Legal Updates

Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00066/BEI/04-2026 Atur Syarat Ketat Aktivasi dan Wajib Pasar Negosiasi ETF Emas

28/4/2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00066/BEI/04-2026 Atur Syarat Ketat Aktivasi dan Wajib Pasar Negosiasi ETF Emas

Pendahuluan

Pada 22 April 2026, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) mengeluarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/04-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor III-L mengenai Anggota Bursa Efek Sebagai Dealer Partisipan (“Keputusan 66/2026”), yang akan mulai berlaku sejak 11 Mei 2026. Peraturan ini menetapkan syarat baru bagi Anggota Bursa yang ingin bertindak sebagai Dealer Partisipan, khususnya terkait prosedur aktivasi infrastruktur teknologi dan tata cara transaksi produk investasi kolektif. 

Aturan ini merespons peluncuran instrumen investasi baru, yakni Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“ETF”) yang memperdagangkan unit penyertaan dengan aset mendasari berupa emas. Kehadiran produk ETF Emas ini mendorong BEI untuk menyesuaikan persyaratan kualifikasi Dealer Partisipan agar sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaan Diperdagangan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.

 

Perbandingan

Keputusan 66/2026 mencabut dan menggantikan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00003/BEI/01-2022 tentang Peraturan Nomor III-L tentang Anggota Bursa Efek Sebagai Dealer Partisipan (“Keputusan 3/2022”). Berikut adalah tabel perbandingan antara Keputusan 66/2026 dan Keputusan 3/2022: 

Aspek

Keputusan 66/2026

Keputusan 3/2022

Cakupan Underlying Aset

Meliputi Efek, unit investasi kolektif, dan/atau instrumen keuangan lainnya (termasuk emas) yang masuk ke portofolio ETF. 

Hanya berupa underlying pada wujud Efek yang masuk ke dalam portofolio ETF. 

Syarat Aktivasi Sistem

Mewajibkan Dealer Partisipan memproses aktivasi khusus ke BEI dengan menyetorkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan surat keterangan siap (live) dari pengembang sistem. 

Hanya mewajibkan Dealer Partisipan melaporkan perjanjian kerja sama dengan Manajer Investasi kepada Bursa tanpa prosedur aktivasi sistem di awal. 

Pencatatan Transaksi Penciptaan/Pelunasan

Mewajibkan Dealer Partisipan memproses penciptaan atau pelunasan unit penyertaan nasabah melalui Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi. 

Memperbolehkan Dealer Partisipan memfasilitasi transaksi ini di pasar perdana dan menerbitkan konfirmasi (trade confirmation) langsung tanpa kewajiban melintaskannya di Pasar Negosiasi. 

 

Ketentuan Penting

Prosedur Aktivasi Dealer Partisipan 

Ketentuan III.1 menentukan bahwa seluruh Dealer Partisipan wajib melewati proses aktivasi resmi dari Bursa sebelum mereka memiliki hak untuk memasukkan penawaran jual dan permintaan beli ke sistem Jakarta Automated Trading System (JATS). Dealer Partisipan harus menyerahkan permohonan tertulis menggunakan Formulir III-L.1 paling lambat 10 hari bursa sebelum unit penyertaan ETF tercatat di BEI. Dokumen yang menunjang permohonan tersebut meliputi: 

  1. Salinan penunjukan resmi atau perjanjian kerja sama dengan pihak Manajer Investasi. 
  2. Salinan prosedur operasi standar (SOP) yang mengatur mekanisme penciptaan/pelunasan unit, penciptaan likuiditas pasar sekunder, pengawasan transaksi tidak wajar, hingga manajemen risiko. 
  3. Salinan surat keterangan live yang membuktikan sistem teknologi Dealer Partisipan siap beroperasi menghubungkan transaksi ETF ke JATS. 

Hak Dealer Partisipan

Keputusan 66/2026 mengatur hak-hak Dealer Partisipan dalam Ketentuan IV.1. Anggota Bursa Efek yang telah memenuhi persyaratan sebagai Dealer Partisipan berhak: 

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

  1. Mendapatkan pelayanan dari Bursa terkait fungsinya sebagai Dealer Partisipan; dan 
  2. Melakukan pembelian dan/atau penjualan Underlying dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana KIK (ETF) yang diperdagangkan di Bursa.

Kewajiban Pencatatan Melalui Pasar Negosiasi 

Menurut Ketentuan IV.2.6, BEI mewajibkan Dealer Partisipan untuk mentransaksikan proses penciptaan dan pelunasan unit penyertaan milik nasabah melalui bursa secara langsung. Perusahaan efek harus menindaklanjuti proses pembentukan unit tersebut dengan mengeksekusi Transaksi Bursa di sistem Pasar Negosiasi sesuai dengan tata cara Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Mekanisme ini memastikan pergerakan setiap unit ETF terekam sah di sistem pengawasan bursa. 

Kewajiban Penggunaan SID dan Fleksibilitas Pengelolaan Sisa Underlying (Odd Lot) 

Ketentuan IV.2.7.1 mengatur bahwa dalam pembelian dan/atau penjualan Underlying berupa saham di pasar perdana, SID yang dapat digunakan adalah SID Dealer Partisipan atau SID Reksa Dana Berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek. Ini merupakan perluasan penting dari Keputusan 3/2022 yang hanya membolehkan SID Dealer Partisipan saja. Sementara itu, Ketentuan IV.2.7.2 s.d. IV.2.7.4 mengatur pengelolaan sisa Underlying (odd lot), yaitu: 

  1. Odd lot diperlakukan sesuai perjanjian antara Dealer Partisipan dengan Manajer Investasi; 
  2. Dealer Partisipan dapat membuka sub rekening efek khusus untuk menampung odd lot agar dapat dialokasikan pada penciptaan/pelunasan berikutnya; dan 
  3. Apabila odd lot diserap sebagai portofolio Dealer Partisipan, Dealer Partisipan berhak menggunakannya dalam fungsinya sebagai Dealer Partisipan maupun menjualnya di luar fungsi tersebut.

Kewajiban Koordinasi Rebalancing dan Pencatatan

Ketentuan IV.2.9 mewajibkan Dealer Partisipan untuk berkoordinasi dengan Manajer Investasi apabila terjadi perubahan komposisi Underlying (rebalancing), guna memastikan proses penyesuaian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku termasuk hak dan kewajiban para pihak dalam proses tersebut. Apabila terdapat lebih dari satu Dealer Partisipan pada ETF yang sama, Ketentuan IV.2.10 mengatur bahwa rebalancing dapat dilakukan secara bersama-sama berdasarkan kesepakatan antar Dealer Partisipan dengan Manajer Investasi. 

Selanjutnya, Ketentuan IV.2.11 mewajibkan Dealer Partisipan mencatatkan seluruh aktivitas penciptaan/pelunasan di pasar perdana dan transaksi di pasar sekunder sesuai POJK Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yang mencakup:

  1. Pencatatan hak dan kewajiban dengan Manajer Investasi atas Underlying ETF;
  2. Pencatatan hak dan kewajiban dengan pihak atas Transaksi Unit Penyertaan ETF;
  3. Pencatatan odd lot sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian antara Dealer Partisipan dan Manajer Investasi; serta
  4. Pencatatan status dan lokasi dana dan/atau efek pada buku pembantu efek atau buku pembantu dana sesuai dengan pemindahbukuan yang dilakukan.

Ketentuan Peralihan

Diktum Kedua mengatur bahwa Dealer Partisipan existing wajib menuntaskan aktivasi sistem infrastruktur (menyerahkan SOP dan surat live) selambat-lambatnya pada 6 Desember 2027. Sementara itu, terkait kewajiban mencatatkan proses penciptaan atau pelunasan unit melalui Pasar Negosiasi, Diktum Ketiga menetapkan tenggat implementasi sistem ini pada tanggal 5 Januari 2027. 

Menjelang berlakunya kewajiban Pasar Negosiasi di tahun 2027 tersebut, Diktum Ketiga huruf b memberikan dua opsi operasional sementara kepada Dealer Partisipan. Mereka dapat memilih untuk secara disiplin menyerahkan laporan manual kepada BEI terkait setiap transaksi penciptaan/pelunasan selambatnya pukul 17.00 WIB pada hari bursa yang sama, atau mempercepat penyesuaian dengan langsung menggunakan mekanisme Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi sejak saat ini.

 

Penutup

Keputusan 66/2026 mengakomodasi perdagangan ETF Emas dengan memperketat kualifikasi Dealer Partisipan. Regulasi baru ini mewajibkan Dealer Partisipan untuk memproses aktivasi infrastruktur sistem secara resmi di awal serta mengeksekusi dan mencatatkan transaksi penciptaan maupun pelunasan unit penyertaan melalui Pasar Negosiasi. Aturan ini juga memperjelas teknis perluasan penggunaan SID, pengelolaan sisa underlying (odd lot), keharusan koordinasi rebalancing, dan kewajiban pencatatan standar MKBD. Dilengkapi dengan masa transisi implementasi sistem bertahap hingga tahun 2027, pembaruan ini bertujuan memastikan setiap pergerakan unit ETF terekam sah dan terawasi dengan lebih baik di dalam sistem pengawasan Bursa.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.