Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/04-2026

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/04-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor III-L tentang Anggota Bursa Efek sebagai Dealer Partisipan

Juga dikenal sebagai: Kep BEI Kep-00066/BEI/04-2026 · Kep BEI No. Kep-00066/BEI/04-2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2026Tanggal Penetapan:22 April 2026
Pasar ModalPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipeKeputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Tanggal Berlaku01 Mei 2026
Tanggal Penetapan22 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Nomor III-L tentang Anggota Bursa Efek Sebagai Dealer Partisipan (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep 00003/BEI/01-2022 tanggal 17 Januari 2022).

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/04-2026 diterbitkan dalam rangka mendukung pendalaman pasar melalui penambahan variasi produk investasi berupa Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dengan aset dasar emas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini menetapkan penyesuaian persyaratan dan kewajiban bagi Anggota Bursa Efek yang bertindak sebagai Dealer Partisipan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme aktivasi Dealer Partisipan yang diwajibkan untuk menyampaikan dokumen administratif, termasuk perjanjian kerja sama dengan Manajer Investasi, prosedur operasi standar (SOP) terkait penciptaan/pelunasan unit, manajemen risiko, serta sistem perdagangan yang terintegrasi dengan Jakarta Automated Trading System (JATS). Dealer Partisipan memiliki kewajiban untuk menjaga likuiditas pasar sekunder melalui penawaran jual dan permintaan beli secara berkelanjutan, melakukan pengawasan pola transaksi nasabah, serta memastikan kesesuaian aset dasar (underlying) saat proses penciptaan atau pelunasan unit. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan dan pencatatan aktivitas transaksi sesuai dengan ketentuan permodalan yang berlaku.

1. Anggota Bursa Efek yang bertindak sebagai Dealer Partisipan wajib melakukan aktivasi paling lambat tanggal 6 Desember 2027. 2. Ketentuan mengenai kewajiban proses penciptaan dan/atau pelunasan Unit Penyertaan untuk kepentingan pihak lain atau nasabah melalui Pasar Negosiasi mulai diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2027. 3. Sebelum tanggal 5 Januari 2027, Dealer Partisipan wajib menyampaikan laporan transaksi kepada Bursa paling lambat pukul 17.00 WIB pada Hari Bursa atau melakukan Transaksi Bursa melalui Pasar Negosiasi.

1. Bursa dapat mengenakan sanksi kepada Anggota Bursa Efek yang bertindak sebagai Dealer Partisipan apabila melanggar ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor III-F tentang Sanksi.