Kerangka Baru Perdagangan Karbon Sektor Limbah melalui Permen LH/BPLH 11/2026
Pendahuluan
Pada tanggal 12 Agustus 2026, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Limbah (“Permen LH/BPLH 11/2026”). Peraturan ini mengatur mekanisme Perdagangan Karbon pada sektor limbah yang mencakup limbah padat, limbah cair, dan sampah, baik melalui Bursa Karbon maupun perdagangan langsung. Pembentukan Permen LH/BPLH 11/2026 merupakan tindak lanjut atas ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, serta bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Perdagangan Karbon sektor limbah guna mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (“NDC”) dan pengendalian perubahan iklim secara nasional.
Ketentuan Penting
-
Ruang Lingkup Perdagangan Karbon
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (“Menteri/Kepala”) menyelenggarakan Perdagangan Karbon sektor limbah yang mencakup sub sektor limbah padat berupa limbah padat industri, limbah cair berupa limbah cair industri dan limbah cair domestik, serta sampah berupa limbah padat domestik. Perdagangan Karbon tersebut dapat dilakukan melalui Bursa Karbon dan/atau perdagangan langsung. Perdagangan melalui Bursa Karbon dilakukan melalui pencatatan pemanfaatan unit dan transaksi perdagangan Unit Karbon secara terintegrasi dengan Sistem Registri Unit Karbon (“SRUK”), serta pencatatan pada penyelenggara Bursa Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, perdagangan langsung dilakukan melalui masing-masing platform penerbit atau skema sertifikasi Unit Karbon dan tetap disertai dengan pencatatan pemanfaatan unit dan transaksi perdagangan Unit Karbon secara terintegrasi dengan SRUK.
-
Mekanisme Perdagangan Karbon Dalam Negeri
Sesuai dengan Pasal 12, Perdagangan Karbon dalam negeri terdiri atas Perdagangan Emisi GRK dan Offset Emisi GRK. Kedua mekanisme tersebut memiliki tata cara yang berbeda sebagaimana dirangkum berikut:
|
Mekanisme |
Pengaturan Utama |
|
Perdagangan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) |
Dilaksanakan melalui penyusunan dan penetapan Instalasi yang Diatur, penetapan Batas Atas Emisi GRK berdasarkan Alokasi Karbon, penetapan Kuota Emisi GRK, penetapan bagian Batas Atas Emisi GRK yang dapat dikompensasi melalui Offset Emisi GRK, serta perdagangan Kuota Emisi GRK. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat membeli Kuota Emisi GRK dari Instalasi yang Diatur lainnya, melakukan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, dan/atau membeli Offset Emisi GRK. |
|
Offset Emisi GRK |
Dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Unit Karbon dan tidak ditetapkan sebagai Instalasi yang Diatur. Mekanisme ini dilakukan melalui penyampaian Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (“DRAM”) atau Dokumen Perencanaan Proyek (“DPP”), validasi dokumen, pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, verifikasi capaian aksi, dan penyampaian laporan hasil verifikasi. Setelah melalui proses penelaahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat memperoleh persetujuan atau rekomendasi penerbitan Unit Karbon serta mengajukan pemanfaatan Unit Karbon melalui SRUK. |
- Perdagangan Luar Negeri dan Otorisasi
Sebagaimana diatur dalam Pasal 38, Perdagangan Karbon luar negeri dapat dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Unit Karbon dan terdiri atas Perdagangan Karbon yang membutuhkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment serta Perdagangan Karbon yang tidak membutuhkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment.
|
Mekanisme |
Pengaturan Utama |
|
Perdagangan Karbon yang membutuhkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment |
Mencakup Perdagangan Emisi GRK yang terhubung secara internasional, perdagangan Offset Emisi GRK berdasarkan Artikel 6.2 dan Artikel 6.4 Persetujuan Paris, serta perdagangan Offset Emisi GRK sukarela untuk memenuhi kewajiban internasional lainnya. Pelaksanaannya dilakukan melalui penentuan jenis perdagangan, penerbitan Otorisasi dan Corresponding Adjustment melalui pencatatan pada SRUK, pelaksanaan perdagangan, penyesuaian pencatatan pada SRUK, dan pelaporan. |
|
Perdagangan Karbon yang tidak membutuhkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment |
Mencakup perdagangan Offset Emisi GRK yang tidak digunakan untuk pemenuhan NDC dan/atau kewajiban internasional lainnya. Pelaksanaannya dilakukan melalui penerbitan persetujuan Menteri/Kepala melalui pencatatan pada SRUK, pelaksanaan Perdagangan Karbon, pencatatan pemanfaatan Unit Karbon, dan pelaporan. |
- Pencatatan, Pelaporan, dan Verifikasi Independen
Merujuk pada Pasal 21, laporan hasil pelaksanaan Perdagangan Karbon wajib diverifikasi oleh lembaga validasi dan verifikasi independen yang berbentuk badan hukum, memiliki validator dan verifikator yang kompeten di sektor limbah, serta terakreditasi sesuai dengan skema penerbitan Unit Karbon. Lembaga tersebut juga wajib menyediakan tenaga kerja Indonesia yang berkualifikasi internasional dan tidak memiliki konflik kepentingan dalam pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. Hasil verifikasi disampaikan kepada Menteri/Kepala melalui SRUK.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 46, Menteri/Kepala mencatatkan Unit Karbon dari Perdagangan Karbon ke dalam SRUK yang meliputi Kuota Emisi GRK, SPE GRK, dan non-SPE GRK. Pencatatan tersebut dituangkan dalam laporan tahunan sebagai berikut:
|
Jenis Perdagangan |
Muatan Laporan |
|
Perdagangan Emisi GRK |
Perpindahan Kuota Emisi GRK, sumber daya Perubahan Iklim dari Perdagangan Emisi GRK, dan total pengurangan Emisi GRK dari Perdagangan Emisi GRK. |
|
Offset Emisi GRK |
Perpindahan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (“SPE GRK”) dan non-SPE GRK dalam negeri, perpindahan saat transfer pertama ke luar negeri melalui Corresponding Adjustment, perpindahan ke negara atau mitra kerja sama di luar negeri saat transfer pertama, sumber daya Perubahan Iklim dari mekanisme Offset Emisi GRK, dan total pengurangan Emisi GRK dari mekanisme Offset Emisi GRK. |
Laporan Perdagangan Emisi GRK tahunan dan laporan Offset Emisi GRK tahunan tersebut selanjutnya dicatatkan ke dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (“SRN PPI”) melalui SRUK.
Ketentuan Peralihan
Pasal 51 mengatur ketentuan peralihan bagi kegiatan Offset Emisi GRK yang telah diregistrasi untuk memperoleh Unit Karbon berupa SPE GRK atau non-SPE GRK sebelum Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku. Kegiatan tersebut tidak memerlukan pemberitahuan penerimaan dan pengakuan pencatatan DRAM atau DPP dari Menteri/Kepala. Namun, penerbitan Unit Karbon tetap wajib memperoleh rekomendasi atau persetujuan penerbitan Unit Karbon dari Menteri/Kepala.
Selain itu, dalam hal interoperabilitas data dengan standar internasional belum dapat dilakukan, pencatatan dilakukan secara mandiri melalui Sistem Registri Unit Karbon (“SRUK”) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak laporan hasil verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim disampaikan melalui skema internasional, sertifikat Unit Karbon diterbitkan, atau transaksi Unit Karbon terjadi. Pencatatan tersebut dilaksanakan oleh Menteri/Kepala.
Penutup
Dengan diterbitkannya Permen LH/BPLH 11/2026, Pemerintah menetapkan kerangka yang lebih rinci mengenai penyelenggaraan Perdagangan Karbon sektor limbah, baik dalam negeri maupun luar negeri. Pengaturan tersebut mencakup mekanisme Perdagangan Emisi GRK dan Offset Emisi GRK, tata cara perdagangan Unit Karbon melalui Bursa Karbon dan perdagangan langsung, serta persyaratan Otorisasi dan Corresponding Adjustment untuk perdagangan luar negeri. Permen LH/BPLH 11/2026 juga memperkuat aspek integritas dan akuntabilitas Perdagangan Karbon melalui kewajiban validasi dan verifikasi independen, pencatatan dan pelaporan melalui SRUK, serta pengaturan mengenai pemanfaatan dan perpindahan Unit Karbon.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.