Belanja Digital dari Luar Negeri, Kini Bank Ikut Memungut Pajaknya
Pada Kamis, 10 September 2026, sebanyak 10 bank di Indonesia mulai mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagai bagian dari uji coba keandalan sistem sebelum penerapannya diperluas ke seluruh perbankan nasional. Kebijakan tersebut menjadikan bank sebagai pihak yang diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan/atau jasa digital dari luar daerah pabean yang dilakukan oleh nasabahnya. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penerapan awal dilakukan oleh bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sebelum nantinya diperluas secara bertahap kepada perbankan swasta dan perusahaan penyelenggara fintech setelah sistem dinilai siap. Pelaksanaan SPP-TDLN ini pada tahap awal masih berfokus pada pengujian keandalan sistem, sementara perluasan penerapannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing penyelenggara.
Arsitektur Hukum SPP-TDLN: Melengkapi Mekanisme PPN PMSE
Sebelum SPP-TDLN diterapkan, pemerintah telah memiliki mekanisme PPN PMSE sejak 1 Juli 2020. Dalam skema ini, perusahaan digital luar negeri yang memenuhi kriteria dan ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti penyedia layanan streaming atau perangkat lunak, memungut PPN langsung dari konsumennya.
SPP-TDLN hadir sebagai mekanisme tambahan dengan memanfaatkan sistem pembayaran untuk membantu mengidentifikasi dan memungut PPN atas transaksi digital luar negeri. Dalam mekanisme ini, bank yang ditunjuk sebagai Pihak Lain berperan memungut PPN setelah transaksi dikonfirmasi oleh sistem SPP-TDLN sebagai transaksi yang terutang PPN. Bank kemudian menyetorkan PPN yang dipungut melalui Penyelenggara SPP-TDLN untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Dengan demikian, bank dalam SPP-TDLN bukan pihak yang menentukan sendiri apakah suatu transaksi dikenai PPN. Penentuan tersebut dilakukan melalui mekanisme konfirmasi dalam sistem SPP-TDLN, sedangkan bank menjalankan fungsi pemungutan dan penyetoran setelah menerima konfirmasi.
Dasar Hukum SPP-TDLN
Secara hukum, SPP-TDLN memiliki dasar yang berlapis. UU KUP, khususnya Pasal 32A, memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak. Kerangka tersebut kemudian diperjelas melalui Perpres No. 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Ketentuan tersebut selanjutnya dijabarkan secara teknis melalui PMK No. 49 Tahun 2026. Aturan ini mengatur bagaimana SPP-TDLN dijalankan, termasuk pihak yang terlibat serta mekanisme pemungutan dan pelaporan PPN.
Bagaimana SPP-TDLN Bekerja?
Pembeda utama SPP-TDLN terletak pada titik pemungutannya. Jika dalam PPN PMSE perusahaan digital yang ditunjuk memungut PPN dari konsumen, dalam SPP-TDLN pemungutan dilakukan melalui pihak yang memfasilitasi pembayaran. Namun, bank tidak menentukan sendiri apakah suatu transaksi dikenai PPN. Keputusan tersebut berasal dari sistem SPP-TDLN.
- Transaksi Diverifikasi
Ketika nasabah melakukan transaksi digital luar negeri, Penerbit, yaitu bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran, menyampaikan data transaksi kepada Penyelenggara SPP-TDLN. Data tersebut digunakan untuk menentukan apakah transaksi termasuk objek PPN. PMK 49/2026 mengatur bahwa Pihak Lain wajib menyampaikan data transaksi untuk keperluan proses konfirmasi.
- SPP-TDLN Memberikan Konfirmasi
PPN menjadi terutang ketika Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi yang dikenai PPN. Jadi, bank tidak memutuskan sendiri status pajaknya.
- Bank Memungut PPN
Setelah mendapat konfirmasi, Pihak Lain memungut PPN. PMK 49/2026 menetapkan formula 11/111 apabila harga atau pembayaran sudah termasuk PPN. Untuk transaksi dalam valuta asing, nilai transaksi dikonversi ke Rupiah berdasarkan kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat konfirmasi diberikan.
Bank kemudian menerbitkan dokumen pemungutan yang memuat informasi transaksi dan jumlah PPN. Dokumen tersebut memiliki kedudukan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sesuai ketentuan PMK 49/2026.
- PPN Disetorkan ke Negara
PPN yang telah dipungut tidak menjadi pendapatan bank. Pihak Lain wajib menyetorkannya melalui Penyelenggara SPP-TDLN paling lama tujuh hari sejak konfirmasi diberikan. Selanjutnya, Penyelenggara SPP-TDLN wajib menyetorkan PPN tersebut ke kas negara paling lama tujuh hari sejak menerima setoran dari Pihak Lain.
Siapa yang Mengoperasikan Sistem?
Dalam arsitektur ini, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) berperan sebagai Penyelenggara SPP-TDLN. Perpres No. 68 Tahun 2025 menetapkan Jalin sebagai badan yang menyelenggarakan sistem tersebut. Jalin bertugas menyediakan dan mengoperasikan infrastruktur yang menghubungkan Pihak Lain dengan sistem pemungutan pajak.
Dengan demikian, alurnya dapat disederhanakan menjadi:
Nasabah → Bank/Penerbit → SPP-TDLN/Jalin → Konfirmasi → Bank memungut PPN → PPN disetor ke Jalin → Kas Negara.
Menurut laporan mengenai implementasi SPP-TDLN pada September 2026, penerapan awal dilakukan secara bertahap melalui bank yang sistemnya telah siap. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut kewajiban pajak, tetapi juga kesiapan teknis dan keamanan interkoneksi antarsistem.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.