Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor SE-00006/BEI/12-2025

Surat Edaran Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor SE-00006/BEI/12-2025 Perihal Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat

Juga dikenal sebagai: SE BEI SE-00006/BEI/12-2025 · SE BEI No. SE-00006/BEI/12-2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Desember 2025
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipeSurat Edaran Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Desember 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Nomor SE-00010/BEI/07-2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Peraturan ini mengubah: (-)

Surat Edaran ini memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai beberapa ketentuan dalam Peraturan Nomor I-A dan Peraturan Nomor I-V. * **Saham Free Float:** Definisi 'Afiliasi' merujuk pada 'Afiliasi dari Pengendali' dan informasinya disampaikan dalam laporan bulanan registrasi kepemilikan saham. Saham Free Float wajib dalam bentuk tanpa warkat (scripless). * **Laporan Keuangan Proforma:** Perusahaan Tercatat yang dimaksud adalah induk perusahaan dari Calon Perusahaan Tercatat. Jika Calon Perusahaan Tercatat adalah induk, Bursa dapat meminta laporan keuangan proforma tanpa konsolidasi. Laporan keuangan proforma harus menggunakan periode yang sama dengan permohonan pencatatan. * **Laporan Kegiatan Stabilisasi Harga:** Laporan ini harus memuat tanggal transaksi, jumlah saham yang dibeli, akumulasi jumlah dan persentase saham yang dibeli, serta nilai akumulasi saham yang dibeli. * **Bukti Distribusi Saham:** Bukti ini harus mencakup Nomor Tunggal Identitas Pemodal, nama pemegang saham, jumlah dan persentase saham yang diperoleh, serta total saham hasil penjatahan. * **Persyaratan Tetap Tercatat di Bursa:** 'Portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik' mencakup KIK, Asuransi, Dana Pensiun, dan produk investasi lain yang penerima manfaatnya adalah investor publik. Permohonan kategorisasi Saham Free Float diajukan paling lambat 3 Hari Bursa setelah batas waktu penyampaian laporan bulanan, dengan melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan kepemilikan saham sebagai portofolio investasi publik dan tidak adanya hubungan afiliasi dengan Pengendali. Bursa akan memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 5 Hari Bursa setelah dokumen lengkap diterima. Portofolio investasi dapat dikategorikan sebagai Saham Free Float jika permohonan disetujui Bursa. * **Persyaratan Tetap Tercatat di Papan Utama:** Perusahaan Tercatat yang terdaftar kurang dari 4 tahun di Papan Utama wajib memenuhi ketentuan VI.1 Peraturan Nomor I-A pada akhir tahun buku ke-4. Perusahaan yang terdaftar lebih dari 4 tahun wajib memenuhi ketentuan tersebut berdasarkan laporan keuangan 4 tahun buku terakhir. Perhitungan laju pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) menggunakan rumus yang ditentukan. Perusahaan Tercatat yang memenuhi ketentuan VI.4.2 tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah minimum Saham Free Float sebesar 7,5%. Perhitungan rasio P/E dan P/BV untuk perpindahan papan pencatatan menggunakan Harga Penutupan pada Hari Bursa terakhir bulan April (untuk evaluasi Mei) dan Oktober (untuk evaluasi November).

Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-00010/BEI/07-2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 12 Desember 2025.

(-)