Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00052/BEI/04-2026

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00052/BEI/04-2026 tentang Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham

Juga dikenal sebagai: Kep BEI Kep-00052/BEI/04-2026 · Kep BEI No. Kep-00052/BEI/04-2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2026Tanggal Penetapan:1 April 2026
Pasar ModalPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipeKeputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Tanggal Berlaku01 April 2026
Tanggal Penetapan01 April 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025). Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan III.1.4. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025).

Keputusan Direksi ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan transparansi kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Modal, serta untuk menyesuaikan informasi Pemegang Saham dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini secara khusus mengatur kewajiban pengungkapan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih.

Secara substansial, Perusahaan Tercatat diwajibkan menyampaikan laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham paling lambat hari ke-10 bulan berikutnya. Laporan tersebut mencakup rincian mengenai pengendali hingga level individu, informasi pemegang saham dengan kepemilikan 5% atau lebih (termasuk Nomor Tunggal Identitas Pemodal, nama, alamat, jumlah saham, dan status afiliasi), serta kepemilikan saham oleh direktur dan komisaris. Selain itu, diatur pula kewajiban pelaporan mengenai Pemilik Manfaat, saham karyawan yang dibatasi pengalihannya, jumlah pemegang saham berdasarkan data KSEI, serta perhitungan Saham Free Float.

Bursa menetapkan batasan publikasi informasi, di mana Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID) dan informasi afiliasi tertentu tidak dipublikasikan secara umum. Namun, Bursa memiliki kewenangan untuk memublikasikan informasi yang diperoleh dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Informasi mengenai Pemilik Manfaat bersifat terbatas dan hanya dapat diakses oleh pihak berkepentingan melalui prosedur permintaan resmi kepada Bursa. Perusahaan Tercatat memikul tanggung jawab penuh atas kebenaran dan kesesuaian seluruh data yang disampaikan.

1. Keputusan ini efektif sejak tanggal diberlakukan dan berlaku untuk penyampaian laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham periode 30 April 2026.

(-)