yang terdiri atas tiga jenis, yaitu: 

  • Laporan Bulanan

Laporan Bulanan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 memuat informasi laporan keuangan bulanan dan informasi lain yang diperlukan.

  • Laporan Tahunan

a. Laporan keuangan tahunan

Laporan keuangan tahunan wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. Dalam hal akuntan publik memberikan surat komentar (management letter), Lembaga Penjamin wajib menyertakan surat komentar tersebut dalam penyampaian laporan keuangan tahunan. Khusus bagi Lembaga Penjamin yang memperoleh izin usaha dari OJK dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya periode laporan keuangan tahunan, audit atas laporan keuangan untuk periode saat memperoleh izin usaha dapat dilakukan bersamaan dengan audit pada periode laporan keuangan tahunan berikutnya.

b. Laporan publikasi

Laporan publikasi wajib memuat informasi mengenai neraca, yang meliputi aset, liabilitas, dan ekuitas, serta perhitungan laba rugi Lembaga Penjamin yang bersumber dari laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. Laporan publikasi tersebut wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya melalui sekurang-kurangnya satu surat kabar harian yang beredar luas di wilayah operasional Lembaga Penjamin dan melalui situs web perusahaan.

  • Laporan Lain

Laporan Lain sebagaimana diatur dalam Pasal 6 terdiri atas 10 (sepuluh) kategori laporan, antara lain laporan mengenai penunjukan dan realisasi penggunaan jasa akuntan publik, rencana bisnis beserta realisasi dan pengawasannya, hasil penilaian sendiri tingkat kesehatan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, laporan keberlanjutan, laporan penerapan strategi anti-fraud, serta laporan lain yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh OJK.

  • Tata Cara dan Batas Waktu Penyampaian

Sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Lembaga Penjamin wajib menyampaikan Laporan Berkala kepada OJK secara daring melalui sistem pelaporan OJK, dengan batas waktu sebagai berikut:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
    1. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;

    2. Laporan keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya;

    3. Bukti pengumuman laporan publikasi disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu pengumuman laporan publikasi; dan

    4. Laporan Lain disampaikan sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam peraturan OJK atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Apabila batas akhir penyampaian laporan jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian menjadi hari kerja pertama berikutnya. Dalam hal batas akhir jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, OJK berwenang menetapkan tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.

Dalam hal hasil pengawasan OJK atas Laporan Bulanan menemukan adanya kesalahan informasi, Lembaga Penjamin wajib menyampaikan koreksi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan OJK atau tanggal pertemuan akhir pembahasan hasil pengawasan. Apabila sistem pelaporan OJK untuk penyampaian koreksi belum tersedia, koreksi disampaikan secara daring melalui layanan mailing room OJK.

Dalam hal terjadi gangguan teknis pada sistem pelaporan OJK atau keadaan kahar yang menyebabkan Lembaga Penjamin tidak dapat menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Bulanan, OJK dapat menetapkan penundaan batas waktu penyampaian. Lembaga Penjamin yang mengalami keadaan kahar wajib memberitahukan kondisi tersebut kepada OJK. Adapun tata cara penyampaian Laporan Berkala, penyampaian koreksi, serta penundaan batas waktu penyampaian ditetapkan lebih lanjut oleh OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 12.

  • Sanksi Administratif

Pasal 13 mengatur bahwa pelanggaran terhadap kewajiban penyusunan, penyampaian, dan koreksi Laporan Berkala, termasuk kewajiban penyertaan management letter dan pengumuman laporan publikasi, dikenai sanksi administratif berupa: 

    1. peringatan tertulis dan/atau 

    2. penurunan tingkat kesehatan. 

Keterlambatan penyampaian Laporan Bulanan dan/atau laporan keuangan tahunan dikenai denda Rp500.000,00 per hari. Apabila laporan belum disampaikan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu, Lembaga Penjamin dinyatakan tidak menyampaikan laporan dan dikenai denda Rp30.000.000,00.

Kesalahan informasi dalam Laporan Bulanan berdasarkan hasil pengawasan OJK dikenai denda Rp2.000.000,00 per laporan. Pengenaan denda tidak menghapus kewajiban penyampaian Laporan Berkala dan/atau koreksi. Setelah pelanggaran diperbaiki, sanksi peringatan tertulis berakhir dengan sendirinya dan OJK mencabut sanksi administratif. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 14, OJK dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Lembaga Penjamin atas pelanggaran ketentuan sanksi administratif.

  • Kewenangan OJK dan Pemberlakuan Sanksi

Pasal 15 memberikan kewenangan kepada OJK untuk memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dari ketentuan dalam POJK 11/2026 berdasarkan pertimbangan tertentu. Selanjutnya, Pasal 16 mengatur bahwa pengenaan denda atas kesalahan informasi dalam Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) mulai berlaku untuk penyampaian Laporan Bulanan periode Januari 2028.

Ketentuan Peralihan

Pasal 17 mengatur bahwa sanksi administratif yang telah dikenakan kepada Lembaga Penjamin sebelum POJK 11/2026 berlaku tetap dinyatakan berlaku. Selain itu, Lembaga Penjamin yang telah dikenai sanksi administratif tetapi belum memenuhi kewajiban pelaporan dikenai sanksi administratif tambahan sesuai dengan ketentuan POJK 11/2026.

Penutup

POJK 11/2026 mengintegrasikan dan menyederhanakan ketentuan pelaporan berkala bagi Lembaga Penjamin melalui pengaturan jenis laporan, tata cara dan batas waktu penyampaian, mekanisme koreksi, serta sanksi administratif dalam satu kerangka yang terintegrasi. Lembaga Penjamin perlu memastikan penyusunan dan penyampaian laporan dilakukan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, termasuk memenuhi kewajiban pengumuman laporan publikasi serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan informasi. Dengan adanya pengaturan tersebut, POJK 11/2026 menjadi salah satu instrumen untuk mendukung kualitas data pelaporan dan pelaksanaan pengawasan OJK terhadap industri penjaminan.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.