Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Kepmenkes 951/2026 Perketat Aturan Alat Kesehatan Berbasis AI

11 September 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
Kepmenkes 951/2026 Perketat Aturan Alat Kesehatan Berbasis AI

Pendahuluan 

Pada 7 September 2026, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/951/2026 tentang Pedoman Izin Edar Alat Kesehatan Berbasis Perangkat Lunak (“Kepmenkes 951/2026”). Pedoman ini menjadi acuan bagi pemerintah, pelaku usaha alat kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan izin edar alat kesehatan berbasis perangkat lunak di Indonesia, yang mencakup Software as a Medical Device (SaMD), Software in a Medical Device (SiMD), serta alat kesehatan dengan aplikasi kecerdasan buatan.

Kepmenkes 951/2026 disusun untuk merespons perkembangan teknologi digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan dalam pelayanan kesehatan yang semakin luas. Perkembangan tersebut menimbulkan kebutuhan akan pengaturan yang lebih spesifik terhadap aspek keamanan, kemanfaatan, mutu, keamanan siber, interoperabilitas, serta pengelolaan data dan pembaruan perangkat lunak. Melalui pedoman ini, pemerintah menetapkan persyaratan dan mekanisme perizinan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap alat kesehatan berbasis perangkat lunak guna memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

Ketentuan Penting

  • Cakupan Alat Kesehatan Berbasis Perangkat Lunak 

Diktum KEDUA dalam peraturan ini menegaskan bahwa alat kesehatan berbasis perangkat lunak mencakup tiga jenis utama:

    1. Software as a Medical Device (SaMD);

    2. Software in a Medical Device (SiMD); dan 

    3. alat kesehatan yang mengadopsi aplikasi kecerdasan buatan. 

Perangkat ini diklasifikasikan sebagai alat kesehatan jika memiliki tujuan medis independen (seperti deteksi, diagnosis, dan rekomendasi mitigasi penyakit) tanpa mencapai kerja utamanya melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme.

  • Kewajiban Sistem Manajemen Mutu dan Kecerdasan Buatan

Pihak / Aspek

Kewajiban

Produsen

Wajib memiliki perizinan berusaha sesuai KBLI terkait dan memenuhi Cara Pembuatan yang Baik (CPB) dalam produksi alat kesehatan berbasis perangkat lunak.

Distributor 

Wajib memiliki perizinan berusaha sesuai KBLI terkait dan memenuhi Cara Distribusi yang Baik (CDB) dalam mendistribusikan alat kesehatan berbasis perangkat lunak.

Sistem Manajemen Mutu

Produsen dan Distributor wajib menerapkan sistem manajemen mutu untuk menjamin keamanan, kemanfaatan, dan mutu alat kesehatan berbasis perangkat lunak. Pedoman dapat merujuk antara lain pada:

  • ISO 13485;

  • ISO 14971; 

  • ISO 60601-1;

  • ISO 61010-1;

  • IEC 62366-1;

  • IEC 62304; 

  • IEC 82304;

  • IEC 63450;

  • IEC 63521;

  • ISO 27001.

AI/ML - GMLP

Untuk alat kesehatan dengan fitur AI/ML, Produsen wajib menerapkan prinsip Good Machine Learning Practice (GMLP) sepanjang siklus hidup produk untuk menjamin keamanan, kinerja klinis, mutu, dan efektivitas.

Data dan Bias

Produsen wajib memastikan representativitas data klinis, independensi dataset pelatihan, validasi, dan pengujian, serta mengidentifikasi dan memitigasi bias, termasuk melalui analisis kinerja pada kelompok pasien tertentu.

Transparansi dan Pengawasan AI

Produsen wajib memberikan informasi mengenai tujuan penggunaan, kinerja, batasan, kebutuhan input data, dan integrasi perangkat. Kinerja model juga harus dipantau secara berkelanjutan dan setiap pembaruan atau pelatihan ulang harus melalui pengendalian perubahan.

Keamanan dan Privasi Data

Produk AI/ML wajib menjamin keamanan dan privasi data pasien, menerapkan minimisasi data, mengatur retensi dan penghapusan data berdasarkan persetujuan pasien, serta memiliki mekanisme pelaporan insiden/kebocoran data dan mitigasi ancaman siber. 

  • Uji Klinik, Regulatory Sandbox, dan Validasi Klinis Lokal

Kepmenkes 951/2026 mewajibkan validasi klinis untuk seluruh alat kesehatan berbasis perangkat lunak. Apabila bukti klinis terkait akurasi, keamanan, dan kinerja pada populasi Indonesia belum memadai, pelaku usaha dapat melakukan uji klinik mandiri atau pengujian terbatas melalui regulatory sandbox. Regulatory sandbox dilakukan dalam lingkungan terbatas dan terkontrol untuk mengevaluasi kinerja, keamanan, tata kelola, dan kepatuhan regulasi. Produk inovasi digital kesehatan yang diajukan untuk izin edar wajib mencapai TKT 9, yaitu telah terbukti dapat dioperasikan secara berhasil dalam lingkungan operasional sebenarnya sesuai tujuan penggunaan.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Khusus alat kesehatan berbasis perangkat lunak impor, validasi klinis lokal di Indonesia wajib dilakukan apabila produk dikembangkan atau dilatih ulang menggunakan data yang merepresentasikan populasi Indonesia dan/atau menggunakan AI berisiko sedang hingga tinggi untuk diagnosis, skrining, atau penentuan keputusan klinis. Validasi dapat dilakukan di rumah sakit, perguruan tinggi, laboratorium terakreditasi, atau unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan, serta dapat berjalan paralel dengan pengajuan izin edar. Hasilnya wajib disampaikan paling lama 1 tahun sejak izin edar diterbitkan, dengan tetap mempertimbangkan keamanan, kemanfaatan, mutu, serta tingkat risiko produk.

  • Integrasi SIKN/SATUSEHAT dan Pelindungan Data Pribadi

Berdasarkan Lampiran BAB IV huruf A angka 2–4, pemilik izin edar alat kesehatan berbasis perangkat lunak wajib menerapkan keamanan siber dan pelindungan data pribadi sepanjang siklus hidup produk, termasuk dalam desain, pengembangan, distribusi, pemeliharaan, dan pembaruan. Khusus perangkat lunak yang menggunakan AI/machine learning, pelaku usaha juga wajib menjamin keamanan dan privasi data pasien, menerapkan prinsip minimisasi data, mengatur retensi dan penghapusan data berdasarkan persetujuan pasien, mengelola risiko keamanan AI, serta memiliki mekanisme pelaporan insiden dan kebocoran data pribadi. Pemilik izin edar juga bertanggung jawab atas pemrosesan, pelaporan, pemanfaatan, dan penyimpanan data yang dihasilkan dari penggunaan perangkat lunak.

Selain itu, pemilik izin edar wajib berkomitmen agar output data pemeriksaan dapat diintegrasikan dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN) atau SATUSEHAT untuk mendukung pelayanan kesehatan, rujukan pasien, surveilans, penelitian, dan analisis kebijakan. Apabila akan diintegrasikan dengan SIKN, produk harus dirancang sebagai sistem terbuka, mendukung standar interoperabilitas yang berlaku, dan mampu terhubung dengan platform nasional pertukaran data kesehatan. Ketentuan ini menempatkan interoperabilitas dan keamanan data sebagai bagian dari persyaratan penyelenggaraan alat kesehatan berbasis perangkat lunak, sekaligus mendukung kesinambungan pelayanan dan kualitas keputusan klinis.

  • Pengawasan

Sesuai Lampiran BAB V, pengawasan terhadap izin edar alat kesehatan berbasis perangkat lunak dilakukan oleh Menteri melalui pengawasan rutin dan pengawasan insidental. Pengawasan rutin mencakup pemeriksaan laporan pelaku usaha yang meliputi penanganan keluhan, monitoring teknis, dan validasi kinerja klinis pascapemasaran, serta inspeksi lapangan rutin 1 tahun sekali. Penanganan keluhan mencakup pemantauan KTD, tren keluhan, dan tindakan koreksi keamanan lapangan (FSCA), sedangkan monitoring teknis mencakup keamanan, kinerja, fungsi, dan kerentanan keamanan siber selama masa edar. Validasi kinerja klinis pascapemasaran dilakukan menggunakan data yang relevan, termasuk data dunia nyata, untuk memastikan keamanan, efektivitas, akurasi, dan kinerja klinis produk.

Sementara itu, pengawasan insidental dilakukan melalui inspeksi lapangan pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pengawasan rutin maupun insidental, hasil pemantauan dapat menjadi dasar tindakan pengendalian, termasuk peringatan keamanan, tindakan korektif, dan/atau penarikan produk apabila ditemukan risiko yang dapat memengaruhi keamanan, efektivitas, atau kinerja alat kesehatan berbasis perangkat lunak.

Penutup 

Kepmenkes 951/2026 memperluas kerangka pengaturan alat kesehatan dengan menyesuaikan persyaratan izin edar terhadap karakteristik teknologi berbasis perangkat lunak, termasuk penggunaan AI/machine learning. Pengaturan tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan sebelum produk beredar, tetapi mencakup validasi klinis, keamanan siber, pelindungan data pribadi, interoperabilitas, pengendalian perubahan, serta pengawasan pascapemasaran.

Bagi pelaku usaha, ketentuan ini menuntut kesiapan yang lebih menyeluruh dalam pengembangan dan pengelolaan produk, mulai dari kualitas dan representativitas data, keamanan dan kinerja klinis, hingga mekanisme pemantauan serta penanganan risiko setelah produk beredar. Dengan demikian, Kepmenkes 951/2026 menjadi acuan penting bagi penyelenggaraan alat kesehatan berbasis perangkat lunak yang aman, bermanfaat, bermutu, dan selaras dengan transformasi digital kesehatan di Indonesia.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.