Keputusan Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00052/BEI/04-2026 Terbit, Wajib Bongkar Identitas Pemilik Manfaat
Pendahuluan
Pada 1 April 2026, PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) mengeluarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00052/BEI/04-2026 tentang Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (“Keputusan 52/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Keputusan ini bertujuan memperketat pelaporan kepemilikan saham oleh Perusahaan Tercatat agar sesuai dengan prinsip transparansi serta peraturan perundang-undangan pasar modal yang terbaru.
Bursa menilai aturan ini penting untuk memastikan keterbukaan dan transparansi kepemilikan saham di bursa, terutama terkait pihak-pihak yang bersembunyi di balik kendaraan korporasi. Keputusan 52/2026 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan I-E”), serta mencabut ketentuan III.1.4. peraturan tersebut. Pembaruan regulasi ini bertujuan menyelaraskan pengungkapan identitas pemegang saham dengan regulasi mutakhir. Bursa menyasar pengungkapan sosok "Pemilik Manfaat" bagi pemegang saham berskala besar dengan porsi kepemilikan sepuluh persen atau lebih agar integritas pasar tetap terjaga secara optimal.
Perbandingan
Berikut adalah perbandingan antara Keputusan 52/2026 dan Peraturan I-E:
Ketentuan Penting
Definisi Pemilik Manfaat
Diktum Kesatu menetapkan bahwa makna Pemilik Manfaat diubah menjadi "pengendali tingkat individu". Perubahan ini untuk mengikat subjek hukum ke arah perorangan yang nyata (individu) dan menghilangkan bias definisi korporasi berlapis yang selama ini menyulitkan identifikasi pengendali akhir.
Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham
Diktum Kedua memperbarui elemen-elemen laporan bulanan yang perlu disetorkan oleh Perusahaan Tercatat paling lambat pada hari kesepuluh bulan berikutnya. Menurut ketentuan III.1.4, Perusahaan Tercatat wajib melaporkan rincian data sebagai berikut:
- Nama dan alamat serta jumlah saham yang dimiliki oleh Pengendali hingga mencapai level individu;
- Informasi pemegang saham 5% atau lebih termasuk Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID), nama, alamat, jumlah saham yang dimiliki, dan statusnya sebagai Pengendali atau Afiliasi dari Pengendali;
- Jumlah saham yang dimiliki oleh direksi dan komisaris beserta Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID) mereka;
- Informasi pemegang saham yang kepemilikannya di bawah 5% dan tergolong Afiliasi dari Pengendali termasuk SID, nama, alamat, dan nominal saham;
- Data Pemilik Manfaat dari entitas yang memiliki saham 10% atau lebih;
- Informasi jumlah saham yang dimiliki Karyawan yang dibatasi pengalihan kepemilikannya;
- Jumlah keseluruhan pemegang saham Nasabah pemilik SID;
- Jumlah kepemilikan saham atas masing-masing tipe dan klasifikasi pemegang saham sesuai dengan data yang disediakan oleh KSEI;
- Informasi perhitungan Saham Free Float.
Batas Privasi dan Publikasi Bursa
Ketentuan III.1.8 mengatur bahwa Bursa tidak memublikasikan Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID) serta rincian informasi pemegang saham terafiliasi yang kepemilikannya di bawah 5%. Walaupun demikian, berdasarkan ketentuan III.1.10, pihak-pihak berkepentingan dapat meminta informasi Pemilik Manfaat dari pemegang saham (porsi 10% ke atas) selama mereka mematuhi prosedur resmi permintaan data yang diatur Bursa.
Ketentuan Peralihan
Diktum Keenam mewajibkan seluruh Perusahaan Tercatat untuk menaati regulasi ini pada periode Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham untuk periode 30 April 2026. Selain itu, Diktum Keempat menentukan bahwa Perusahaan Tercatat bertanggung jawab mutlak atas segala kesesuaian dan kebenaran informasi, fakta, data, laporan, perhitungan dan/atau tanggapan yang disampaikan kepada Bursa.
Penutup
Keputusan 52/2026 memperketat standar transparansi pasar modal dengan mengubah definisi "Pemilik Manfaat" menjadi pengendali tingkat perorangan (individu) untuk membongkar struktur kepemilikan korporasi yang berlapis. Perusahaan Tercatat juga bertanggung jawab atas kebenaran data laporan bulanan, yang kini wajib merincikan Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID) untuk pemegang saham 5% ke atas, direksi, komisaris, pihak terafiliasi, serta pengungkapan identitas individu di balik pemegang saham berkapasitas 10% atau lebih. Di sisi lain, Bursa melindungi privasi dengan tidak memublikasikan SID maupun data afiliasi kecil (di bawah 5%) ke ruang publik, namun mengizinkan pihak berkepentingan untuk mengakses informasi pemilik manfaat di atas 10% melalui prosedur permintaan resmi.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.