Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Keputusan Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00052/BEI/04-2026 Terbit, Wajib Bongkar Identitas Pemilik Manfaat

8 April 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Keputusan Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00052/BEI/04-2026 Terbit, Wajib Bongkar Identitas Pemilik Manfaat

Pendahuluan

Pada 1 April 2026, PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) mengeluarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00052/BEI/04-2026 tentang Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (“Keputusan 52/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Keputusan ini bertujuan memperketat pelaporan kepemilikan saham oleh Perusahaan Tercatat agar sesuai dengan prinsip transparansi serta peraturan perundang-undangan pasar modal yang terbaru.

Bursa menilai aturan ini penting untuk memastikan keterbukaan dan transparansi kepemilikan saham di bursa, terutama terkait pihak-pihak yang bersembunyi di balik kendaraan korporasi. Keputusan 52/2026 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan I-E”), serta mencabut ketentuan III.1.4. peraturan tersebut. Pembaruan regulasi ini bertujuan menyelaraskan pengungkapan identitas pemegang saham dengan regulasi mutakhir. Bursa menyasar pengungkapan sosok "Pemilik Manfaat" bagi pemegang saham berskala besar dengan porsi kepemilikan sepuluh persen atau lebih agar integritas pasar tetap terjaga secara optimal.

 

Perbandingan

Berikut adalah perbandingan antara Keputusan 52/2026 dan Peraturan I-E:

Aspek

Keputusan 52/2026

Peraturan I-E

Definisi Pemilik Manfaat

Pemilik Manfaat adalah pengendali tingkat individu.

Pemilik Manfaat secara luas merujuk pada pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau mengendalikan korporasi dan/atau kriteria pihak yang menerima manfaat berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018.

Identitas Pengendali

Perusahaan Tercatat wajib melaporkan nama dan alamat Pengendali beserta jumlah sahamnya sampai pada level individu.

Perusahaan Tercatat wajib melaporkan nama dan alamat Pengendali beserta jumlah sahamnya tanpa merinci hingga ke level perorangan (individu).

Kewajiban Lapor Pemegang Saham 5%

Laporan memuat Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification), nama, alamat, jumlah saham, serta statusnya sebagai Pengendali atau Afiliasi dari Pengendali.

Laporan memuat nama pemegang saham dengan kepemilikan 5% atau lebih, beserta alamat dan jumlah porsi sahamnya.

Saham Direktur dan Komisaris

Perusahaan Tercatat wajib melaporkan jumlah saham direksi dan komisaris beserta dengan Nomor Tunggal Identitas Pemodal (“SID”).

Perusahaan Tercatat wajib melaporkan jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing direktur dan komisaris.

Pelaporan Pemilik Manfaat

Melaporkan informasi terkait Pemilik Manfaat dari pemegang saham Perusahaan Tercatat yang memiliki porsi saham sebanyak 10% (sepuluh persen) atau lebih.

Melaporkan nama Pemilik Manfaat dari Perusahaan Tercatat.

 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Ketentuan Penting

Definisi Pemilik Manfaat 

Diktum Kesatu menetapkan bahwa makna Pemilik Manfaat diubah menjadi "pengendali tingkat individu". Perubahan ini untuk mengikat subjek hukum ke arah perorangan yang nyata (individu) dan menghilangkan bias definisi korporasi berlapis yang selama ini menyulitkan identifikasi pengendali akhir.

Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham 

Diktum Kedua memperbarui elemen-elemen laporan bulanan yang perlu disetorkan oleh Perusahaan Tercatat paling lambat pada hari kesepuluh bulan berikutnya. Menurut ketentuan III.1.4, Perusahaan Tercatat wajib melaporkan rincian data sebagai berikut:

  1. Nama dan alamat serta jumlah saham yang dimiliki oleh Pengendali hingga mencapai level individu;
  2. Informasi pemegang saham 5% atau lebih termasuk Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID), nama, alamat, jumlah saham yang dimiliki, dan statusnya sebagai Pengendali atau Afiliasi dari Pengendali;
  3. Jumlah saham yang dimiliki oleh direksi dan komisaris beserta Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID) mereka;
  4. Informasi pemegang saham yang kepemilikannya di bawah 5% dan tergolong Afiliasi dari Pengendali termasuk SID, nama, alamat, dan nominal saham;
  5. Data Pemilik Manfaat dari entitas yang memiliki saham 10% atau lebih;
  6. Informasi jumlah saham yang dimiliki Karyawan yang dibatasi pengalihan kepemilikannya;
  7. Jumlah keseluruhan pemegang saham Nasabah pemilik SID;
  8. Jumlah kepemilikan saham atas masing-masing tipe dan klasifikasi pemegang saham sesuai dengan data yang disediakan oleh KSEI;
  9. Informasi perhitungan Saham Free Float.

Batas Privasi dan Publikasi Bursa 

Ketentuan III.1.8 mengatur bahwa Bursa tidak memublikasikan Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID) serta rincian informasi pemegang saham terafiliasi yang kepemilikannya di bawah 5%. Walaupun demikian, berdasarkan ketentuan III.1.10, pihak-pihak berkepentingan dapat meminta informasi Pemilik Manfaat dari pemegang saham (porsi 10% ke atas) selama mereka mematuhi prosedur resmi permintaan data yang diatur Bursa.

 

Ketentuan Peralihan

Diktum Keenam mewajibkan seluruh Perusahaan Tercatat untuk menaati regulasi ini pada periode Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham untuk periode 30 April 2026. Selain itu, Diktum Keempat menentukan bahwa Perusahaan Tercatat bertanggung jawab mutlak atas segala kesesuaian dan kebenaran informasi, fakta, data, laporan, perhitungan dan/atau tanggapan yang disampaikan kepada Bursa.

 

Penutup

Keputusan 52/2026 memperketat standar transparansi pasar modal dengan mengubah definisi "Pemilik Manfaat" menjadi pengendali tingkat perorangan (individu) untuk membongkar struktur kepemilikan korporasi yang berlapis. Perusahaan Tercatat juga bertanggung jawab atas kebenaran data laporan bulanan, yang kini wajib merincikan Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID) untuk pemegang saham 5% ke atas, direksi, komisaris, pihak terafiliasi, serta pengungkapan identitas individu di balik pemegang saham berkapasitas 10% atau lebih. Di sisi lain, Bursa melindungi privasi dengan tidak memublikasikan SID maupun data afiliasi kecil (di bawah 5%) ke ruang publik, namun mengizinkan pihak berkepentingan untuk mengakses informasi pemilik manfaat di atas 10% melalui prosedur permintaan resmi.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.