Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 103 Tahun 2026 Menetapkan Standar Kompetensi AI Generatif dan Mewajibkan Penyesuaian Sertifikasi Kompetensi dalam 6 Bulan
Pendahuluan
Pada tanggal 6 April 2026, Menteri Ketenagakerjaan menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 103 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultansi Komputer, dan Aktivitas Terkait Bidang Keahlian Artificial Intelligence Subbidang Knowledge Based System (“Kepmenaker 103/2026”). Kepmenaker 103/2026 menetapkan dan memperbarui standar yang digunakan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional serta pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence, “AI”).
Kepmenaker 103/2026 disusun untuk menyesuaikan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (“SKKNI”) dengan perkembangan teknologi, khususnya pada subbidang Knowledge Based System. Dalam konsideran, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil konvensi nasional pada 21 Oktober 2025 serta usulan dari Kepala Pusat Pengembangan Ekosistem Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital. Kepmenaker 103/2026 menetapkan standar kompetensi untuk mendukung ketersediaan tenaga kerja yang mampu merancang, mengembangkan, dan mengelola solusi kecerdasan buatan sesuai kebutuhan industri, termasuk dalam aspek pelindungan data dan keandalan sistem.
Perbandingan
Kepmenaker 103/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 123 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer, dan Kegiatan yang Berhubungan dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Artificial Intelligence Subbidang Knowledge Based System (“Kepmenaker 123/2021”). Berikut perbandingan antara Kepmenaker 103/2026 dan Kepmenaker 123/2021:
| Aspek | Kepmenaker 103/2026 | Kepmenaker 123/2021 |
| Nomenklatur Kategori dan Golongan Pokok | Menggunakan kategori Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya. | Menggunakan kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer, dan Kegiatan yang Berhubungan dengan Itu (YBDI). |
| Jumlah Unit Kompetensi Utama | Menetapkan 27 unit kompetensi kerja yang mencakup tahapan pengembangan dan penerapan AI. | Menetapkan 17 unit kompetensi kerja yang mencakup pembangunan sistem dan pemrosesan data. |
| Kompetensi Model Generatif (Generative AI) | Menambahkan unit kompetensi untuk model generatif, termasuk penyusunan strategi pengembangan, pembuatan prompt, adaptasi model, penambahan pengetahuan, dan evaluasi hasil. | Tidak mengatur kompetensi tenaga kerja dalam pengembangan dan pengelolaan AI berbasis model generatif. |
| Kompetensi Etika, Keandalan, dan Pelindungan Privasi | Mewajibkan penerapan prinsip keadilan (fairness), keterjelasan (explainability), keandalan (reliability), pelindungan privasi data, dan akuntabilitas solusi AI. | Tidak memuat unit kompetensi terkait penerapan etika AI, keandalan sistem, dan pelindungan data. |
Ketentuan Penting
Kedudukan Hukum dan Penetapan Standar Kualifikasi
Diktum KEDUA menetapkan dokumen SKKNI sebagai acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional serta penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi. Diktum KETIGA menetapkan bahwa pemberlakuan SKKNI dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional tersebut ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital dan/atau kementerian/lembaga teknis terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. Ketentuan ini berlaku bagi badan usaha penyedia layanan teknologi dan institusi pendidikan dalam penyusunan program pelatihan dan penyerapan tenaga kerja.
Perencanaan dan Desain Arsitektur Solusi AI
Bagian Lampiran (Kode Unit K.62AIN00.001.2, K.62AIN00.002.2, K.62AIN00.003.2, dan K.62AIN00.004.2) menetapkan bahwa praktisi AI perlu memahami tahapan perencanaan sebelum melakukan pembangunan sistem. Tahapan ini mencakup perumusan sasaran bisnis, penentuan ukuran kinerja, serta penyusunan arsitektur teknis. Tenaga kerja perlu menyusun rencana proyek yang mencakup identifikasi risiko, kebutuhan data, dan perkiraan biaya pengembangan.
Pengembangan dan Validasi Model Berbasis Pakar (Knowledge Based System)
Bagian Lampiran (Kode Unit K.62AIN00.010.2, K.62AIN00.011.2, K.62AIN00.012.2, dan K.62AIN00.013.2) mengatur kompetensi tenaga kerja dalam pengembangan sistem pakar berbasis kecerdasan buatan. Praktisi AI perlu merancang skema penggambaran pengetahuan (seperti knowledge graph atau semantic network), mengumpulkan pengetahuan dari sumber pakar atau literatur melalui observasi dan wawancara, serta menyusunnya ke dalam basis pengetahuan sistem. Selain itu, ketentuan ini mencakup verifikasi struktur dan validasi pengetahuan berbasis domain untuk memastikan konsistensi dan kelayakan sebelum model AI digunakan.
Manajemen Data dan Pembelajaran Mesin (Machine Learning)
Bagian Lampiran (Kode Unit K.62AIN00.010.2 hingga K.62AIN00.013.2) mengatur kompetensi terkait pengelolaan kumpulan data (dataset). Praktisi AI perlu memahami prosedur pelabelan data, menilai kualitas data, serta melakukan pemilahan (filtering) atau rekayasa fitur (feature engineering), termasuk pengolahan data untuk mengurangi bias atau anomali. Ketentuan ini mengarahkan perusahaan untuk menerapkan tahapan prapemrosesan data sebelum melatih algoritma.
Standardisasi Teknis Pelabelan dan Rekonstruksi Data
Bagian Lampiran (Kode Unit K.62AIN00.010.2, K.62AIN00.012.2, dan K.62AIN00.013.2) mengatur pengelolaan data pada tahap pra pemrosesan. Perusahaan perlu menyusun dan menerapkan prosedur pelabelan atau anotasi data. Tenaga kerja perlu memahami proses pengolahan data, termasuk rekayasa fitur, transformasi data seperti normalisasi dan scaling, serta penyesuaian jumlah data melalui oversampling atau undersampling pada tahapan pemilahan data untuk mengurangi ketidakseimbangan data yang dapat memengaruhi hasil pengolahan.
Penguasaan Ekosistem Model Generatif (Generative AI)
Bagian Lampiran (Kode Unit K.62AIN00.014.1, K.62AIN00.015.1, K.62AIN00.016.1, K.62AIN00.017.1, dan K.62AIN00.018.1) mengatur kompetensi terkait penggunaan model generatif. Tenaga kerja perlu melakukan validasi keluaran sistem AI, yang mencakup:
-
Menyusun instruksi (prompt engineering) yang sesuai;
-
Melakukan adaptasi model (seperti fine tuning atau transfer learning) menggunakan data yang relevan;
-
Menerapkan teknik penambahan pengetahuan (seperti Retrieval Augmented Generation/RAG) untuk mengurangi risiko keluaran yang tidak sesuai; dan
-
Mengevaluasi hasil model generatif untuk menilai konsistensi, relevansi, dan potensi bias.
Penerapan Etika, Keandalan, dan Pelindungan Privasi Pengguna
Bagian Lampiran (Kode Unit K.62AIN00.019.1, K.62AIN00.020.1, K.62AIN00.021.1, K.62AIN00.022.1, dan K.62AIN00.023.1) mengatur penerapan prinsip etika dalam penggunaan AI. Tenaga kerja perlu menerapkan prinsip keadilan (fairness), memastikan hasil sistem dapat dijelaskan (explainability), serta menjaga keandalan sistem (reliability). Pada Kode Unit K.62AIN00.022.1, pengembang AI perlu menerapkan pelindungan privasi melalui teknik seperti anonymization dan encryption, serta menyiapkan mekanisme pertanggungjawaban dalam hal terjadi insiden pelanggaran atau kebocoran data.
Implementasi Keterjelasan Algoritma (Explainable AI/XAI)
Bagian Lampiran (Kode Unit K.62AIN00.020.1) mengatur penerapan keterjelasan (explainability) pada solusi AI. Ketentuan ini mengarahkan penggunaan sistem AI yang dapat dijelaskan, termasuk dalam proses pengambilan keputusan. Praktisi AI perlu menggunakan alat bantu penjelas (seperti SHAP, LIME, atau attention visualization) untuk menyajikan hasil analisis dalam bentuk yang dapat dipahami oleh pengguna maupun pihak internal. Penerapan ini bertujuan untuk mendukung transparansi dan membantu penilaian atas hasil yang dihasilkan sistem.
Penjaminan Akuntabilitas dan Kewajiban Audit Berkala
Bagian Lampiran (Kode Unit K.62AIN00.023.1) mengatur penerapan akuntabilitas dalam pengembangan dan penggunaan AI. Tenaga kerja perlu merumuskan sasaran akuntabilitas sejak tahap perancangan serta menyusun indikator akuntabilitas berdasarkan dimensi akuntabilitas yang meliputi konteks, rentang, aktor, forum, standar, proses, dan implikasi. Ketentuan ini mewajibkan implementasi akuntabilitas didokumentasikan dan dievaluasi secara berkala untuk mengidentifikasi celah akuntabilitas.
Integrasi, Pemasangan (Deployment), dan Perawatan Sistem
Bagian Lampiran (Kode Unit K.62AIN00.024.2, K.62AIN00.025.2, K.62AIN00.026.2, dan K.62AIN00.027.2) mengatur tahap akhir pengembangan AI. Tenaga kerja perlu mengintegrasikan komponen arsitektur teknis ke dalam lingkungan operasional (deployment). Selain itu, tenaga kerja perlu menyusun rencana pemeliharaan, memantau kinerja sistem secara berkelanjutan setelah pemasangan, serta melakukan pengujian internal bersama pihak terkait untuk mendukung operasional sistem.
Ketentuan Peralihan
Diktum KELIMA menetapkan bahwa penerapan standar kompetensi perlu disesuaikan dengan SKKNI terbaru paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan (6 April 2026). Selain itu, Diktum KEEMPAT mengatur bahwa standar kompetensi ini dilakukan kaji ulang secara berkala setiap 5 (lima) tahun atau sesuai kebutuhan.
Penutup
Kepmenaker 103/2026 menetapkan standar kompetensi di bidang kecerdasan artifisial yang mencakup seluruh tahapan pengembangan dan penerapan sistem, mulai dari perencanaan dan perancangan, pengelolaan data dan pembelajaran mesin, pengembangan model berbasis pengetahuan, hingga penggunaan model generatif serta penerapan prinsip etika, keandalan sistem, pelindungan privasi, dan akuntabilitas. Standar ini digunakan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional serta pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi, sehingga berdampak pada penyesuaian materi pelatihan, proses sertifikasi, dan kebutuhan kompetensi tenaga kerja di bidang AI. Seluruh pihak terkait perlu menyesuaikan penerapan standar kompetensi tersebut dengan batas waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak 6 April 2026, sehingga perusahaan, lembaga pelatihan, dan pihak terkait perlu meninjau kembali kesiapan program dan tenaga kerja agar sesuai dengan standar yang berlaku.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.