Ketentuan Baru Free Float dan Evaluasi Papan Utama dalam SE BEI Nomor SE-00006/BEI/12-2025
Pendahuluan
Pada 12 Desember 2025, PT Bursa Efek Indonesia ("Bursa") menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-00006/BEI/12-2025 perihal Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat ("SE BEI 6/2025"). Surat Edaran ini berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan atas Peraturan Nomor I-A dan Peraturan Nomor I-V, yang mengatur mekanisme pencatatan saham bagi perusahaan di Papan Utama dan Papan Akselerasi. Regulasi ini memperbarui pedoman sebelumnya untuk memastikan standar yang lebih jelas bagi emiten dalam memenuhi kewajiban pencatatan mereka.
SE BEI 6/2025 mengatur definisi dan mekanisme pelaporan Free Float (saham publik), serta tata cara evaluasi kinerja keuangan bagi perusahaan yang ingin tetap bertahan di Papan Utama. Mengingat pentingnya transparansi pasar, Bursa memandang perlu untuk mempertegas klasifikasi investor yang dapat dihitung sebagai publik, khususnya terkait portofolio investasi seperti Kontrak Investasi Kolektif (KIK), serta menetapkan standar pelaporan yang seragam untuk stabilisasi harga dan distribusi saham.
Perbandingan
SE BEI 6/2025 mencabut dan menggantikan Surat Edaran Nomor SE-00010/BEI/07-2023 perihal Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (“SE BEI 10/2023”). Berikut adalah tabel perbandingan antara SE BEI 6/2025 dengan SE BEI 10/2023:
Ketentuan Penting
Ketentuan Terkait Saham Free Float dan Afiliasi
Dalam Butir 1 SE BEI 6/2025, "Afiliasi" yang dimaksud dalam perhitungan Free Float adalah "Afiliasi dari Pengendali". Perusahaan Tercatat wajib melaporkan informasi mengenai pihak yang terafiliasi dengan pengendali ini dalam laporan bulanan registrasi kepemilikan saham. Selain itu, Bursa mewajibkan seluruh Saham Free Float harus dalam bentuk tanpa warkat (scripless) agar dapat diperhitungkan dalam pemenuhan persyaratan.
Laporan Keuangan Proforma untuk Induk Usaha
Bursa mengatur spesifikasi bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berstatus sebagai induk perusahaan (holding company) dari perusahaan yang sudah lebih dulu tercatat. Jika Calon Perusahaan Tercatat merupakan induk dari Perusahaan Tercatat, Bursa berwenang meminta laporan keuangan proforma dari calon tersebut tanpa mengonsolidasi laporan keuangan anak perusahaan yang sudah tercatat. Hal ini bertujuan menunjukkan bahwa calon emiten tersebut secara mandiri mampu memenuhi persyaratan pencatatan. Laporan proforma ini wajib menggunakan periode yang sama dengan laporan keuangan utama yang diajukan.
Standar Laporan Stabilisasi Harga dan Distribusi Saham
Bursa merinci komponen data yang wajib ada dalam laporan kegiatan stabilisasi harga dan bukti distribusi saham untuk meningkatkan transparansi pasca-IPO. Laporan stabilisasi harga wajib memuat tanggal transaksi, jumlah saham yang dibeli, jumlah akumulasi saham dan persentasenya, serta nilai akumulasi saham yang telah dibeli. Bukti distribusi saham wajib mencantumkan Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID), nama pemegang saham, jumlah saham yang diperoleh, persentase kepemilikan, dan total saham hasil penjatahan.
Kriteria dan Permohonan Portofolio Investasi sebagai Free Float
Portofolio investasi seperti KIK, Asuransi, dan Dana Pensiun dapat dikategorikan sebagai Free Float jika penerima manfaatnya adalah publik. Namun, status ini tidak otomatis. Perusahaan Tercatat wajib mengajukan permohonan kepada Bursa paling lambat 3 Hari Bursa setelah batas waktu laporan bulanan kepemilikan saham. Permohonan tersebut harus melampirkan dokumen pendukung, termasuk Surat Pernyataan (sesuai format Lampiran 1) yang menyatakan tidak adanya hubungan afiliasi antara Manajer Investasi/pemegang saham tersebut dengan Pengendali emiten. Bursa akan memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 5 Hari Bursa setelah dokumen lengkap diterima.
Evaluasi Tetap Tercatat di Papan Utama
Bursa menetapkan mekanisme evaluasi ketat bagi emiten untuk mempertahankan statusnya di Papan Utama. Bagi perusahaan yang tercatat kurang dari 4 tahun di Papan Utama, pemenuhan ketentuan akan dievaluasi berdasarkan Laporan Keuangan Auditan Tahunan pada akhir tahun buku ke-4. Bagi yang sudah tercatat lebih dari 4 tahun, evaluasi didasarkan pada Laporan Keuangan Auditan Tahunan 4 tahun terakhir.
Ketentuan Peralihan
Bagi emiten yang saat ini sedang dalam masa persiapan evaluasi perpindahan papan atau pemenuhan free float, ketentuan dalam SE BEI 6/2025 menjadi acuan yang berlaku, terutama terkait format surat pernyataan afiliasi dalam Lampiran 1.
Penutup
SE BEI 6/2025 memberikan fleksibilitas lebih bagi emiten dalam mengidentifikasi basis investor Free Float mereka. Di sisi lain, persyaratan administrasi untuk membuktikan independensi investor tersebut menjadi lebih ketat. Emiten di Papan Utama dapat segera meninjau kinerja keuangan jangka panjang karena kegagalan memenuhi target pertumbuhan atau profitabilitas pada tahun ke-4 pencatatan akan berkonsekuensi pada degradasi ke Papan Pengembangan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.