Keringanan Biaya atas Transaksi Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Negosiasi Melalui Kep-00120/BEI/08-2026, KEP-081/DIR/KPEI/0826, KEP-0045/DIR/KSEI/0826
Pendahuluan
Pada 14 Agustus 2026, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menetapkan Surat Keputusan Bersama Nomor Kep-00120/BEI/08-2026, KEP-081/DIR/KPEI/0826, dan KEP-0045/DIR/KSEI/0826 tentang Kebijakan Keringanan Biaya Transaksi Bursa, Kliring Transaksi Bursa, dan Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi (“SKB”). SKB ini mengatur penyempurnaan struktur serta skema pemberian keringanan dan/atau pembebasan biaya atas transaksi Efek Bersifat Ekuitas yang dilaksanakan di Pasar Negosiasi, yang mencakup biaya transaksi bursa, biaya kliring, dan biaya penyelesaian transaksi.
SKB tersebut diterbitkan sebagai hasil evaluasi atas pelaksanaan kebijakan keringanan biaya sebelumnya yang telah berlaku sejak tahun 2020. Melalui pengaturan ini, BEI, KPEI, dan KSEI diberikan ruang kebijakan yang lebih luas untuk menetapkan skema keringanan atau pembebasan biaya transaksi secara khusus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tertentu. Penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kebijakan negara yang bersifat strategis, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi Self-Regulatory Organization (SRO) dalam merespons kebutuhan pengembangan Pasar Modal Indonesia dan mendorong kemajuan industri Pasar Modal secara berkelanjutan.
Ketentuan Penting
-
Tarif Dasar dan Skema Keringanan Otomatis
Sebagaimana diatur pada Diktum 1, total Biaya Transaksi di Pasar Negosiasi ditetapkan sebesar 0,03% dari nilai transaksi, yang terdiri atas Biaya Transaksi Bursa (0,018%), Biaya Kliring (0,009%), dan Biaya Penyelesaian (0,003%). Berdasarkan Diktum 2, Bursa memberikan keringanan secara otomatis per transaksi yang dilaksanakan pada harga minimal sama dengan batas bawah Auto Rejection Pasar Reguler, dengan rincian besaran diskon sebagai berikut:
|
Nilai Transaksi |
Besaran Keringanan Biaya Transaksi |
|
≥ Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar |
10% |
|
> 500 miliar s.d. 1 triliun |
15% |
|
> 1 triliun s.d. 3 triliun |
20% |
|
> 3 triliun |
25% |
-
Penggabungan Nilai untuk Aksi Korporasi Tertentu
Merujuk pada Diktum 4 dan Diktum 5, Anggota Bursa Efek dapat mengajukan penggabungan atas nilai transaksi di Pasar Negosiasi untuk memperoleh keringanan Biaya Transaksi sesuai dengan ambang batas (tiering) yang berlaku. Fasilitas ini dapat digunakan untuk transaksi yang dilakukan dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha perusahaan terbuka, pengambilalihan perusahaan terbuka, pembelian kembali saham (buyback), penawaran tender sukarela, atau stabilisasi harga untuk mempermudah penawaran umum, sesuai dengan ketentuan peraturan OJK yang berlaku.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, Anggota Bursa Efek wajib menyampaikan surat permohonan kepada Bursa dengan tembusan kepada KPEI dan KSEI. Surat permohonan paling sedikit harus memuat 13 (tiga belas) informasi, yaitu:
1) Tanggal atau rencana pelaksanaan transaksi;
2) Nomor transaksi;
3) Jenis pesanan (Jual/Beli);
4) Nama atau kode Efek;
5) Jumlah Efek;
6) Harga;
7) Nilai transaksi;
8) Anggota Bursa Efek Jual;
9) Anggota Bursa Efek Beli;
10) SID Nasabah Jual;
11) SID Nasabah Beli;
12) Alasan transaksi dilakukan; dan
13) Dokumen pendukung terkait transaksi
-
Keringanan atau Pembebasan Biaya untuk Mendukung Kebijakan Negara
Diktum 7 huruf b dan Diktum 8 memberikan kewenangan kepada BEI, KPEI, dan KSEI untuk memberikan keringanan dan/atau pembebasan Biaya Transaksi dengan ketentuan yang berbeda dari skema umum, berdasarkan pertimbangan tertentu. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung kebijakan negara, dengan mempertimbangkan latar belakang transaksi serta manfaatnya bagi industri Pasar Modal.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, Anggota Bursa Efek wajib mengajukan permohonan kepada Bursa dengan tembusan kepada KPEI dan KSEI, disertai dokumen resmi pemerintah yang menyatakan bahwa transaksi dilakukan untuk mendukung kebijakan negara. Permohonan juga harus memuat latar belakang, tujuan, manfaat transaksi, serta rincian transaksi, termasuk tanggal, nomor transaksi, jenis pesanan, Efek, jumlah, harga, nilai transaksi, Anggota Bursa, dan SID nasabah. Selain itu, wajib dilampirkan dokumen yang menjadi dasar penugasan, mandat, persetujuan, atau penetapan harga transaksi dari pemerintah atau lembaga negara yang berwenang.
-
Batas Waktu Pengajuan Permohonan (Cut-Off Time) dan Pemberian Keringanan Biaya
Diktum 6 dan Diktum 9 menetapkan bahwa surat permohonan penggabungan nilai transaksi maupun permohonan keringanan dan/atau pembebasan biaya untuk mendukung kebijakan negara wajib diterima oleh Bursa paling lambat pada Hari Bursa ke-1 bulan berikutnya pukul 17:00 WIB, setelah seluruh transaksi selesai dilaksanakan.
Apabila permohonan disetujui, Diktum 10 mengatur bahwa keringanan tambahan diberikan berdasarkan selisih antara keringanan dan/atau pembebasan yang disetujui dengan keringanan biaya yang telah diberikan secara otomatis. Selanjutnya, berdasarkan Diktum 11, keringanan biaya atas transaksi yang memenuhi ketentuan Diktum 3 dan Diktum 4, yaitu transaksi yang memperoleh keringanan secara otomatis maupun transaksi korporasi tertentu yang nilai transaksinya diajukan untuk digabungkan, diberikan pada tagihan bulan berikutnya. Sementara itu, keringanan dan/atau pembebasan untuk transaksi dalam rangka mendukung kebijakan negara diberikan pada tagihan bulan ke-2 setelah periode transaksi.
Penutup
Dengan diterbitkannya SKB ini, BEI, KPEI, dan KSEI memberikan mekanisme yang lebih fleksibel dalam pemberian keringanan dan/atau pembebasan biaya atas transaksi di Pasar Negosiasi. Selain keringanan yang diberikan secara otomatis berdasarkan nilai transaksi, pengaturan ini juga menyediakan fasilitas penggabungan nilai transaksi untuk aksi korporasi tertentu serta ruang pemberian keringanan khusus untuk transaksi yang mendukung kebijakan negara.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.