Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Kerangka Baru Pengaturan Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak melalui PMK 55/2026

1 September 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
Kerangka Baru Pengaturan Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak melalui PMK 55/2026

Pendahuluan

Pada 22 Juli 2026, Kementerian Keuangan Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak (“PMK 55/2026”) dan mulai berlaku pada 24 Agustus 2026. PMK 55/2026 memperkuat pengaturan mengenai profesionalisme, pengembangan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap dua kelompok profesi yang berperan sebagai tax intermediaries dalam sistem perpajakan nasional, yaitu Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

PMK 55/2026 diterbitkan untuk menyesuaikan kerangka pengaturan dengan perkembangan hukum sektor keuangan nasional, termasuk setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pemerintah juga memandang perlu memperluas cakupan pembinaan dan pengawasan karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 sebelumnya belum mengatur pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Dengan demikian, PMK 55/2026 menggantikan kerangka pengaturan sebelumnya dengan mengatur secara lebih komprehensif Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Perbandingan

PMK 55/2026 mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022.

Aspek

PMK 55/2026

PMK 111/2014 jo. PMK 175/2022

Subjek yang Diatur

Mengatur dua subjek sekaligus, yaitu Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, dengan ketentuan mengenai Konsultan Pajak berlaku mutatis mutandis bagi pihak lain tersebut (Pasal 2 dan Pasal 50).

Hanya mengatur Konsultan Pajak; pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sama sekali tidak diatur maupun diawasi.

Nomenklatur & Penerbit Izin

"Izin Konsultan Pajak" ditetapkan oleh Menteri, yang kewenangannya dilimpahkan sebagai mandat atau delegasi kepada Direktur Jenderal (Pasal 2 dan Pasal 3).

"Izin Praktik" diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 3).

Jalur Pembuktian Kompetensi

Kompetensi dibuktikan dengan Surat Keterangan Kompetensi hasil uji kompetensi oleh Unit Pengelola di Kementerian Keuangan, ditambah kewajiban lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak (Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 32).

Kompetensi dibuktikan dengan Sertifikat Konsultan Pajak hasil Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak bentukan Menteri Keuangan (Pasal 8 sampai Pasal 14).

Kewajiban SKP PPL/Tahun

Tingkat A minimal 20 SKP (16 terstruktur),
Tingkat B minimal 30 SKP (24 terstruktur),
Tingkat C minimal 45 SKP (36 terstruktur) (Pasal 26).

Tingkat A minimal 20 SKP (16 terstruktur),
Tingkat B minimal 40 SKP (32 terstruktur),
Tingkat C minimal 60 SKP (48 terstruktur) (Pasal 24).

Jenjang Sanksi Administratif

Peringatan (maksimal 3 kali dalam 5 tahun) → pembekuan (maksimal 3 kali dalam 5 tahun) → pencabutan; hasil pemeriksaan dapat disertai perintah pemenuhan kewajiban tertentu, tanpa mekanisme keberatan yang diatur secara eksplisit (Pasal 38 sampai Pasal 44).

Teguran tertulis → pembekuan (3 bulan, atau selama proses hukum berlangsung) → pencabutan, dengan hak Konsultan Pajak mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak (Pasal 26 sampai Pasal 30).

Ketentuan Penting

  • Perluasan Objek Pembinaan dan Pengawasan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan tidak hanya terhadap Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak, tetapi juga terhadap Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Kewenangan tersebut mencakup, antara lain, penetapan dan pencabutan izin, penetapan Asosiasi Konsultan Pajak, pemberian sanksi administratif, serta penerbitan Surat Keterangan Terdaftar.

Dalam pelaksanaannya, sebagian kewenangan Menteri dilimpahkan kepada Direktur Jenderal dalam bentuk mandat dan delegasi. Kewenangan yang meliputi penetapan Izin Konsultan Pajak hingga penetapan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak dilimpahkan dalam bentuk mandat, sedangkan kewenangan terkait pemberian peringatan dan pembekuan Izin Konsultan Pajak, persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, perubahan nama atau penutupan Kantor Konsultan Pajak, penetapan rencana pemeriksaan tahunan Konsultan Pajak, penerbitan Surat Keterangan Terdaftar, serta penetapan sanksi administratif bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak dilimpahkan dalam bentuk delegasi.

  • Klasifikasi Izin Konsultan Pajak

Pasal 4 mengklasifikasikan Izin Konsultan Pajak menjadi tiga tingkat, yaitu izin tingkat A, B, dan C, yang menentukan cakupan Wajib Pajak yang dapat diberikan jasa di bidang perpajakan sebagai berikut:

Tingkat Izin

Cakupan Wajib Pajak

Tingkat A

Orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Tingkat B

Orang pribadi dan badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Tingkat C

Seluruh orang pribadi dan badan tanpa pengecualian.

  • Bentuk, Struktur, dan Kepemilikan Kantor Konsultan Pajak

Pasal 16 menetapkan empat bentuk Kantor Konsultan Pajak, yaitu perseorangan, persekutuan perdata, firma, dan perseroan terbatas. Masing-masing bentuk memiliki persyaratan berbeda terkait pendirian, pengelolaan, komposisi Konsultan Pajak, dan kepemimpinan sebagai berikut:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Bentuk Kantor

Persyaratan

Perseorangan

Didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Konsultan Pajak.

Persekutuan Perdata / Firma

Didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 2 (dua) orang Konsultan Pajak; paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh rekan merupakan Konsultan Pajak; dan dipimpin oleh Konsultan Pajak.

Perseroan Terbatas

Didirikan oleh paling sedikit 1 (satu) orang Konsultan Pajak; dikelola oleh paling sedikit 1 (satu) direksi dan 1 (satu) komisaris yang keduanya merupakan Konsultan Pajak, atau paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh direksi dan komisaris merupakan Konsultan Pajak apabila jumlah direksi dan komisaris lebih dari 2 (dua) orang; dan dipimpin oleh Konsultan Pajak.

  • Pengaturan Baru bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak

Bab IV memberikan pengaturan khusus bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, dengan menerapkan secara mutatis mutandis ketentuan mengenai klasifikasi dan perizinan, kompetensi, larangan, serta sanksi administratif bagi Konsultan Pajak. Bagi kelompok ini, dokumen yang digunakan adalah Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan bersamaan dengan Surat Keterangan Kompetensi dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan, dengan klasifikasi yang mengikuti klasifikasi Surat Keterangan Kompetensi. Pihak Lain juga wajib memberikan jasa sesuai klasifikasi yang dimiliki dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari sisi pengawasan, Direktur Jenderal dapat melakukan koordinasi atau pemeriksaan bersama dengan unit dan/atau pihak terkait, dengan pemeriksaan dilakukan apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau memerintahkan pemenuhan kewajiban tertentu. Sanksi administratif bagi Pihak Lain terdiri atas pembekuan dan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, yang dapat dikenakan secara tidak berurutan, dan pengenaan maupun pengumumannya mengikuti ketentuan yang berlaku bagi Konsultan Pajak secara mutatis mutandis.

  • Penguatan Sanksi Administratif dan Transparansi Publik

PMK 55/2026 memperkuat ketentuan sanksi administratif bagi Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak yang terdiri atas peringatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin, yang dapat dikenakan secara tidak berurutan. Peringatan dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelum berlanjut ke pembekuan, sedangkan pembekuan juga dapat dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelum izin dicabut. Selama masa pembekuan, Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak dilarang memberikan jasa, tetapi tetap bertanggung jawab atas jasa yang telah diberikan dan kewajibannya. Konsultan Pajak atau Kantor Konsultan Pajak yang izinnya telah dicabut tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin. Selain itu, Konsultan Pajak yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana di bidang perpajakan dikenai pembekuan izin selama proses penyidikan dan/atau penuntutan, sedangkan Konsultan Pajak yang dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya dikenai pencabutan izin. Dari sisi transparansi, sanksi peringatan dapat diumumkan melalui laman resmi, sementara sanksi berupa pembekuan dan pencabutan Izin Konsultan Pajak dan/atau izin Kantor Konsultan Pajak wajib diumumkan kepada masyarakat melalui laman resmi.

  • Pembentukan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak

Pasal 56–59 mengatur pembentukan dan tata kerja Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak yang dibentuk Menteri untuk menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme Konsultan Pajak, serta meningkatkan kualitas jasa di bidang perpajakan. 

Aspek

Keterangan

Pembentukan dan masa kerja

Dibentuk oleh Menteri dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, serta dapat diperpanjang.

Struktur

Terdiri atas tim pengarah dan sekretariat.

Tim Pengarah

Komposisi:
Berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas 1 ketua merangkap anggota, 1 wakil ketua merangkap anggota, 1 sekretaris merangkap anggota, dan 4 anggota.

Unsur:
Terdiri atas 4 pejabat Kementerian Keuangan, 2 perwakilan pimpinan pengurus pusat Asosiasi Konsultan Pajak, dan 1 perwakilan akademisi. Pejabat Kementerian Keuangan ditunjuk secara ex officio.

Tugas:
Menyusun pedoman Standar Praktik dan Kode Etik Konsultan Pajak, menyusun standar kompetensi di bidang perpajakan, menyusun kebijakan terkait uji kompetensi dan PPL, serta menjalankan tugas lain terkait Konsultan Pajak dan pihak yang memberikan jasa di bidang perpajakan.

Kewenangan:
Menetapkan standar kompetensi, menetapkan kebijakan penyelenggaraan uji kompetensi, menetapkan pihak yang dapat menyelenggarakan PPL, dan mengevaluasi penyelenggaraan uji kompetensi.

Kriteria perwakilan Asosiasi dan akademisi:
Wajib memiliki keahlian di bidang perpajakan dan tidak pernah atau sedang menjalani pidana penjara atau kurungan. Masa keanggotaan dibatasi paling banyak 2 (dua) kali masa kerja.

Penunjukan Asosiasi Konsultan Pajak:
Perwakilan Asosiasi Konsultan Pajak diusulkan oleh Asosiasi paling lama 20 hari kerja sejak permintaan Direktur Jenderal dan ditandatangani seluruh ketua umum Asosiasi yang terdaftar. Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, anggota ditunjuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Perwakilan akademisi juga ditunjuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Sekretariat

Tim pengarah dapat dibantu oleh sekretariat yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah.

Ketentuan Peralihan

Merujuk pada Pasal 60, Izin Praktik yang telah diterbitkan berdasarkan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022 dinyatakan tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak, sehingga izin yang telah dimiliki tetap dapat digunakan berdasarkan PMK 55/2026. Sementara itu, permohonan Izin Praktik, peningkatan Izin Praktik, dan/atau layanan administrasi Konsultan Pajak lainnya yang masih dalam proses tetap menggunakan persyaratan berdasarkan peraturan sebelumnya, tetapi penyelesaiannya dilakukan berdasarkan PMK 55/2026.

Selain itu, Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar pada Kementerian Keuangan berdasarkan ketentuan sebelumnya dinyatakan tetap terdaftar berdasarkan PMK 55/2026. Teguran tertulis, pembekuan Izin Praktik, dan pencabutan Izin Praktik yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan sebelumnya juga tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sanksi.

Untuk ketentuan sertifikasi, Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan peraturan sebelumnya masih dapat menyelenggarakan sertifikasi sampai dengan 31 Desember 2026. Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dan dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan Izin Konsultan Pajak sampai dengan Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak. Setelah ujian profesi tersebut diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak, pemegang sertifikat lama wajib mengikuti ujian profesi tersebut sebagai salah satu syarat permohonan Izin Konsultan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2).

Penutup

Dengan diterbitkannya PMK 55/2026, pemerintah memperluas dan memperkuat kerangka pengaturan terhadap Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, tidak hanya dari sisi perizinan dan kompetensi, tetapi juga pembinaan, pengawasan, serta penegakan sanksi. Peraturan ini juga memperjelas struktur dan tata kelola Kantor Konsultan Pajak serta memperkuat peran Asosiasi Konsultan Pajak dalam penyelenggaraan uji kompetensi dan pengembangan profesionalisme. Bagi Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak, perubahan nomenklatur izin, peningkatan kewajiban pengembangan kompetensi, serta penguatan mekanisme pemeriksaan dan publikasi sanksi perlu menjadi perhatian dalam menyesuaikan praktik dan tata kelola. Sementara itu, bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, PMK 55/2026 memberikan kerangka pengaturan yang sebelumnya belum tersedia, termasuk melalui kewajiban memiliki Surat Keterangan Terdaftar, pemenuhan kompetensi, serta pengenaan sanksi administratif. Dengan adanya masa peralihan yang tetap mengakui perizinan, sertifikasi, dan proses yang telah berjalan berdasarkan ketentuan sebelumnya, para pihak memiliki waktu untuk menyesuaikan kepatuhan dan praktiknya dengan ketentuan PMK 55/2026.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.