Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 15 Tahun 2026 Menetapkan Standar Baru Diklat Towing Master
Pendahuluan
Pada 8 Januari 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan dan memberlakukan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 15 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Towing Master (“Keputusan 15/2026”). Keputusan 15/2026 menjadi pedoman bagi lembaga pendidikan dan pelatihan kepelautan yang telah memperoleh pengesahan (approval) dalam menyelenggarakan sertifikasi Towing Master, dengan mengatur kualifikasi instruktur, rasio pengajaran, standar sarana dan prasarana, serta mekanisme audit mutu dan pencegahan penyuapan.
Dalam konsideransnya, pemerintah menegaskan bahwa kegiatan penundaan kapal (towing) memerlukan sumber daya manusia dengan kompetensi khusus untuk mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran. Oleh karena itu, Keputusan 15/2026 menetapkan standar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Towing Master yang mengacu pada pedoman International Maritime Organization (IMO) melalui Maritime Safety Committee Circular Number 884 tentang Guidelines for Safe Ocean Towing.
Ketentuan Penting
Ruang Lingkup Kewajiban dan Batasan Operasional
Keputusan 15/2026 mengatur ruang lingkup penerapan kewajiban pendidikan dan pelatihan Towing Master yang berkaitan dengan kegiatan penundaan kapal. Berdasarkan Diktum KETIGA, kewajiban tersebut berlaku bagi awak kapal tunda (tugboat) yang melakukan penundaan kapal dengan ketentuan sebagai berikut:
-
kegiatan penundaan dengan panjang keseluruhan towing 100 meter atau lebih; dan
-
tidak berlaku bagi Harbour Tug yang beroperasi di area pelabuhan.
Struktur Kurikulum dan Materi Pelatihan
Pelatihan Towing Master diselenggarakan selama 16 (enam belas) jam pelatihan (1 jam = 60 menit) dan mencakup 11 (sebelas) materi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B Tabel 1, yaitu:
-
Jenis-jenis kapal tunda dan tundaannya;
-
Perlengkapan penundaan;
-
Rencana dan susunan penundaan;
-
Stabilitas kapal tunda;
-
Olah gerak kapal tunda dalam penundaan;
-
Bridge team saat pengoperasian penundaan dan bernavigasi;
-
Manajemen keselamatan;
-
Pergerakan tundaan;
-
Komunikasi dalam pengoperasian penundaan;
-
Prosedur kedaruratan; dan
-
Mengendalikan kondisi cuaca buruk.
Standar Proses Pembelajaran dan Rasio Ketenagakerjaan
Proses pembelajaran pada pendidikan dan pelatihan Towing Master mengikuti ketentuan mengenai jumlah peserta, pengajar, dan beban kerja tenaga pengajar. Berdasarkan Lampiran Huruf C Angka 2, ketentuan tersebut meliputi:
-
Jumlah peserta pendidikan dan pelatihan paling banyak 24 (dua puluh empat) orang per kelas;
-
Pengajar paling sedikit 2 (dua) orang dengan jam mengajar maksimal 20 jam per minggu per program;
-
Rasio tenaga pengajar dengan peserta paling sedikit 1:6 (satu pengajar untuk enam peserta);
-
Rasio tenaga pengajar praktik mata pelajaran paling sedikit 1:8 (satu pengajar untuk delapan peserta); dan
-
Beban kerja standar tenaga pengajar adalah 40 jam per minggu.
Persyaratan Peserta Pendidikan dan Pelatihan
Penyelenggara pendidikan dan pelatihan Towing Master menetapkan persyaratan bagi calon peserta sebagaimana diatur dalam Lampiran Huruf C Angka 1. Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagai berikut:
-
Berusia paling rendah 16 (enam belas) tahun;
-
Memiliki tanda pengenal yang sah (KTP/SIM atau akta kelahiran);
-
Memiliki sertifikat Basic Safety Training (BST);
-
Memiliki sertifikat keahlian pelaut (Certificate of Competency/CoC) paling rendah Ahli Nautika Tingkat-V (ANT-V) Manajemen;
-
Memiliki pengalaman berlayar di kapal tunda (tugboat) atau kapal sejenis paling sedikit 6 (enam) bulan; dan
-
Memiliki surat keterangan kesehatan pelaut dari dokter yang telah memperoleh pengesahan (approval) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Mekanisme Penilaian dan Layanan Pengaduan
Mekanisme penilaian peserta dan penyediaan layanan pengaduan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Lampiran Huruf A Angka 2, Lampiran Huruf D Angka 2, dan Lampiran Huruf D Angka 3. Ketentuan tersebut meliputi:
-
Kehadiran peserta 100% (seratus persen);
-
Nilai kelulusan paling rendah 70 (tujuh puluh) dengan bobot ujian tertulis 20% dan ujian praktik lapangan 80%;
-
Pelaksanaan evaluasi bertahap: Pre-test (awal), Performance Assessment (saat diklat), dan Post-test (akhir); serta
-
Penyediaan sarana pengaduan masyarakat melalui telepon, SMS, email, aplikasi WA (Whatsapp), komentar di media sosial resmi maupun Twitter, yang diteruskan kepada Direktur.
Kewajiban Ketenagakerjaan: Pendidik dan Tenaga Penunjang
Penyelenggara pendidikan dan pelatihan Towing Master wajib memenuhi ketentuan mengenai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan penunjang sebagaimana diatur dalam Lampiran Huruf E. Ketentuan tersebut meliputi:
-
Tenaga Pendidik (Instruktur): memiliki ijazah minimal Diploma III bidang pelayaran, sertifikat keahlian minimal Ahli Nautika Tingkat-II (ANT-II), sertifikat Training of Trainers (ToT) 6.09, sertifikat Towing Master, memiliki surat keterangan kerja dari instansi yang berwenang dan pengalaman mengajar sebagai asisten instruktur paling sedikit 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan lembaga pendidikan dan pelatihan kepelautan, serta sehat dan tidak ada cacat fisik yang dapat mengganggu aktivitas praktik;
-
Tenaga Administrasi: kualifikasi paling rendah Sarjana (S1);
-
Pustakawan: kualifikasi paling rendah Sarjana (S1);
-
Tenaga Laboratorium dan Simulator: kualifikasi paling rendah Diploma III (DIII) dan sertifikat pelatihan;
-
Teknisi: kualifikasi paling rendah SMA/SMK dan sertifikat pelatihan;
-
Dokter atau Paramedis: kualifikasi paling rendah Sarjana (S1) dan pendidikan profesi; serta
-
Tenaga Kebersihan: kualifikasi paling rendah SMA/SMK.
Standar Fasilitas Fisik dan Infrastruktur
Penyelenggara pendidikan dan pelatihan Towing Master menyediakan fasilitas fisik dan infrastruktur sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Huruf F Angka 1 Tabel 3 dan Angka 2, meliputi:
-
Sarana Pembelajaran: Ruang kelas kapasitas 24 orang (minimal 2 m² per orang), Overhead Projector, Whiteboard, Smart TV, Simulator, Laboratorium, dan Perpustakaan (Akreditasi A).
-
Referensi & Materi Wajib: Video insiden (antara lain: MV Herald of Free Enterprise), dokumen IMO (Towing Plans, Emergency Towage Arrangement), dan Buku Manual Operasi.
-
Prasarana Gedung: Ruang Direktur, Ruang Instruktur, Ruang Tata Usaha, Ruang Workshop, dan area praktik lapangan.
Manajemen Mutu, Audit, dan Pengendalian Dokumen
Penyelenggara pendidikan dan pelatihan Towing Master menerapkan ketentuan manajemen mutu, audit, dan pengendalian dokumen sebagaimana diatur dalam Lampiran Huruf G, meliputi:
-
Menunjuk Pusat Penjaminan Mutu untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai ISO 9001:2015 dan ISO 37001:2016;
-
Melaksanakan Audit Mutu Internal secara mandiri dengan interval tidak melebihi 12 bulan;
-
Mengikuti Audit Mutu Eksternal yang dilakukan setahun sekali oleh BPSDM dan Ditkapel;
-
Melakukan Rapat Tinjauan Ulang (Review Meeting) secara teratur untuk evaluasi sistem; dan
-
Menerapkan prosedur dokumentasi, termasuk penarikan dan pemusnahan dokumen kedaluwarsa.
Struktur Pembiayaan dan Komponen Tarif
Penetapan tarif pendidikan dan pelatihan Towing Master mengacu pada komponen pembiayaan sebagaimana diatur dalam Lampiran Huruf H Angka 2. Komponen pembiayaan tersebut mencakup:
-
Biaya Pengadaan Bahan Habis Pakai;
-
Biaya Pemeliharaan Alat dan Bahan;
-
Biaya Transportasi Pengelola dan Instruktur;
-
Belanja Pegawai dan Karyawan;
-
Biaya Pengadaan ATK;
-
Honorarium Pengelola dan Instruktur;
-
Honorarium Pembinaan Pusat dan Instansi Terkait;
-
Biaya Penyusutan Barang;
-
Biaya Sertifikat;
-
Perjalanan Dinas tingkat Pusat dan Provinsi;
-
Biaya Pengadaan Sarana dan Prasarana;
-
Pajak; dan
-
Asuransi.
Ketentuan Peralihan
Berdasarkan Diktum KELIMA, lembaga pendidikan dan pelatihan kepelautan wajib menyesuaikan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan Towing Master dengan ketentuan Keputusan 15/2026, dan Diktum KETUJUH menyatakan bahwa Keputusan 15/2026 berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 Januari 2026, sehingga lembaga diklat yang telah memiliki izin (approval) wajib menyesuaikan standar penyelenggaraan (instruktur, penerapan ISO, dan fasilitas) agar tetap diakui, serta sertifikasi Towing Master yang diterbitkan setelah tanggal tersebut harus mengacu pada kurikulum dan standar baru untuk memperoleh pengesahan.
Penutup
Penerbitan Keputusan 15/2026 menetapkan kerangka penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Towing Master yang mencakup ruang lingkup kewajiban sertifikasi, struktur kurikulum, proses pembelajaran, persyaratan peserta, ketenagakerjaan, fasilitas, manajemen mutu, serta pembiayaan, dengan pembatasan kewajiban pada awak kapal tunda yang melakukan kegiatan penundaan dengan panjang keseluruhan towing 100 meter atau lebih dan pengecualian bagi Harbour Tug yang beroperasi di area pelabuhan; bagi penyelenggara pendidikan dan pelatihan kepelautan, Keputusan 15/2026 mensyaratkan pemenuhan standar kelembagaan, termasuk kualifikasi instruktur Ahli Nautika Tingkat II (ANT-II), ketersediaan tenaga penunjang, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penerapan Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001:2015) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016) yang diaudit secara berkala, sementara bagi perusahaan pelayaran pengguna kapal tunda, ketentuan tersebut menuntut penyesuaian perencanaan tenaga kerja untuk memastikan awak kapal yang terlibat dalam kegiatan ocean towing telah mengikuti pelatihan 16 (enam belas) jam sesuai kurikulum yang ditetapkan, dan sejalan dengan pemberlakuan Keputusan 15/2026 sejak 8 Januari 2026, lembaga diklat yang telah memperoleh izin (approval) wajib menyesuaikan penyelenggaraan program Towing Master agar tetap diakui serta memastikan bahwa sertifikasi yang diterbitkan setelah tanggal tersebut mengacu pada standar baru untuk memperoleh pengesahan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.