Jumlah Anggota Wantimpres Makin Gemuk, Perlukah Ada Batas?
Pada 15 Oktober 2026, Muhamad Riziq Maulana mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana tertuang dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan ketentuan yang menyerahkan penentuan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kepada kebutuhan Presiden tanpa menetapkan batas maksimal. Ketentuan tersebut dinilai membuka ruang terlalu luas bagi Presiden untuk menentukan jumlah penasihatnya.
Persoalan ini muncul setelah Presiden mengangkat 26 anggota Wantimpres melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 yang dilantik pada 2 Oktober 2026. Pemohon tidak menggugat keputusan pengangkatan tersebut, melainkan konstitusionalitas aturan yang menjadi dasar penentuan jumlah anggota.
Dari 9 Menjadi 26 Anggota
Sebelum perubahan melalui UU Nomor 64 Tahun 2024, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 secara tegas menetapkan Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan anggota lainnya. Artinya, jumlah anggota Wantimpres dibatasi sebanyak sembilan orang.
Ketentuan tersebut kemudian diubah menjadi pengaturan yang lebih fleksibel. Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres saat ini menyatakan bahwa jumlah anggota ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Perubahan ini memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan jumlah anggota berdasarkan kebutuhan pemerintahan. Namun, menurut Pemohon, tidak adanya batas maksimal dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena undang-undang tidak memberikan ukuran yang jelas mengenai seberapa banyak anggota yang dapat diangkat.
Pemohon juga membandingkan pengaturan tersebut dengan sejarah Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Dalam permohonannya, ia mencatat bahwa jumlah anggota DPA pernah mencapai 60 orang ketika penentuannya diserahkan kepada Presiden tanpa batas maksimal.
Pengalaman tersebut digunakan untuk menunjukkan potensi penambahan anggota secara signifikan apabila tidak ada pembatasan yang tegas. Meski demikian, kemungkinan tersebut masih merupakan kekhawatiran Pemohon, bukan bukti bahwa jumlah anggota Wantimpres pasti akan terus bertambah.
Ketika Kebutuhan Presiden Berhadapan dengan Pembatasan Kekuasaan
Salah satu dasar pengujian yang digunakan Pemohon adalah Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Dalam prinsip negara hukum, kekuasaan pemerintah tidak hanya harus dijalankan berdasarkan hukum, tetapi juga perlu dibatasi agar tidak digunakan secara sewenang-wenang. Pemohon menilai bahwa penentuan jumlah anggota Wantimpres tanpa batas maksimal memberikan keleluasaan terlalu besar kepada Presiden.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang penggunaan jabatan penasihat untuk kepentingan politik atau elektoral. Pemohon juga menggunakan Pasal 16 UUD 1945 sebagai dasar pengujian. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan, dengan pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang.
Persoalannya bukan apakah Presiden berwenang membentuk Wantimpres, melainkan bagaimana kewenangan tersebut dibatasi. Fleksibilitas dalam menentukan jumlah anggota memang dapat membantu Presiden memperoleh beragam keahlian. Namun, menurut Pemohon, fleksibilitas tersebut tetap perlu disertai batas yang jelas.
Efisiensi APBN Ikut Dipersoalkan
Selain pembatasan kekuasaan, Pemohon mendasarkan permohonannya pada Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 mengenai pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Argumennya, semakin banyak anggota Wantimpres, semakin besar pula potensi pengeluaran negara untuk membiayai gaji, tunjangan, dan fasilitas mereka. Karena itu, penentuan jumlah anggota seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan Presiden, tetapi juga kondisi keuangan negara.
Dalam permohonan tersebut, Pemohon merujuk Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres. Ia menyebut besaran hak keuangan sebesar Rp76,5 juta dan mengaitkannya dengan potensi beban APBN apabila jumlah anggota terus bertambah.
Persoalan yang diajukan adalah apakah undang-undang telah memberikan parameter yang memadai untuk memastikan penambahan anggota tetap sejalan dengan kebutuhan pemerintahan dan kemampuan keuangan negara.
Pemohon turut mendasarkan permohonannya pada Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 mengenai hak memperjuangkan kepentingan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Ia mengaitkan ketentuan ini dengan aktivitasnya dalam kajian dan advokasi konstitusionalisme.
Fleksibilitas Presiden Perlu Batas?
Pemohon tidak meminta agar Presiden kehilangan keleluasaan dalam menentukan susunan Wantimpres. Sebaliknya, ia menawarkan pengaturan yang menggabungkan fleksibilitas dan pembatasan.
Menurut Pemohon, jumlah anggota sebaiknya tetap ditentukan sesuai kebutuhan Presiden, tetapi dibatasi maksimal sembilan orang. Angka tersebut merujuk pada ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2006 sebelum perubahan.
Pemohon berpendapat bahwa model tersebut dapat menjaga fleksibilitas Presiden sekaligus memberikan kepastian hukum dan membantu mengendalikan beban APBN.
Penentuan batas maksimal sembilan orang merupakan usulan Pemohon yang masih perlu dinilai berdasarkan konstitusi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Jumlah ideal anggota Wantimpres tidak otomatis dapat ditentukan hanya berdasarkan pengaturan sebelumnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
